LGBT Dalam Pandangan Islam
Vina Fatimah M
Mendengar kata LGBT tidaklah asing lagi bagi kita saat ini. Akhir-akhir ini LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgander) hangat diperbincangkan ranah internasional maupun nasional. Kaum LGBT mulai berani mengekspresikan dirinya di media sosial maupun dunia nyata.
Di dunia internaional, bahagia tengah erat membebat pasangan Nong Poy dan Oak Phakwa Hongyok. Bagaimana tidak, "transgender tercantik di dunia" dan konglomerat Thailand itu akhirnya resmi menikah di Phuket pada Rabu, 1 Maret 2023 melalui rangkaian pernikahan adat. (Liputan6.com, Jakarta).
Keberadaan kaum LGBT di Indonesia masih menuai kontroversi, yang mana kaum LGBT dianggap sebagai penyimpangan orientasi seksual. Akan tetapi, jumlah gay di Indonesia terdapat ratusan ribu orang bahkan jutaan orang. Hingga diperkirakan 3 persen dari penduduk Indonesia adalah kaum LGBT.
Setiap tanggal 17 Mei, diperingati publik sebagai hari International Day Against Homophobia, Transphobia dan Biphobia atau yang lebih kenal dengan IDAHOBIT, yang diperingati juga di Indonesia. (Kabar Damai. Kamis, 02 Juni 2022)
Di dunia digital, LGBT ramai menjadi pembahasan dan trending di Twitter selama beberapa waktu belakangan usai viral video podcast Youtube Deddy Corbuzier yang mengundang Ragil Mahardika sebagai bintang tamu. Dalam video yang akhirnya dihapus tersebut, Ragil berbagi kisah tentang kehidupan bersama pasangannya, Frederik Vollert asal Jerman. Meskipun video tersebut sudah dihapus dan Deddy Corbuzier sudah meminta maaf dengan menggunggah podcast baru bareng Gus Miftah sekaligus sebagai klarifikasi, tetapi hingga saat ini pembahasan soal LGBT masih ramai di media sosial.
Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender (LGBT) merupakan penyimpangan orientasi seksual yang bertentangan dengan fitrah manusia, agama dan adat masyarakat Indonesia. Menurut wikipedia, lesbian adalah istilah bagi perempuan yang mengarahkan orientasi seksualnya kepada sesama perempuan. Istilah ini juga merujuk kepada perempuan yang mencintai perempuan baik secara fisik, seksual, emosional, atau secara spiritual. Sedangkan Gay adalah sebuah istilah yang umumnya digunakan untuk merujuk orang homoseksual atau sifat-sifat homoseksual. Sedikit berbeda dengan bisexual, biseksual (bisexual) adalah individu yang dapat menikmati hubungan emosional dan seksual dengan orang dari kedua jenis kelamin baik pria ataupun wanita (kamuskesehatan.com). Lalu bagaimana dengan Transgender? Masih menurut wikipedia, transgender merupakan ketidaksamaan identitas gender seseorang terhadap jenis kelamin yang ditunjuk kepada dirinya. Seseorang yang transgender dapat mengidentifikasi dirinya sebagai seorang heteroseksual, homoseksual, biseksual maupun aseksual. Dari semua definisi diatas walaupun berbeda dari sisi pemenuhan seksualnya, akan tetapi kesamaanya adalah mereka memiliki kesenangan baik secara psikis ataupun biologis dan orientasi seksual bukan saja dengan lawan jenis akan tetapi bisa juga dengan sesama jenis.
Salah satu argumentasi yang sering dikemukakan kalangan gay dan liberal agar publik menerima eksistensi kaum gay adalah teori “gen gay” (gay gene theory) atau teori ‘lahir sebagai gay’ (born gay). Ilmuwan pertama yang memperkenalkan teori “born gay” adalah ilmuwan Jerman, Magnus Hirscheld pada 1899. Dia menegaskan bahwa homoseksual adalah bawaan dan menyerukan persamaan hukum untuk kaum homoseksual. Selanjutnya pada 1991 Dr. Michael Bailey & Dr. Richard Pillard melakukan penelitian dan menyimpulkan adanya pengaruh genetik dalam homoseksualitas. .Pada 1993, riset ini dilanjutkan oleh Dean Hamer. Namun, hingga 6 tahun kemudian, gen pembawa sifat homoseksual itu tidak ditemukan. Akhirnya Hamer sendiri menyatakan jika risetnya gagal memberi petunjuk bahwa homoseksual adalah bawaan.
