Thursday, March 9, 2023

Akar Sengketa Lahan dan Solusinya

Sengketa Lahan


AKAR SENGKETA LAHAN & SOLUSINYA

By  WAF  almaroky

Negeri bernama Indonesia ini wilayahnya sangat luas. Membentang dari Sambang sampai Merauke. Amatlah tidak logis jika rakyatnya harus mati karena rebutan lahan. Pastilah ada yang salah...        ya, Salah sistem dan salah urus... 


S

istem kapitalisme telah berhasil membuat jurang kesenjangan kaya-miskin yang bukan saja dalam tapi juga menganga lebar. Dari kesenjangan itu menimbulkan sengketa bahkan sampai memicu berbagai konflik. Mulai dari persoalan sepele saling ejek antar pemuda, antar supporter sepakbola, hingga masalah tanah dan air. Bahkan sampai masalah agama.


Konflik pertanahan biasanya bermula dari sengketa lahan. Sengketa ini biasanya dipicu ketidakjelasan dokumen pertanahan. Baik batas maupun dokumen kepemilikan. Termasuk bukti-bukti penunjangnya (saksi dan fakta). Ketidaklengkapan dokumen ini akibat sistem pengelolaan dan sistem administrasi yang buruk ditambah lagi mental aparat yang korup. Sering ada dokumen yang tercecer, tidak lengkap atau dibuat tidak lengkap dan tidak terarsip dengan baik oleh pejabat berwenang maupun masyarakat pemilik tanah.


Ketidaklengkapan dokumen itu dimanfaatkan pihak-pihak yang ingin mendapatkan keuntungan  dengan memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Bahkan mereka berselingkuh dengan para pejabat untuk membuat dokumen baru yang menambah rumit. Pendek kata, Jika ada lahan yang bersengketa maka akan datanglah para pihak yang ingin mencari kesempatan dalam kesempitan. Mulai dari calo tanah, para politisi yang mencari populeritas, para preman, para pengacara, aparat keamanan, LSM dan tak ketinggalan para pejabat. Maka sengketa itu bisa naik kelas menjadi konflik antar pihak yang bersengketa. Karena banyak pihak yang berkepentingan maka konflik bisa saja meluas. Inilah awal mula terjadinya konflik lahan yang menimbulkan korban.


Sesungguhnya sengketa lahan dan konflik hanyalah sebagian kecil ekses penerapan sistem kapitalisme yang melegalkan kebebasan kepemilikan. Dalam sistem ini berlaku prinsip survival of the fittest dan the might is right. Siapa yang kuat dia bertahan dan siapa yang kuat dialah yang benar. Maka berlakulah 2pasal hukum rimba kapitalisme-sekuler. Pasal 1; Orang Kaya&Kuat tak pernah salah. Pasal 2; jika ditemukan orang kaya/kuat berbuat salah maka lihat pasal1.


Dengan sistem kapitalisme ini, penguasa dan pengusaha dapat berselingkuh melahirkan anak haram,  PENGUASAHA(penguasa+pengusaha).Jadilah ia penguasa kuat yang kaya. Itulah Pengusaha sekaligus penguasa atau sebaliknya. Mereka leluasa mengangkangi harta negara dan masyarakat. Agar terlihat elegan dan konstitusional, mereka tidak segan-segan menjadi “Tuhan” yang membuat hukum. Maka lahirlah undang-undang yang melegalkan kezaliman mereka. Semua jadi sah, atas nama hukum. Sebut saja UU 12/2012 ttg Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang diundangkan pada 14 Januari 2012. Sebelumnya juga lahir UU yang sarat kepentingan pengusaha bahkan pro-asing antara lain UU Migas, UU SDA. Na’uzubillahi min dzalik.


Masyarakat yang terzhalimi perlahan tapi pasti menemukan kesadaran baru. Mereka semakin berani melawan. Maka konflik pertanahan pun merebak bag cendawan dimusim penghujan. Konflik  bermunculan di berbagai daerah seperti, mesuji-lampung, riau, bima, jambi, makassar, poso, papua dll.


Permasalahan sengketan lahan ini hanyalah satu dari berjuta persoalan yang dihasilkan oleh kebobrokan sistem kapitalisme. Jadi akar masalah pertanahan sesungguhnya adalah sistem kapitalisme yang bobrok & dilaksanakan oleh pejabat yang korup.


Dari dua permasalahan itulah melahirkan berbagai persoalan yang rumit sehingga memicu sengketa lahan dan bahkan memicu konflik.


