Showing posts with label Artikel. Show all posts
Showing posts with label Artikel. Show all posts

Friday, May 12, 2023

Tawuran Remaja dan Solusinya dalam Islam

Tawuran remaja dan solusinya dalam islam

 Tawuran Remaja: Perspektif Islam dan Solusinya dalam Mewujudkan Kedamaian


Pendahuluan

Tawuran remaja merupakan fenomena sosial yang sering terjadi di berbagai masyarakat, termasuk dalam konteks Indonesia. Tawuran sering kali berujung pada kekerasan fisik, kerusakan properti, dan bahkan korban jiwa. Dalam perspektif Islam, tawuran remaja adalah perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan kemanusiaan. Artikel ini akan membahas tentang tawuran remaja dan solusinya berdasarkan ajaran Islam dalam mewujudkan kedamaian dan harmoni sosial.


I. Pemahaman Islam tentang Kekerasan

Islam adalah agama perdamaian yang mengajarkan kasih sayang, perdamaian, dan keadilan. Al-Qur'an menekankan pentingnya menjaga keselarasan dan hubungan yang harmonis antara individu dan masyarakat. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hujurat [49:13]: 

"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, lagi Maha Mengenal."


II. Penyebab Tawuran Remaja

Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab tawuran remaja, di antaranya adalah:

Kurangnya Pendidikan Agama: Pemahaman yang buruk tentang nilai-nilai Islam dan kurangnya pengetahuan agama sering kali menjadi pemicu tawuran remaja. Ketika remaja tidak memahami prinsip-prinsip Islam seperti kasih sayang, keadilan, dan perdamaian, mereka lebih rentan terlibat dalam tawuran dan kekerasan.

Gangguan Lingkungan: Faktor lingkungan, seperti teman sebaya yang negatif, lingkungan keluarga yang tidak harmonis, atau lingkungan sekolah yang tidak kondusif, dapat mempengaruhi perilaku remaja. Ketika remaja terpapar pada lingkungan yang tidak mendukung, mereka cenderung terlibat dalam tawuran sebagai cara untuk mengekspresikan ketidakpuasan dan mencari identitas.

Tekanan Sosial: Tuntutan sosial, seperti reputasi atau tekanan untuk bergabung dengan kelompok tertentu, dapat memicu terjadinya tawuran remaja. Remaja seringkali merasa terjebak dalam spiral kekerasan akibat tekanan sosial dan keinginan untuk diterima oleh lingkungan sekitar.


III. Solusi dalam Islam

Dalam perspektif Islam, terdapat beberapa solusi yang dapat diterapkan dalam menangani tawuran remaja dan mewujudkan kedamaian:

Pendidikan Agama yang Kuat: Pendidikan agama yang kokoh dan benar menjadi solusi utama dalam menangani tawuran remaja. Melalui pemahaman yang benar tentang Islam, remaja dapat memahami nilai-nilai perdamaian, pengampunan, dan saling menghormati sesama manusia. Pendidikan agama yang baik harus melibatkan pemahaman yang mendalam tentang Al-Qur'an dan Hadis, serta mengajarkan prinsip-prinsip moral dan etika yang ditegaskan dalam ajaran Islam. Sekolah dan lembaga pendidikan agama harus berperan aktif dalam memperkuat pemahaman agama pada generasi muda.

Pentingnya Pengasuhan Keluarga: Keluarga memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk karakter remaja. Orang tua harus memastikan bahwa anak-anak mereka mendapatkan pendidikan agama yang baik dan juga memberikan perhatian yang cukup kepada mereka. Orang tua harus menjadi contoh yang baik dalam berperilaku, menunjukkan kasih sayang, dan memberikan bimbingan yang benar kepada anak-anak mereka. Dengan melibatkan anak-anak dalam kegiatan agama dan mengajarkan nilai-nilai Islam sejak dini, orang tua dapat membantu mencegah tawuran remaja.

Pembinaan di Sekolah: Sekolah juga memiliki peran penting dalam membina remaja untuk menjadi individu yang bertanggung jawab dan memiliki pemahaman agama yang baik. Program-program seperti kegiatan ekstrakurikuler yang memperkuat nilai-nilai moral dan religius dapat membantu dalam mencegah tawuran remaja. Selain itu, sekolah juga harus menciptakan lingkungan belajar yang positif, di mana toleransi, saling menghormati, dan kerjasama dipromosikan secara aktif.

Pembinaan dan Bimbingan oleh Pemuda Muslim: Para pemuda Muslim yang memiliki pemahaman yang kuat tentang agama dan nilai-nilai Islam harus ikut berperan dalam membina remaja yang rentan terlibat dalam tawuran. Para pemuda Muslim dapat membentuk kelompok-kelompok pemuda atau organisasi yang fokus pada pembinaan moral dan spiritual. Mereka dapat mengadakan kegiatan-kegiatan seperti ceramah, diskusi, dan pengajaran agama yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang Islam dan mendorong perdamaian serta kerukunan sosial.