Teori gay gene kian runtuh ketika pada 1999 Prof. George Rice dari Universitas Western Ontario menyatakan hasil penelitian terbaru tidak mendukung adanya kaitan gen X yang dikatakan mendasari homoseksualitas. Jelaslah bahwa teori yang menyatakan bahwa gay adalah sifat genetik adalah propaganda palsu untuk melegitimasi penyimpangan perilaku tersebut. Mereka sebenarnya adalah penyakit sosial yang harus dan bisa disembuhkan. Bukan malah dianggap sebagai sifat bawaan yang bisa ditoleransi keberadaannya.
Perbuatan LGBT sendiri ditolak oleh semua agama bahkan dianggap sebagai perbuatan yang menjijikan, tindakan bejat, dan keji (republika.co.id, 26/01/2016).
Pandangan Islam
Dalam Islam LGBT dikenal dengan dua istilah, yaitu Liwath (gay) dan Sihaaq (lesbian).
Perilaku lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender hukumnya haram dalam Islam. Tidak hanya itu, semua perbuatan haram itu sekaligus dinilai sebagai tindak kejahatan/kriminal (al-jarimah) yang pelakunya harus dihukum (Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat, hlm. 8-10).
Homoseksual (gay) di dalam agama Islam disebut dengan istilah “al-liwath” (اللواط (yang berarti orang yang melakukan perbuatan seperti perbuatan kaum Nabi Luth, yang pelakunya disebut “al-luthiyyu” (اللوطي) yang berarti laki-laki yang melakukan hubungan seksual dengan laki-laki.
Liwath (gay) adalah perbuatan yang dilakukan oleh laki-laki dengan cara memasukan dzakar (penis)nya kedalam dubur laki-laki lain. Liwath adalah suatu kata (penamaan) yang dinisbatkan kepada kaumnya Luth ‘Alaihis salam, karena kaum Nabi Luth ‘Alaihis salam adalah kaum yang pertama kali melakukan perbuatan ini (Hukmu al-liwath wa al-Sihaaq, hal. 1). Allah SWT menamakan perbuatan ini dengan perbuatan yang keji (fahisy) dan melampui batas (musrifun). Sebagaimana Allah terangkan dalam al Quran:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ ( ) إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu. Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melampiaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.”(TQS.Al‘Araf:80–81).
Sedangkan Sihaaq (lesbian) adalah hubungan cinta birahi antara sesama wanita dengan image dua orang wanita saling menggesek-gesekkan anggota tubuh (farji’)nya antara satu dengan yang lainnya, hingga keduanya merasakan kelezatan dalam berhubungan tersebut (Sayyid Sabiq, Fiqhu as-Sunnah, Juz4/hal.51).
Hukum Sihaaq (lesbian) sebagaimana dijelaskan oleh Abul Ahmad Muhammad Al-Khidir bin Nursalim Al-Limboriy Al-Mulky (Hukmu al liwath wa al Sihaaq, hal. 13) adalah haram berdasarkan dalil hadits Abu Said Al-Khudriy yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim (no. 338), At-Tirmidzi (no. 2793) dan Abu Dawud (no. 4018) bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
«لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلاَ يُفْضِى الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِى ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلاَ تُفْضِى الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِفِىالثَّوْبِالْوَاحِدِ».
“Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lain. Dan janganlah seorang laki-laki memakai satu selimut dengan laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita memakai satu selimut dengan wanita lain”
Terhadap pelaku homoseks, Allah swt dan Rasulullah saw benar-benar melaknat perbuatan tersebut. Al-Imam Abu Abdillah Adz-Dzahabiy -Rahimahullah- dalam Kitabnya “Al-Kabair” [hal.40] telah memasukan homoseks sebagai dosa yang besar dan beliau berkata: “Sungguh Allah telah menyebutkan kepada kita kisah kaum Luth dalam beberapa tempat dalam Al-Qur’an Al-Aziz, Allah telah membinasakan mereka akibat perbuatan keji mereka. Kaum muslimin dan selain mereka dari kalangan pemeluk agama yang ada, bersepakat bahwa homoseks termasuk dosa besar”.