Sistem hukum warisan Penjajah Belanda yang kita gunakan saat ini menjadikan persoalan pertanahan tak kunjung selesai. Ditambah lagi kualitas birokrat yg rendah dan korup. Maka dokumen pertanahan pun sering tidak terarsip dengan baik dan lengkap. Kurang baiknya sistem birokrasi ini dimanfaatkan pula oleh pihak-2 yang ingin mengambil kesempatan dalam kesempitan. Mereka ikut mengklaim tanah-tanah yang dokumennya kurang lengkap. Terkadang mereka juga membuat dokumen tandingan dengan bantuan pejabat korup. Akibatnya persoalan makin rumit.


Tidak diterapkannya hukum pertanahan dan hukum kepemilikan sesuai syariah Islam menjadikan persoalan pertanahan tak kunjung terurai.


Masyarakat kecil sulit mencari keadilan. Ini karena penguasa dan pengusaha sering berselingkuh. Sang Pengusasa akan berpihak pada pengusaha yang punya uang. Kalupun pun akhirnya persoalan bisa dibawa ke pengadilan maka harus berhadapan dengan mafia hukum. Ternyata para hamba hukum dalam sistem bobrok ini pun sudah dikangkangi para kapitalis. Mereka memang mengaku hamba hukum tapi sejatinya hamba uang. Mereka punya slogan dijaman perjuangan kemerdekaan. “Maju tak gentar Membela yang Bayar”. Dengan begitu, Yang akan menang tentu yang bisa bayar. Betapa banyak kasus pengadilan telah membuktikan hal tersebut. Mulai dari kasus mesuji, kasus nenek Minah-kakao-1500, dihukum 2bulan,  bocah curi sendal dituntut 5tahun, ibu-2 curi sisa kapas dipenjara 3bulan, dll. Bandingkan dengan kasus-kasus korupsi yang milyaran, bahkan kasus century yang masih gelaaap...


Jika sistem kapitalisme-sekuler saat ini terbukti bobrok. Sementara sistem sosialis-komunisme juga sudah ambruk. Lalu  dengan sistem apa kita menyelesaikan persoalan hidup ini? Tentu dengan sistem yang baik dan benar yaitu sistem Islam.


Solusi Islam

Jika dalam sistem Kapitalis, rakyat sulit memiliki tanah, bahkan selalu digusur dan diintimidasi, maka islam datang memberi solusi. Dalam Islam, tanah termasuk harta yang boleh dimiliki individu. Kepemilikannya juga terbilang mudah. Siapa saja yang mematok lahan tak bertuan (tanah mati) lalu menghidupkannya maka tanah itu menjadi miliknya. Sabda Nabi saw :


مَنْ أَحَاطَ حَائِطًا عَلَى أَرْضٍ فَهِيَ لَهُ


“Siapa yg mematok sebidang tanah maka tanah itu 

miliknya,”(HR.Ahmad,Thabrani,Abu Daud, Bayhaqi).


Tentu lahan dimiliki itu harus dikelola dan tak boleh diterlantarkan. dikelola berarti ditanami, atau membangun di atasnya seperti rumah, kantor, dsb. Bila dalam waktu 3 tahun tidak dikelola, maka berarti telah menelantarkan. Negara berhak mengalihkan kepemilikannya kepada orang lain.


Umar bin Khaththab ra. Pernah mengalihkan kepemilikan lahan milik Bilal al-Muzni yang mendapatkan pemberian lahan dari Rasulullah saw. Umar melihat Bilal tidak menggarapnya, Maka beliau menegurnya, “Sesungguhnya Rasulullah tidak memberimu tanah sekedar untuk kau pagari sehingga mencegah orang lain (untuk mengelolanya)…. Karena itu ambil saja bagian yg dapat kau garap, dan kembalikanlah sisanya.”


Dalam Islam, patok tanah dan pengelolaannya yang menjadi bukti kepemilikan tanah. Adapun dalam hal pembuktian di pengadilan dibuktikan dengan adanya saksi-saksi layaknya muamalah dalam Islam.


Jika hukum islam ini diterapkan, tentu tak perlu rakyat berebut lahan. Bahkan semua rakyat bisa punya tanah. Lebih jauh, pengangguran bisa teratasi karena negara bisa mendata rakyatnya yang menganggur untuk diberi keterampilan lalu diberikan tanah untuk digarap.


Meski semua rakyat bisa memliki tanah dengan mudah, namun kepentingan umat secara umum harus tetap terlindungi. Demi kepentingan umum, Daulah bisa mengambil alih kepemilikan lahan pribadi. Lahan itu menjadi kepemilikan umum maupun negara bila ada alasan syar’iy. Misalnya ditemukannya deposit tambang dalam jumlah besar yang membuat status tanah itu menjadi lahan pertambangan, adalah milik umum. Tambang ini adalah milik rakyat, tidak diberikan kepada pribadi apalagi swasta. Harus dikelola dengan baik oleh negara dan hasilnya untuk kepentingan masyarakat, seperti pendidikan dan kesehatan gratis.