Pentingnya Pemahaman tentang Konflik dan Penyelesaian yang Islami: Remaja perlu diberikan pemahaman yang baik tentang konflik dan cara penyelesaiannya yang Islami. Islam mengajarkan pentingnya dialog, mediasi, dan penyelesaian konflik secara damai. Remaja harus diajarkan bagaimana mengontrol emosi mereka, berkomunikasi dengan baik, dan mencari solusi yang adil dan berdasarkan nilai-nilai Islam ketika mereka menghadapi konflik atau perbedaan pendapat. Bahkan dapat juga dijelaskan bahwa bertaqarrub kepada Allah atau berdzikir kepada-Nya mampu meredakan gejolak emosi remaja.


Kesimpulan

Tawuran remaja merupakan masalah serius yang mengancam keamanan dan kedamaian masyarakat. Dalam perspektif Islam, tawuran remaja adalah perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan kemanusiaan. Pendidikan agama yang kuat, peran penting keluarga dalam memberikan pendidikan agama yang baik, pembinaan di sekolah, peran aktif para pemuda Muslim dalam membina remaja, dan pemahaman yang baik tentang konflik dan penyelesaian yang Islami, semuanya merupakan solusi dalam Islam untuk mengatasi tawuran remaja.

Dalam menangani tawuran remaja, penting untuk mengadopsi pendekatan yang holistik dan terintegrasi. Pendidikan agama yang kuat, yang mencakup pemahaman tentang nilai-nilai Islam seperti kasih sayang, perdamaian, dan pengampunan, merupakan pondasi utama dalam mencegah perilaku kekerasan. Orang tua, sekolah, dan lembaga agama harus bekerja sama untuk memberikan pendidikan agama yang baik kepada remaja.

Selain itu, keluarga juga memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk karakter remaja. Orang tua harus menjadi contoh yang baik dan memberikan perhatian yang cukup kepada anak-anak mereka. Pengasuhan yang baik, didasarkan pada nilai-nilai Islam seperti penghormatan, kesabaran, dan keadilan, dapat membantu mencegah remaja terjerumus dalam tawuran.

Sekolah juga memiliki peran besar dalam mencegah tawuran remaja. Selain menyediakan pendidikan formal, sekolah harus menciptakan lingkungan belajar yang positif, di mana nilai-nilai Islam seperti toleransi, saling menghormati, dan kerjasama ditekankan. Program-program ekstrakurikuler yang memperkuat nilai-nilai moral dan religius juga dapat membantu membentuk kepribadian yang baik pada remaja.

Para pemuda Muslim juga dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam mengatasi tawuran remaja. Mereka dapat membentuk kelompok-kelompok pemuda yang bertujuan untuk membina moral dan spiritual remaja. Melalui kegiatan-kegiatan seperti ceramah, diskusi, dan pengajaran agama, mereka dapat membantu remaja memahami nilai-nilai Islam dan mengajak mereka untuk hidup dalam perdamaian dan harmoni.

Terakhir, remaja perlu diberikan pemahaman yang baik tentang konflik dan penyelesaiannya yang Islami. Mereka harus diajarkan cara mengontrol emosi, berkomunikasi dengan baik, dan mencari solusi yang adil dan berdasarkan nilai-nilai Islam ketika menghadapi konflik. Dengan pemahaman yang baik tentang penyelesaian konflik yang damai, remaja dapat menghindari perilaku tawuran dan menciptakan lingkungan yang harmonis.

Dalam kesimpulan, tawuran remaja adalah masalah yang serius dan harus ditangani dengan serius pula. Perspektif Islam menawarkan solusi yang kuat dalam membentuk remaja yang bertanggung jawab, damai, dan harmonis. Melalui pendidikan agama yang kuat, peran keluarga yang baik, pembinaan di sekolah, kontribusi pemuda Muslim, dan pemahaman yang baik tentang penyelesaian konflik yang Islami, kita dapat berharap untuk menciptakan masyarakat yang bebas dari tawuran remaja dan penuh dengan kedamaian.


Wa Allahu ‘Alamu bi Shawab


Baca juga Artikel lain

Tawuran Remaja

Penyimpangan Fitrah

Penerapan Thariqah

Ied, Istisqa, Istigfar


Baca juga Kisah Sahabat Rasul

Ikrimah bin Abu Jahal [1]

Suraqah Bin Malik [1]


Suraqah Bin Malik [2]


Khalid bin walid [1]


Utsman bin Affan [1]


Utsman bin Affan [2]


Zaid bin Haritsah [1]


Zaid bin Haritsah [2]

Ja'far bin Abi Thalib [1]

Jafar bin Abi Thalib [2]



Thursday, March 9, 2023

Akar Sengketa Lahan dan Solusinya

Sengketa Lahan


AKAR SENGKETA LAHAN & SOLUSINYA

By  WAF  almaroky

Negeri bernama Indonesia ini wilayahnya sangat luas. Membentang dari Sambang sampai Merauke. Amatlah tidak logis jika rakyatnya harus mati karena rebutan lahan. Pastilah ada yang salah...        ya, Salah sistem dan salah urus... 


S

istem kapitalisme telah berhasil membuat jurang kesenjangan kaya-miskin yang bukan saja dalam tapi juga menganga lebar. Dari kesenjangan itu menimbulkan sengketa bahkan sampai memicu berbagai konflik. Mulai dari persoalan sepele saling ejek antar pemuda, antar supporter sepakbola, hingga masalah tanah dan air. Bahkan sampai masalah agama.