Hal ini ditunjukkan bagaimana Allah swt menghukum kaum Nabi Luth yang melakukan penyimpangan dengan azab yang sangat besar dan dahsyat, membalikan tanah tempat tinggal mereka, dan diakhiri hujanan batu yang membumihanguskan mereka, sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Hijr ayat 74.
فَجَعَلْنَا عَٰلِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ حِجَارَةً مِّن سِجِّيلٍ
“Maka kami jadikan bagian atas kota itu terbalik ke bawah dan kamI hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras”.
Bahkan, perilaku transgender juga merupakan perilaku yang dilaknat dalam Islam. Ibnu Abbas ra. mengatakan:
«لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ وَالْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ »
Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam. telah melaknat wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).
Larangan homoseksual dan lesbian bukan hanya karena merusak kemuliaan dan martabat kemanusiaan, tetapi resikonya lebih besar lagi, yaitu dapat menimbulkan penyakit kanker kelamin HIV/AIDS, spilis, dan lain-lain. Demikian pula perkawinan waria yang telah menjalani operasi penggantian kelamin dengan laki-laki, dikategorikan sebagai praktek homoseksual, karena tabiat kelaki-lakiannya tetap tidak bisa berubah oleh dokter, meskipun ia sudah memiliki kelamin perempuan.
Sebenarnya secara fitrah, manusia diciptakan oleh Allah swt berikut dengan dorongan jasmani dan nalurinya. Salah satu dorongan naluri adalah naluri melestarikan keturunan (gharizatu al na’u) yang diantara manifestasinya adalah rasa cinta dan dorongan seksual antara lawan jenis (pria dan wanita). Pandangan pria terhadap wanita begitupun wanita terhadap pria adalah pandangan untuk melestarikan keturunan bukan pandangan seksual semata. Tujuan diciptakan naluri ini adalah untuk melestarikan keturunan dan hanya bisa dilakukan diantara pasangan suami istri. Bagaimana jadinya jika naluri melestarikan keturunan ini akan terwujud dengan hubungan sesama jenis? Dari sini jelas sekali bahwa homoseks bertentangan dengan fitrah manusia.
Oleh karena itu, sudah dipastikan akar masalah munculnya penyimpangan kaum LGBT saat ini adalah karena ideologi sekularisme yang dianut kebanyakan masyarakat Indonesia.
Sekularisme adalah ideologi yang memisahkan agama dari kehidupan (fash al ddin ‘an al hayah).
Masyarakat sekular memandang pria ataupun wanita hanya sebatas hubungan seksual semata. Oleh karena itu, mereka dengan sengaja menciptakan fakta-fakta yang terindera dan pikiran-pikiran yang mengundang hasrat seksual di hadapan pria dan wanita dalam rangka membangkitkan naluri seksual, semata-mata mencari pemuasan. Mereka menganggap tiadanya pemuasan naluri ini akan mengakibatkan bahaya pada manusia, baik secara fisik, psikis, maupun akalnya. Tindakan tersebut merupakan suatu keharusan karena sudah menjadi bagian dari sistem dan gaya hidup mereka (al Nizham al Ijtima’i fi al Islam, hal. 22). Tidak puas dengan lawan jenis, akhirnya pikiran liarnya berusaha mencari pemuasan melalui sesama jenis bahkan dengan hewan sekalipun, dan hal ini merupakan kebebasan bagi mereka. Benarlah Allah swt berfirman:
وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالإنْسِ لَهُمْ قُلُوبٌ لا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ آذَانٌ لا يَسْمَعُونَ بِهَا أُولَئِكَ كَالأنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْغَٰفِلُونَ
“Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk isi neraka Jahanam kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah).
Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.”(TQSAl.‘Araf 179).
Solusi Islam Jangka Pendek
Hal-hal berikut adalah beberapa solusi preventif yang bisa dilakukan oleh kaum muslimin saat ini:
Memperkuat iman dan taqwa (IMTAQ) melalui dakwah dan pendidikan.
Menanamkan dan meingkatkan pendidikan akhlak yang mulia khususnya terhadap anak-anak dan masyarakat pada umumnya.