Demikian juga kalau masyarakat membutuhkan jalan baru atau waduk, atau fasilitas umum lainnya (gedung negara, markas militer, sekolah, dll) yang harus melewati lahan tersebut.  Karena fasilitas umum adalah hajat hidup masyarakat umum, maka lahan tersebut akan dialihkan kepemilikannya menjadi milik umum.


Tentu saja Daulah Khilafah wajib memberi kompensasi dengan harga sebagaimana kelaziman harga tanah di wilayah tersebut. Haram bagi negara membeli tanah warga dengan harga di bawah kelaziman.


Pembangunan sarana umum tersebut juga harus dikelola oleh pemerintah. Pemanfaataannya juga terbuka bagi umum. Bila dibangun jalan umum maka tidak boleh dikuasai swasta lalu warga harus membayar. Pengelolaan jalan tol seperti sekarang ini sangat bertentangan dengan Islam.


Bila dibangun rumah sakit maka setiap warga punya hak untuk berobat secara gratis. Ini karena menjaga kesehatan masyarakat adalah kewajiban negara dengan tanpa memungut bayaran. Bila dibangun pertambangan maka hasil tambangnya harus diberikan kepada masyarakat. Bisa dalam bentuk langsung seperti BBM dan gas atau air. Bisa juga dalam bentuk kompensasi yang lain seperti untuk ongkos pendidikan dan kesehatan bagi seluruh warga tanpa kecuali, baik muslim maupun non muslim.


Solusi Masalah Lahan Pertanian

Negeri ini katanya Agraris. Tapi ternyata banyak petani tak punya lahan. Banyak lahan yang menjadi pabrik. Bagaimana islam memberi solusi? Dalam Islam ada 3 (tiga) hukum syariah yang menyangkut lahan pertanian: (1)hukum kepemilikan lahan (milkiyah al-ardh); (2)hukum mengelola lahan pertanian (istighlal al-ardh); dan (3)hukum menyewakan lahan pertanian (ta‘jir al-ardh).


Hukum Kepemilikan Lahan

Islam telah menetapkan hukum-hukum khusus terkait lahan pertanian. Bagaimanakah seorang petani dapat memiliki lahan? Syariah Islam menjelaskan ada 6 (enam) mekanisme hukum untuk memiliki lahan: yakni melalui: (1) jual-beli; (2) waris; (3) hibah; (4) ihya’ al-mawat(menghidupkan tanah mati); (5) tahjir (membuat batas pada suatu lahan); (6) iqtha’ (pemberian negara kepada rakyat).


Mengenai poin 1-3, mekanisme jual beli, waris, dan hibah, sudah jelas. Adapun poin 4; Ihya’ al-Mawat adalah upaya seseorang untuk menghidupkan tanah mati (al-ardhu al-maytah). Tanah mati adalah tanah yang tidak ada pemiliknya dan tidak dimanfaatkan oleh seorang pun. Menghidupkan tanah mati artinya melakukan upaya untuk menjadikan tanah itu menghasilkan manfaat seperti bercocok tanam, menanam pohon, membangun bangunan dan sebagainya di atas tanah itu. Poin 5; Tahjir artinya membuat batas pada suatu bidang tanah dengan batas-batas tertentu, misalnya dengan batu atau  pagar. Sama dengan Ihya’ al-Mawat, aktivitas Tahjir juga dilakukan pada tanah mati. Tanah yang dibatasi/dipagari itu menjadi hak milik bagi yang melakukan Tahjir.


Adapun poin 6; Iqtha’ adalah kebijakan Khilafah memberikan tanah milik negara kepada rakyat secara gratis. Tanah ini merupakan tanah yang sudah pernah dihidupkan, tetapi karena suatu hal tanah itu tidak ada lagi pemiliknya. Tanah seperti ini menjadi tanah milik negara (milkiyah al-dawlah), bukan tanah mati (al-ardhu al-maytah) sehingga tidak dapat dimiliki dengan cara Ihya’ al-Mawat atau Tahjir, kecuali melalui pemberian (Iqtha’) oleh negara. Rasulullah saw. pernah memberikan sebidang tanah kepada Abu Bakar dan Umar.


Hukum Mengelola Lahan Pertanian

Syariah Islam mewajibkan para pemilik lahan untuk mengelola tanah mereka agar produktif. Artinya, kepemilikan identik dengan produktivitas. Prinsipnya, memiliki berarti berproduksi (man yamliku yuntiju). Jadi, pengelolaan lahan adalah bagian integral dari kepemilikan lahan itu sendiri.


Maka syariah tidak membenarkan orang memiliki lahan tetapi tak produktif. Siapa saja yang menelantarkan lahan pertanian selama 3(tiga) tahun berturut-turut, maka hak kepemilikannya gugur. Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. Pernah berbicara di atas mimbar:


Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya. Orang yang melakukan tahjir tidak mempunyai hak lagi atas tanahnya setelah tiga tahun (tanah itu terlantar).