Konflik pertanahan biasanya bermula dari sengketa lahan. Sengketa ini biasanya dipicu ketidakjelasan dokumen pertanahan. Baik batas maupun dokumen kepemilikan. Termasuk bukti-bukti penunjangnya (saksi dan fakta). Ketidaklengkapan dokumen ini akibat sistem pengelolaan dan sistem administrasi yang buruk ditambah lagi mental aparat yang korup. Sering ada dokumen yang tercecer, tidak lengkap atau dibuat tidak lengkap dan tidak terarsip dengan baik oleh pejabat berwenang maupun masyarakat pemilik tanah.


Ketidaklengkapan dokumen itu dimanfaatkan pihak-pihak yang ingin mendapatkan keuntungan  dengan memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Bahkan mereka berselingkuh dengan para pejabat untuk membuat dokumen baru yang menambah rumit. Pendek kata, Jika ada lahan yang bersengketa maka akan datanglah para pihak yang ingin mencari kesempatan dalam kesempitan. Mulai dari calo tanah, para politisi yang mencari populeritas, para preman, para pengacara, aparat keamanan, LSM dan tak ketinggalan para pejabat. Maka sengketa itu bisa naik kelas menjadi konflik antar pihak yang bersengketa. Karena banyak pihak yang berkepentingan maka konflik bisa saja meluas. Inilah awal mula terjadinya konflik lahan yang menimbulkan korban.


Sesungguhnya sengketa lahan dan konflik hanyalah sebagian kecil ekses penerapan sistem kapitalisme yang melegalkan kebebasan kepemilikan. Dalam sistem ini berlaku prinsip survival of the fittest dan the might is right. Siapa yang kuat dia bertahan dan siapa yang kuat dialah yang benar. Maka berlakulah 2pasal hukum rimba kapitalisme-sekuler. Pasal 1; Orang Kaya&Kuat tak pernah salah. Pasal 2; jika ditemukan orang kaya/kuat berbuat salah maka lihat pasal1.


Dengan sistem kapitalisme ini, penguasa dan pengusaha dapat berselingkuh melahirkan anak haram,  PENGUASAHA(penguasa+pengusaha).Jadilah ia penguasa kuat yang kaya. Itulah Pengusaha sekaligus penguasa atau sebaliknya. Mereka leluasa mengangkangi harta negara dan masyarakat. Agar terlihat elegan dan konstitusional, mereka tidak segan-segan menjadi “Tuhan” yang membuat hukum. Maka lahirlah undang-undang yang melegalkan kezaliman mereka. Semua jadi sah, atas nama hukum. Sebut saja UU 12/2012 ttg Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang diundangkan pada 14 Januari 2012. Sebelumnya juga lahir UU yang sarat kepentingan pengusaha bahkan pro-asing antara lain UU Migas, UU SDA. Na’uzubillahi min dzalik.


Masyarakat yang terzhalimi perlahan tapi pasti menemukan kesadaran baru. Mereka semakin berani melawan. Maka konflik pertanahan pun merebak bag cendawan dimusim penghujan. Konflik  bermunculan di berbagai daerah seperti, mesuji-lampung, riau, bima, jambi, makassar, poso, papua dll.


Permasalahan sengketan lahan ini hanyalah satu dari berjuta persoalan yang dihasilkan oleh kebobrokan sistem kapitalisme. Jadi akar masalah pertanahan sesungguhnya adalah sistem kapitalisme yang bobrok & dilaksanakan oleh pejabat yang korup.


Dari dua permasalahan itulah melahirkan berbagai persoalan yang rumit sehingga memicu sengketa lahan dan bahkan memicu konflik.


Sistem hukum warisan Penjajah Belanda yang kita gunakan saat ini menjadikan persoalan pertanahan tak kunjung selesai. Ditambah lagi kualitas birokrat yg rendah dan korup. Maka dokumen pertanahan pun sering tidak terarsip dengan baik dan lengkap. Kurang baiknya sistem birokrasi ini dimanfaatkan pula oleh pihak-2 yang ingin mengambil kesempatan dalam kesempitan. Mereka ikut mengklaim tanah-tanah yang dokumennya kurang lengkap. Terkadang mereka juga membuat dokumen tandingan dengan bantuan pejabat korup. Akibatnya persoalan makin rumit.


Tidak diterapkannya hukum pertanahan dan hukum kepemilikan sesuai syariah Islam menjadikan persoalan pertanahan tak kunjung terurai.


Masyarakat kecil sulit mencari keadilan. Ini karena penguasa dan pengusaha sering berselingkuh. Sang Pengusasa akan berpihak pada pengusaha yang punya uang. Kalupun pun akhirnya persoalan bisa dibawa ke pengadilan maka harus berhadapan dengan mafia hukum. Ternyata para hamba hukum dalam sistem bobrok ini pun sudah dikangkangi para kapitalis. Mereka memang mengaku hamba hukum tapi sejatinya hamba uang. Mereka punya slogan dijaman perjuangan kemerdekaan. “Maju tak gentar Membela yang Bayar”. Dengan begitu, Yang akan menang tentu yang bisa bayar. Betapa banyak kasus pengadilan telah membuktikan hal tersebut. Mulai dari kasus mesuji, kasus nenek Minah-kakao-1500, dihukum 2bulan,  bocah curi sendal dituntut 5tahun, ibu-2 curi sisa kapas dipenjara 3bulan, dll. Bandingkan dengan kasus-kasus korupsi yang milyaran, bahkan kasus century yang masih gelaaap...