Meningkatkan peran orang tua terhadap kecenderungan seksualitas anak.
Penelitian dari seorang ahli di Amerika Serikat Gary Ramafedi pada tahun 1992 dari University of Minnesota, Minneapolis, Amerika Serikat, menyatakan bahwa melalui pendidikan agama sejak dini, maka peluang anak untuk menjadi homoseksual menjadi amat kecil. Dalam Islam pendidikan agama sangat penting, karena itu setiap orang tua muslim harus membekali diri dengan ilmu pengetahuan tentang tata cara mendidik anak.
Pendidikan agama dan pendidikan seks untuk anak merupakan salah satu upaya antisipasi. Orang tua mengambil peranan yang sangat penting dalam hal ini. Islam juga mengatur cara memberikan pendidikan seks kepada anak, dengan cara melakukan treatment yang berbeda antara anak laki-laki dan anak perempuan. Misalnya dalam hal permainan, pakaian. Islam sendiri menganjurkan untuk memisahkan tempat tidur antara laki-laki dan perempuan ketika mereka telah menginjak usia tujuh tahun. Melarang laki-laki melakukan hal-hal yang menyerupai tindakan perempuan, begitupun sebaliknya.
Solusi Islam Jangka Panjang
Untuk memberantas perilaku LGBT, kita memerlukan solusi yang tidak hanya pragmatis, tapi solusi yang bersifat komprehensif yaitu dengan adanya institusi Islam yang dapat melakukan tindakan preventif dari segala bidang dan dapat memberikan sanksi tegas yang dapat membuat pelaku jera.
Pertama, membangun sistem pendidikan yang terintegrasi antara peran keluarga, masyarakat dan negara. Hasilnya akan terbangun seorang warga negara yang memiliki keimanan yang kuat dan berkepribadian Islam yang khas.
Kedua, larangan terhadap penyerupaan terhadap laki-laki ataupun perempuan.
Ketiga, mempermudah pernikahan bahkan negara harus memfasilitasinya
Keempat, menghilangkan washilah yang dapat membangkitkan dan mempromosikan birahi, seperti pornografi dan pornoaksi. Karena washilah yang bisa mendatangkan keharaman adalah haram.
Kelima, memberikan sanksi berat terhadap para pelaku, penyebar, pendukung dan pendonor LGBT. Bagi pelaku sodomi, baik subyek maupun obyeknya dikenakan sanksi berupa hukuman mati.
Hukuman Bagi Para Pelaku LGBT
Pemberlakuan hukuman dalam Islam bertujuan untuk menjadikan manusia selayaknya manusia dan menjaga kelestarian masyarakat. Syariat Islam telah menetapkan tujuan-tujuan luhur yang dilekatkan pada hukum-hukumnya. Tujuan luhur tersebut mencakup; pemeliharaan atas keturunan (al muhafazhatu ‘ala an nasl), pemeliharaan atas akal (al muhafazhatu ‘ala al ‘aql), pemeliharaan atas kemuliaan (al muhafazhatu ‘ala al karamah), pemeliharaan atas jiwa (al muhafazhatu ‘ala an nafs), pemeliharaan atas harta (al muhafazhatu ‘ala an al maal), pemeliharaan atas agama (al muhafazhatu ‘ala al diin), pemeliharaan atas ketentraman/keamanan (al muhafazhatu ‘ala al amn), pemeliharaan atas negara (al muhafazhatu ‘ala al daulah) (Muhammad Husain Abdullah, hal. 100).