Tidak seorang pun dari para sahabat yang mengingkarinya. Maka ini menjadi Ijmak Sahabat. Hak kepemilikan akan gugur jika  menelantarkan tiga tahun. Selanjutnya, akan diambilalih secara paksa oleh negara untuk diberikan kepada orang yang mampu mengelola.


Gugurnya hak milik ini tidak terbatas pada tanah yang dimiliki lewat Tahjir, tapi dapat di-qiyas-kan juga pada tanah yang dimiliki melalui cara-cara lain, seperti jual-beli atau waris. Itu karena gugurnya hak milik orang yang melakukan Tahjir didasarkan pada suatu ‘illat (alasan hukum), yaitu penelantaran tanah (ta’thil al-ardh).


Berdasarkan Qiyas, tanah-tanah pertanian yang dimi-liki dengan cara lain seperti jual beli dan waris, juga gugur hak miliknya selama terdapat ‘illat yang sama, yaitu penelantaran tanah(ta’thil al-ardh).


Hukum Menyewakan Lahan Pertanian

Menyewakan lahan pertanian (ta‘jir al-ardh) dalam fikih disebut dengan istilah Muzara’ah atau Mukhabarah. Para ulama berbeda pendapat mengenai boleh-tidaknya akad tersebut. Namun, pendapat yang rajih (kuat) adalah yang mengharamkannya. Dalam hadis sahih riwayat Imam Muslim disebutkan:


نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُؤْخَذَ ِللأَرْضِ أَجْرٌ أَوْ حَظٌّ


Rasulullah saw. telah melarang untuk mengambil upah atau bagi hasil dari lahan pertanian (HR Muslim).


Hadis ini dengan jelas mengharamkan akad menyewakan lahan pertanian secara mutlak, baik tanah ‘Usyriyah maupun tanah Kharajiyah. Baik tanah itu disewakan dengan imbalan uang, imbalan barang, atau dengan cara bagi hasil. Namun, yang diharamkan adalah menyewakan lahan pertanian untuk keperluan bercocok tanam saja (li az-zira’ah), misalnya untuk ditanami padi atau jagung. Adapun jika menyewakan lahan pertanian bukan untuk bercocok tanam, hukumnya boleh, misalnya untuk dijadikan kandang ternak, gudang, dan sebagainya.


Kebijakan Pertanian dalam Islam

Islam telah menggariskan kebijakan pertanian (as-siyasah az-zira’iyyah), yaitu sekumpulan kebijakan negara yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas pertanian (al-intaj az-zira’i) dan meningkatkan kualitas produksi. Kebijakan pertanian ini secara garis besar ditempuh dengan dua metode. Pertama: intensifikasi (at-ta’miq), misalnya dengan menggunakan teknologi pertanian modern, atau bibit unggul. Intensifikasi ini sepenuhnya akan dibantu oleh negara. Negara akan memberikan (bukan meminjamkan) hartanya kepada para petani yang tidak mampu. Seperti yang pernah dilakukan Khalifah Umar kepada para petani Irak. Kedua: ekstensifikasi (at-tawsi’). Ini ditempuh antara lain dengan menerapkan Ihya’ al-Mawat, Tahjir dan Iqtha’. Negara juga akan mengambil alih secara paksa lahan-lahan pertanian yang ditelantarkan pemiliknya selama tiga tahun. selain itu, kebijakan pertanian juga harus bebas dari segala intervensi dan dominasi asing.


Penutup

Persoalan sengketa lahan yang meningkat menjadi konflik lahan sesungguhnya dapat diselesaikan dengan mudah melalui 2 cara. Pertama menggunakan sistem hukum yang benar yakni syariah Islam. Kedua, sistem itu dilaksanakan oleh orang yang amanah.


Jika syariah islam itu dilaksanakan oleh penguasa yang profesional dan amanah maka insyaAllah persoalan segera dapat diselesaikan.


Seluruh rakyat baik Muslim maupun non-Muslim akan mendapat kesempatan memiliki tanah dengan mudah melalui mekanisme Ihya’ al-Mawat, atau dengan Iqtha’, (negara memberikan tanah kepada rakyat). Maka tak perlu ada rakyat yang harus dirampas haknya. Tak ada mafia hukum, tak ada orang kaya yang mengangkangi tanah rakyat. Smentara para penguasa dan pengusaha takut pada Allah dalam bingkai syariah islam dalam  naungan khilafah.


    Jika demikian, masihkah berharap pada sistem kapitalisme saat ini? Saatnya kembali pada Syariah dan Khilafah. Segera...

Wa Allahu A'lamu bi Shawab

No comments:

Post a Comment