Jika sistem kapitalisme-sekuler saat ini terbukti bobrok. Sementara sistem sosialis-komunisme juga sudah ambruk. Lalu  dengan sistem apa kita menyelesaikan persoalan hidup ini? Tentu dengan sistem yang baik dan benar yaitu sistem Islam.


Solusi Islam

Jika dalam sistem Kapitalis, rakyat sulit memiliki tanah, bahkan selalu digusur dan diintimidasi, maka islam datang memberi solusi. Dalam Islam, tanah termasuk harta yang boleh dimiliki individu. Kepemilikannya juga terbilang mudah. Siapa saja yang mematok lahan tak bertuan (tanah mati) lalu menghidupkannya maka tanah itu menjadi miliknya. Sabda Nabi saw :


مَنْ أَحَاطَ حَائِطًا عَلَى أَرْضٍ فَهِيَ لَهُ


“Siapa yg mematok sebidang tanah maka tanah itu 

miliknya,”(HR.Ahmad,Thabrani,Abu Daud, Bayhaqi).


Tentu lahan dimiliki itu harus dikelola dan tak boleh diterlantarkan. dikelola berarti ditanami, atau membangun di atasnya seperti rumah, kantor, dsb. Bila dalam waktu 3 tahun tidak dikelola, maka berarti telah menelantarkan. Negara berhak mengalihkan kepemilikannya kepada orang lain.


Umar bin Khaththab ra. Pernah mengalihkan kepemilikan lahan milik Bilal al-Muzni yang mendapatkan pemberian lahan dari Rasulullah saw. Umar melihat Bilal tidak menggarapnya, Maka beliau menegurnya, “Sesungguhnya Rasulullah tidak memberimu tanah sekedar untuk kau pagari sehingga mencegah orang lain (untuk mengelolanya)…. Karena itu ambil saja bagian yg dapat kau garap, dan kembalikanlah sisanya.”


Dalam Islam, patok tanah dan pengelolaannya yang menjadi bukti kepemilikan tanah. Adapun dalam hal pembuktian di pengadilan dibuktikan dengan adanya saksi-saksi layaknya muamalah dalam Islam.


Jika hukum islam ini diterapkan, tentu tak perlu rakyat berebut lahan. Bahkan semua rakyat bisa punya tanah. Lebih jauh, pengangguran bisa teratasi karena negara bisa mendata rakyatnya yang menganggur untuk diberi keterampilan lalu diberikan tanah untuk digarap.


Meski semua rakyat bisa memliki tanah dengan mudah, namun kepentingan umat secara umum harus tetap terlindungi. Demi kepentingan umum, Daulah bisa mengambil alih kepemilikan lahan pribadi. Lahan itu menjadi kepemilikan umum maupun negara bila ada alasan syar’iy. Misalnya ditemukannya deposit tambang dalam jumlah besar yang membuat status tanah itu menjadi lahan pertambangan, adalah milik umum. Tambang ini adalah milik rakyat, tidak diberikan kepada pribadi apalagi swasta. Harus dikelola dengan baik oleh negara dan hasilnya untuk kepentingan masyarakat, seperti pendidikan dan kesehatan gratis.


Demikian juga kalau masyarakat membutuhkan jalan baru atau waduk, atau fasilitas umum lainnya (gedung negara, markas militer, sekolah, dll) yang harus melewati lahan tersebut.  Karena fasilitas umum adalah hajat hidup masyarakat umum, maka lahan tersebut akan dialihkan kepemilikannya menjadi milik umum.


Tentu saja Daulah Khilafah wajib memberi kompensasi dengan harga sebagaimana kelaziman harga tanah di wilayah tersebut. Haram bagi negara membeli tanah warga dengan harga di bawah kelaziman.


Pembangunan sarana umum tersebut juga harus dikelola oleh pemerintah. Pemanfaataannya juga terbuka bagi umum. Bila dibangun jalan umum maka tidak boleh dikuasai swasta lalu warga harus membayar. Pengelolaan jalan tol seperti sekarang ini sangat bertentangan dengan Islam.


Bila dibangun rumah sakit maka setiap warga punya hak untuk berobat secara gratis. Ini karena menjaga kesehatan masyarakat adalah kewajiban negara dengan tanpa memungut bayaran. Bila dibangun pertambangan maka hasil tambangnya harus diberikan kepada masyarakat. Bisa dalam bentuk langsung seperti BBM dan gas atau air. Bisa juga dalam bentuk kompensasi yang lain seperti untuk ongkos pendidikan dan kesehatan bagi seluruh warga tanpa kecuali, baik muslim maupun non muslim.