Dalam rangka memelihara keturunan manusia dan nasabnya, Islam telah mengharamkan zina, gay, lesbian dan penyimpangan seks lainnya serta Islam mengharuskan dijatuhkannya sanksi bagi pelakunya. Hal ini bertujuan untuk menjaga lestarinya kesucian dari sebuah keturunan. Berkaitan dengan hukuman pagi para pelaku LGBT, beberapa ulama berbeda pendapat. Akan tetapi, kesimpulannya para pelaku tetap harus diberikan hukuman. Tinggal nanti bagaimana khalifah menetapkan hukum mana yang dipilih sebagai konstitusi negara (al Khilafah). Ulama berselisih pendapat tentang hukuman bagi orang yang berbuat liwath. Berikut beberapa pendapat tentang hukuman bagi pelaku liwath, diantaranya:
Pertama, Hukumannya adalah dengan dibunuh, baik pelaku (fa’il) maupun obyek (maf’ul bih) bila keduanya telah baligh. Berkata Al-Imam Asy-Syaukani Rahimahullah dalam “Ad-Darariy Al-Mudhiyah” (hal. 371-372): Adapun keberadaannya orang yang mengerjakan perbuatan liwath dengan dzakar (penis)nya hukumannya adalah dibunuh, meskipun yang melakukannya belum menikah, sama saja baik itu fa’il (pelaku) maupun maf’ul bih. Telah mengkabarkan kepada kami Abdul Aziz bin Muhammad, dari ‘Amr ibnu Abi ‘Amr,dari Ikrimah, dari Ibu Abbas, berkata Rasulullah SAW:
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Barangsiapa yang kalian mendapati melakukan perbuatan kaum Luth (liwath), maka bunuhlah fa’il (pelaku) dan maf’ul bih (partner)nya.
Kedua, Hukumannya dirajam, hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Baihaqy dari Ali bahwa dia pernah merajam orang yang berbuat liwath. Imam Syafi’y mengatakan: “Berdasarkan dalil ini, maka kita menggunakan rajam untuk menghukum orang yang berbuat liwath, baik itu muhshon (sudah menikah) atau selain muhshon. Hal ini senada dengan Al-Baghawi, kemudian Abu Dawud [dalam “Al-Hudud” Bab 28] dari Sa’id bin Jubair dan Mujahid dari Ibnu Abbas: Yang belum menikah apabila didapati melakukan liwath maka dirajam (Lihat “Ad-Darariy Al-Mudhiyah”, hal. 371).
Ketiga, hukumannya sama dengan hukuman berzina. Pendapat ini seperti ini disampaikan oleh Sa’id bin Musayyab, Atha’ bin Abi Rabbah, Hasan, Qatadah, Nakha’i, Tsauri, Auza’i, Imam Yahya dan Imam Syafi’i (dalam pendapat yang lain), mengatakan bahwa hukuman bagi yang melakukan liwath sebagaimana hukuman zina. Jika pelaku liwath muhshon maka dirajam, dan jika bukan muhson dijilid (dicambuk) dan diasingkan. [“Ad-Darariy Al-Mudhiyah”, (hal. 371)].
Keempat, hukumannya dengan ta’zir, sebagaimana telah berkata Abu Hanifah: Hukuman bagi yang melakukan liwath adalah di-ta’zir, bukan dijilid (cambuk) dan bukan pula dirajam [“Ad-Darariy Al-Mudhiyah”, (hal. 372)]. Abu Hanifah memandang perilaku homoseksual cukup dengan ta‘zir. Hukuman jenis ini tidak harus dilakukan secara fisik, tetapi bisa melalui penyuluhan atau terapi psikologis agar bisa pulih kembali. Bahkan, Abu Hanifah menganggap perilaku homoseksual bukan masuk pada definisi zina, karena zina hanya dilakukan pada vagina (qubul), tidak pada dubur (sodomi) sebagaimana dilakukan oleh kaum homoseksual. (Ahkam As-Syar’iyyah, Darul Ifaq Al-Jadidah).
Pendapat yang masyhur di kalangan para ulama terkait hukuman untuk homoseks adalah hukuman mati. Hanya saja para sahabat Nabi SAW berbeda pendapat mengenai teknis hukuman mati untuk gay. Menurut Ali bin Thalib ra, kaum gay harus dibakar dengan api. Menurut Ibnu Abbas ra., harus dicari dulu bangunan tertinggi di suatu tempat, lalu dijatuhkan dengan kepala di bawah, dan setelah sampai di tanah dilempari batu. Menurut Umar bin Khaththab ra. dan Utsman bin Affan ra., gay dihukum mati dengan cara ditimpakan dinding tembok padanya sampai mati. Memang para sahabat Nabi saw. berbeda pendapat tentang caranya, tetapi semuanya sepakat gay wajib dihukum mati. (Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat).
Sedangkan bagi para pelaku lesbian, hukumannya adalah ta’zir. Al-Imam Malik Rahimahullah berpendapat bahwa wanita yang melakukan sihaq, hukumannya dicambuk seratus kali. Jumhur ulama berpendapat bahwa wanita yang melakukan sihaq tidak ada hadd baginya, hanya saja ia di-ta‘zir, karena hanya melakukan hubungan yang memang tidak bisa dengan dukhul (menjima’i pada farji), dia tidak akan di-hadd sebagaimana laki-laki yang melakukan hubungan dengan wanita tanpa adanya dukhul pada farji, maka tidak ada had baginya.
السحاق زنا النساء بينهن
“Lesbianisme adalah (bagaikan) zina di antara wanita.”(HR Thabrani, dalam Al-Mu’jam al-Kabir, 22/63).
Imam Dzahabi menghukuminya sebagai dosa besar (Dzahabi, Az-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kaba`ir). Hukuman untuk lesbianisme tidak seperti hukuman zina, melainkan takzir, yaitu hukuman yang tidak dijelaskan secara khusus oleh nash. Jenis dan kadarnya diserahkan kepada qadi. Bisa berupa hukuman cambuk, penjara, publikasi, dan sebagainya (Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat).
Biseksual adalah perbuatan zina jika dilakukan dengan lain jenis. Jika dilakukan dengan sesama jenis, tergolong homoseksual jika dilakukan sesama laki-laki, dan tergolong lesbianisme jika sesama wanita. Semuanya haram. Hukumannya sesuai faktanya. Jika tergolong zina, hukumannya rajam jika pelakunya sudah menikah dan seratus kali cambuk jika belum pernah menikah. Jika tergolong homoseksual, hukumannya hukuman mati. Jika lesbianisme, hukumannya takzir.
Transgender, jika menyerupai lawan jenis, hukumannya diusir dari pemukiman. Nabi saw. berkata, “Usirlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Maka Nabi saw. pernah mengusir Fulan dan Umar as. juga pernah mengusir Fulan. (HR Bukhari)
Jika transgender melakukan hubungan seksual, maka hukumannya disesuaikan dengan faktanya. Jika hubungan seksual terjadi di antara sesama laki-laki, maka dijatuhkan hukuman homoseksual. Jika terjadi di antara sesama wanita, dijatuhkan hukuman lesbianisme. Jika hubungan seksual dilakukan dengan lain jenis, dijatuhkan hukuman zina.
Sebenarnya sanksi yang dijatuhkan di dunia ini bagi si pendosa akan mengakibatkan gugurnya siksa di akhirat. Tentu saja hukuman di akhirat akan lebih dahsyat dan kekal dibandingkan sanksi yang dilakukan di dunia. Itulah alasan mengapa sanksi – sanksi dalam Islam berfungsi sebagai pencegah (jawazir) dan penebus (jawabir). Disebut pencegah karena akan mencegah orang lain melakukan tindakan dosa semisal, sedangkan dikatakan penebus karena sanksi yang dijatuhkan akan menggugurkan sanksi di akhirat (Muhammad Husain Abdullah, hal. 159).
Kesimpulan
Perlu menjadi kesadaran bagi umat Islam di Indonesia, bahwa LGBT merupakan penyimpangan orientasi seksual yang dilarang oleh semua agama terlebih lagi Islam. Selain karena perbuatan keji ini akan merusak kelestarian manusia, yang lebih penting Allah SWT dan Rasulullah melaknat perbuatan kaum Nabi Luth ini. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi umat Islam untuk melawan segala jenis opini yang seolah atas nama HAM membela kaum LGBT, akan tetapi sesungguhnya mereka membawa manusia menuju kerusakan yang lebih parah.Disinilah urgensitas penerapan syariah Islam dalam bingkai Khilafah Islam dengan seperangkat aturan dan konsep dalam mengatur hubungan diantara pria dan wanita. Aturan Islam akan senantiasa membentuk ketaqwaan individu, memberi dorongan kepada masyarakat untuk saling menasihati dan menciptakan lingkungan Islami serta negara yang menindak tegas para pelaku LGBT sebagai fungsi pencegah dan penebus dosa.
Wa allahu A'lamu bi Shawab
Baca juga Artikel lain
Baca juga Kisah Sahabat Rasul

No comments:
Post a Comment