Solusi Masalah Lahan Pertanian

Negeri ini katanya Agraris. Tapi ternyata banyak petani tak punya lahan. Banyak lahan yang menjadi pabrik. Bagaimana islam memberi solusi? Dalam Islam ada 3 (tiga) hukum syariah yang menyangkut lahan pertanian: (1)hukum kepemilikan lahan (milkiyah al-ardh); (2)hukum mengelola lahan pertanian (istighlal al-ardh); dan (3)hukum menyewakan lahan pertanian (ta‘jir al-ardh).


Hukum Kepemilikan Lahan

Islam telah menetapkan hukum-hukum khusus terkait lahan pertanian. Bagaimanakah seorang petani dapat memiliki lahan? Syariah Islam menjelaskan ada 6 (enam) mekanisme hukum untuk memiliki lahan: yakni melalui: (1) jual-beli; (2) waris; (3) hibah; (4) ihya’ al-mawat(menghidupkan tanah mati); (5) tahjir (membuat batas pada suatu lahan); (6) iqtha’ (pemberian negara kepada rakyat).


Mengenai poin 1-3, mekanisme jual beli, waris, dan hibah, sudah jelas. Adapun poin 4; Ihya’ al-Mawat adalah upaya seseorang untuk menghidupkan tanah mati (al-ardhu al-maytah). Tanah mati adalah tanah yang tidak ada pemiliknya dan tidak dimanfaatkan oleh seorang pun. Menghidupkan tanah mati artinya melakukan upaya untuk menjadikan tanah itu menghasilkan manfaat seperti bercocok tanam, menanam pohon, membangun bangunan dan sebagainya di atas tanah itu. Poin 5; Tahjir artinya membuat batas pada suatu bidang tanah dengan batas-batas tertentu, misalnya dengan batu atau  pagar. Sama dengan Ihya’ al-Mawat, aktivitas Tahjir juga dilakukan pada tanah mati. Tanah yang dibatasi/dipagari itu menjadi hak milik bagi yang melakukan Tahjir.


Adapun poin 6; Iqtha’ adalah kebijakan Khilafah memberikan tanah milik negara kepada rakyat secara gratis. Tanah ini merupakan tanah yang sudah pernah dihidupkan, tetapi karena suatu hal tanah itu tidak ada lagi pemiliknya. Tanah seperti ini menjadi tanah milik negara (milkiyah al-dawlah), bukan tanah mati (al-ardhu al-maytah) sehingga tidak dapat dimiliki dengan cara Ihya’ al-Mawat atau Tahjir, kecuali melalui pemberian (Iqtha’) oleh negara. Rasulullah saw. pernah memberikan sebidang tanah kepada Abu Bakar dan Umar.


Hukum Mengelola Lahan Pertanian

Syariah Islam mewajibkan para pemilik lahan untuk mengelola tanah mereka agar produktif. Artinya, kepemilikan identik dengan produktivitas. Prinsipnya, memiliki berarti berproduksi (man yamliku yuntiju). Jadi, pengelolaan lahan adalah bagian integral dari kepemilikan lahan itu sendiri.


Maka syariah tidak membenarkan orang memiliki lahan tetapi tak produktif. Siapa saja yang menelantarkan lahan pertanian selama 3(tiga) tahun berturut-turut, maka hak kepemilikannya gugur. Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. Pernah berbicara di atas mimbar:


Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya. Orang yang melakukan tahjir tidak mempunyai hak lagi atas tanahnya setelah tiga tahun (tanah itu terlantar).


Tidak seorang pun dari para sahabat yang mengingkarinya. Maka ini menjadi Ijmak Sahabat. Hak kepemilikan akan gugur jika  menelantarkan tiga tahun. Selanjutnya, akan diambilalih secara paksa oleh negara untuk diberikan kepada orang yang mampu mengelola.


Gugurnya hak milik ini tidak terbatas pada tanah yang dimiliki lewat Tahjir, tapi dapat di-qiyas-kan juga pada tanah yang dimiliki melalui cara-cara lain, seperti jual-beli atau waris. Itu karena gugurnya hak milik orang yang melakukan Tahjir didasarkan pada suatu ‘illat (alasan hukum), yaitu penelantaran tanah (ta’thil al-ardh).


Berdasarkan Qiyas, tanah-tanah pertanian yang dimi-liki dengan cara lain seperti jual beli dan waris, juga gugur hak miliknya selama terdapat ‘illat yang sama, yaitu penelantaran tanah(ta’thil al-ardh).


Hukum Menyewakan Lahan Pertanian

Menyewakan lahan pertanian (ta‘jir al-ardh) dalam fikih disebut dengan istilah Muzara’ah atau Mukhabarah. Para ulama berbeda pendapat mengenai boleh-tidaknya akad tersebut. Namun, pendapat yang rajih (kuat) adalah yang mengharamkannya. Dalam hadis sahih riwayat Imam Muslim disebutkan:


نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُؤْخَذَ ِللأَرْضِ أَجْرٌ أَوْ حَظٌّ


Rasulullah saw. telah melarang untuk mengambil upah atau bagi hasil dari lahan pertanian (HR Muslim).


Hadis ini dengan jelas mengharamkan akad menyewakan lahan pertanian secara mutlak, baik tanah ‘Usyriyah maupun tanah Kharajiyah. Baik tanah itu disewakan dengan imbalan uang, imbalan barang, atau dengan cara bagi hasil. Namun, yang diharamkan adalah menyewakan lahan pertanian untuk keperluan bercocok tanam saja (li az-zira’ah), misalnya untuk ditanami padi atau jagung. Adapun jika menyewakan lahan pertanian bukan untuk bercocok tanam, hukumnya boleh, misalnya untuk dijadikan kandang ternak, gudang, dan sebagainya.


Kebijakan Pertanian dalam Islam

Islam telah menggariskan kebijakan pertanian (as-siyasah az-zira’iyyah), yaitu sekumpulan kebijakan negara yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas pertanian (al-intaj az-zira’i) dan meningkatkan kualitas produksi. Kebijakan pertanian ini secara garis besar ditempuh dengan dua metode. Pertama: intensifikasi (at-ta’miq), misalnya dengan menggunakan teknologi pertanian modern, atau bibit unggul. Intensifikasi ini sepenuhnya akan dibantu oleh negara. Negara akan memberikan (bukan meminjamkan) hartanya kepada para petani yang tidak mampu. Seperti yang pernah dilakukan Khalifah Umar kepada para petani Irak. Kedua: ekstensifikasi (at-tawsi’). Ini ditempuh antara lain dengan menerapkan Ihya’ al-Mawat, Tahjir dan Iqtha’. Negara juga akan mengambil alih secara paksa lahan-lahan pertanian yang ditelantarkan pemiliknya selama tiga tahun. selain itu, kebijakan pertanian juga harus bebas dari segala intervensi dan dominasi asing.


Penutup

Persoalan sengketa lahan yang meningkat menjadi konflik lahan sesungguhnya dapat diselesaikan dengan mudah melalui 2 cara. Pertama menggunakan sistem hukum yang benar yakni syariah Islam. Kedua, sistem itu dilaksanakan oleh orang yang amanah.


Jika syariah islam itu dilaksanakan oleh penguasa yang profesional dan amanah maka insyaAllah persoalan segera dapat diselesaikan.


Seluruh rakyat baik Muslim maupun non-Muslim akan mendapat kesempatan memiliki tanah dengan mudah melalui mekanisme Ihya’ al-Mawat, atau dengan Iqtha’, (negara memberikan tanah kepada rakyat). Maka tak perlu ada rakyat yang harus dirampas haknya. Tak ada mafia hukum, tak ada orang kaya yang mengangkangi tanah rakyat. Smentara para penguasa dan pengusaha takut pada Allah dalam bingkai syariah islam dalam  naungan khilafah.


    Jika demikian, masihkah berharap pada sistem kapitalisme saat ini? Saatnya kembali pada Syariah dan Khilafah. Segera...

Wa Allahu A'lamu bi Shawab

Soal Sunni-Syi’ah: Antara Ketegangan Paham, Konflik, dan Misi Penyatuan Politik Umat

 

Sunni dan Syi@ah

Soal Sunni-Syi’ah:

Antara Ketegangan Paham, Konflik, dan Misi Penyatuan Politik Umat

Oleh Cipta BG

 

Tak diragukan lagi, salah satu ketegangan paling jadul yang muncul di tengah umat Islam adalah ketegangan politik yang berujung pada terpecahnya umat Islam ke dalam dua golongan besar: Sunni-Syi’ah. Sejarah pun merekam berbagai kisah dramatis yang melibatkan dua kelompok ini. Pemenggalan cucu Nabi, Al-Husain ibn ‘Ali beseta keluarganya di peristiwa Karbala tahun 61 H adalah salah satu kisah yang paling dramatis. Sampai saat ini kejadian tersebut masih diingat-ingat oleh Syi’ah yang mereka tunjukan dengan “ritual” penyiksaan diri setiap tanggal 10 Muharram.


Belum lama ini (Kamis, 29/12/2011) kejadian pembakaran pesantren Syi’ah asuhan Kiyai Tajul di Sampang, Madura, mengingatkan kita pada ketegangan dua kubu ini. Seperti biasa, respon masyarakat Indonesia soal kejadian tersebut beragam. Salah satu yang dosorot media massa adalah adanya tuntutan sebagian masyarakat kepada pemerintah untuk membekukan kegiatan Syi’ah di Indonesia karena dipandang aliran sesat seperti Ahmadiyah. Salah satu ketua MUI pusat, Umar Shihab (Ahad, 1/1/2012) pun merespon tuntutan tersebut dengan menyatakan bahwa Syi’ah bukanlah golongan sesat. Di tempat lain, sebelum terjadinya kasus pembakaran di Sampang (Jumat, 10/6/2011), ketua MUI yang lain, Cholil Ridwan justru memandang Syi’ah sesat dari mulai ‘aqidah hingga muamalatnya.


Di luar Indonesia, ketegangan Sunni-Syi’ah juga mengiringi konflik-konflik di Timur Tengah; dari mulai keberpihakan Iran pada sekutu dalam perang di Irak dan Afghanistan, hingga dukungan Iran pada milisi Syi’ah di Yaman dan kepada pemerintah Suriah dalam kelanjutan revolusi musim semi Arab (the Arab spring/ الربيع العربي).


Bagi kita yang memiliki misi untuk mempersatukan umat dalam satu kepemimpinan politik Islam, persoalan ini menuntut jawaban—paling tidak, dari dua aspek: 1. Pemikiran, dan 2. Politik. Secara pemikiran, tentu kita harus punya sikap tentang kebenaran terkait persoalan-persoalan penting dan mendasar yang diperdebatkan Sunni dan Syi’ah. Dan secara politik, kita harus punya sikap dalam menghadapi ketegangan Sunni-Syi’ah ini dalam kerangka mewujudkan misi persatuan politik umat dalam khilafah.


Sunni-Syi’ah: Ketegangan Paham

Seperti disebutkan oleh buku-buku tentang firqoh-firqoh dalam Islam, sebenarnya Syi’ah memiliki banyak mazhab. Salah satu penulis terkemuka dalam masalah ini, Al-Khothib ‘Abdul Qohir Al-Baghdadi (w. 429 H), dalam buku Al-Farq baina Al-Firoq mengatakan bahwa Syi’ah (Rofidhoh) pecah menjadi tiga mazhab besar Zaidiyah, Kaisaniyah, dan Imamiyah. Tiga mazhab besar tersebut pecah lagi menjadi dua puluh mazhab: tiga dari Zaidiyah, dua dari Kaisaniyah, dan lima belas dari Imamiyah. Tentunya, sikap orang terhadap masing-masing mazhab tersebut tidak sama.


Di antara perkara yang paling dipermasalahkan dari Syi’ah adalah: 1. Mengkafirkan banyak sahabat, 2. Menghina Ummul Mu’minin Aisyah, 3. Memiliki Al-Quran yang berbeda dengan mushhaf ‘Utsmani. Di sini, yang menjadi catatan penting adalah bahwa tidak semua mazhab Syi’ah tadi menganut paham yang dipersoalkan tersebut. Di sisi lain, tidak semua paham tersebut lantang disebarkan oleh gologan Syi’ah yang menganutnya; misalkan pandangan mereka tentang ketidakaslian mushhaf ‘Utsmani yang cenderung disembunyikan.


Menyebarkan paham bahwa sahabat telah kafir, menghina salah satu Ibu Umat Islam (Ummahat Al-Mu’minin): ‘Aisyah, mengkritik keaslian mushhaf ‘Utsmani, dan tidak mewajibkan sholat lima waktu di negeri yang mayoritas penduduknya Sunni tentunya akan memicu ketegangan. Jangankan di level massa awam, perdebatan cendikiawan pun, baik lisan atau tulisan seringkali menunjukan kesan sangat tegang. Sebagai satu contoh yang cukup mewakili, Ibn Taimiyah (w. 728 H)—seorang imam mazhab salafi/hanbali yang pendapatnya banyak diikuti bukan sekedar oleh pengikut Salafi/Hanbali, menulis buku sangat tebal yang khusus mengkritik Syi’ah yang berjudul Minhaj as-Sunnah an-Nabawiyah. Dalam pengantar bukunya itu beliau berkata yang artinya, “…mereka adalah sebodoh-bodohnya kelompok sesat…” Dalam buku beliau yang lain, Ash-Shorim Al-Maslul, beliau berkata, “Orang yang mengatakan sahabat telah kufur setelah wafatnya Nabi tidak diragukan lagi telah kufur, dan orang yang tidak mengkafirkan mereka juga kafir.” Contoh lainnya, ‘Abdul Qohir al-Baghdadi—imam mazhab Al-Asy’ari yang dianut oleh NU, dalam Al-Farq baina Al-Firoq juga mengatakan bahwa ahlu bid’ah seperti Syi’ah Imamiyah dan Zaidiyah masih dianggap umat Islam dalam batas boleh dikubur di pemakaman muslim, berhak atas fai’, dan tidak dilarang sholat di mesjid. Selain tiga hal tersebut mereka tidak dianggap muslim: tidak boleh sholat di belakang mereka, tidak halal sembelihan mereka, tidak boleh menikah dengan mereka, dst.   


Bagi dakwah Hizb, ide-ide Syi’ah yang dipersoalkan di atas, secara pemikiran, juga sangat berbenturan. Pandangan bahwa sahabat hampir seluruhnya kufur berarti akan menghancurkan rantai riwayat hadits yang merupakan salah satu sumber utama agama Islam. Lebih jauh lagi, sangat logis jika pandangan tersebut akan melahirkan keraguan terhadap kebenaran Al-Quran yang dikumpulkan di masa Abu Bakr dan distandarisasi di masa ‘Utsman. Jadinya wajar jika Syi’ah memang memiliki Al-Quran yang berbeda dengan mushhaf ‘Utsmani. Di sisi lain, sejarah Islam versi Syi’ah juga menjadikan perjuangan Hizb menjadi tidak bermakna. Ini karena dalam versi Syi’ah, tidak ada yang namanya khilafah ‘ala minhaj nubuwwah. Kekhilafahan Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, dll selain ‘Ali bagi mereka adalah kecelakaan sejarah. Dari sini maka wajar jika syabab juga mengalami “bersitegang” secara pemikiran dengan kalangan Syi’ah.


Konflik Sunni-Syi’ah dan Misi Penyatuan Umat dalam Bingkai Khilafah

Ketegangan paham antara Sunni-Syi’ah memang sangat sensitif. Sekali lagi, sejarah telah merekam banyak konflik dramatis dan pertumpahan darah yang melibatkan ketegangan antara Sunni dan Syi’ah ini. Dari sekian kejadian tersebut, yang terpenting bagi kita tentunya adalah kejadian di masa sekarang. Dalam hal ini saya memiliki beberapa catatan:


Pertama, sebenarnya ketegangan dalam perdebatan yang terkait dengan kekufuran, kesesatan, apalagi penghinaan wajar-wajar saja terjadi. Bersitegang dengan kesesatan juga bukan hal yang buruk. Hanya saja persoalannya:  betulkah Syi’ah adalah mazhab kufur-sesat?


Pada tanggal 7 Maret 1984, MUI pernah mengeluarkan fatwa tentang Syi’ah yang isinya menghimbau kepada umat Islam Indonesia untuk waspada pada gerakan Syi’ah. Dalam fatwa tersebut   MUI tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa Syi’ah adalah golongan yang sesat. Di Malaysia, pada tahun 1996, Ahli Jawatankuasa Perunding Hukum Syara’(FATWA) Selangor dan Kelantan memfatwakan kesesatan Syi’ah.  Lajnah Daimah Arab Saudi juga memfatwakan kekufuran Syi’ah Imamiyah (ini yang berkuasa di Iran) seperti tampak dalam fatwa no. 9247. Fatwa yang menolak kesesatan Syi’ah Imamaiya (12 imam, Iran) datang dari tokoh-tokoh Al-Azhar seperti Muhammad Ath-Thanthowi (Rektor Al-Azhar yang lalu), Ahmad Ath-Thoyyib (Rektor sekarang), Mahmud Syaltut (Rektor dahulu), dan ‘Ali Jum’ah (Mufti Mesir sekarang).


Sejauh yang saya ketahui—mohon dikoreksi jika salah, Hizb tidak memiliki pandangan resmi yang eksplisit tentang “apakah Syi’ah sesat atau tidak”. Namun, secara implisit dan umum, saya simpulkan bahwa hizb memandang Syi’ah, khususnya yang saat ini dipatronase oleh penguasa Iran masih diposisikan sebagai mazhab Islam. Kesimpulan ini didasarkan pada: tawaran resmi hizb pada kepada Khomaini untuk menjadi kholifah setelah terjadi revolusi tahun 1979. Ini maksud saya “secara implisit”. Dan yang saya maksud dengan “secara umum” adalah bahwa tentunya Hizb tidak memandang pendapat sebagian Syi’ah yang mengatakan mushhaf ‘Utsmani tidak otentik sebagai pandangan Islami, karena jelas hal itu bertentangan dengan ‘aqidah Islam.


Kedua, jika dilihat dari pandangan Hizb tentang imamah/khilafah dan sahabat yang merupakat titik sentral perbedaan Sunni-Syi’ah, maka jelas Hizb terkategori sebagai Sunni. Hanya saja Hizb tidak ingin perbedaan Sunni-Syi’ah terangkat menjadi isu yang mengeruak dan memanas karena hal ini digunakan oleh penjajah untuk memecah umat Islam.


Dalam sebuah tulisan resmi dari Hizb di Libanon kepada duta besar Iran di sana, Hizb menyayangkan sikap pemerintah Iran yang lebih mementingkan bangsa Iran dan kesyi’ahannya dalam konflik-konflik di Timur Tengah. Iran memberikan jalan dan dukungan pada pasukan pendudukan untuk masuk ke Irak dan Afghanistan. Iran juga memilih diam atas kekejaman pemerintahan Asad di Suriah. Iran juga malah mendukung milisi-milisi syi’ah di Yaman. Jadi, Iran berkontribusi dalam memperuncing ketegangan Sunni-Syi’ah ini yang berarti mengamini keinginan penjajah. Padahal seharusnya Iran melupakan dulu identias keiran-syi’ahannya dan mengedepankan identitas ummat Islam dengan melawan pasukan pendudukan.


Ketiga, di dalam buku Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, juz II, Hizb memiliki satu bab yang khusus mengkritik pandangan Syi’ah tentang “Apakah Syari’ah telah menetapkan orang tertentu sebagai penerus Nabi dalam memimpin politik umat?” Inti dari penjelasan tersebut adalah tidak ada satu dalil pun—baik yang dipandang shohih oleh Sunni ataupun Syi’ah, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa ‘Ali adalah penerus nabi dalam kekhilafahan.  


Di buku yang lain: Asy-Syakhshiyyah juz I dan Nizhom Al-Islam, Hizb mengingatkan pentingnya penelusuran sejarah melalui metode riwayah dan diroyah seperti yang diterapkan dalam hadits. Ini untuk menjernihkan persepsi kita tentang sejarah yang benar. Tentunya, tidak semua kejadian sejarah penting untuk didekati dengan metode tersebut. Namun sejarah sahabat adalah sejarah yang sangat penting untuk didekati dengan metode tersebut, karena di dalamnya ada ijma’ yang merupakan salah satu dalil syari’ah, selain karena sahabat adalah sumber utama yang menyampaikan ajaran Nabi Muhammad saw kepada generasi sesudahnya.


Sekalipun Hizb tidak mengadopsi produk dari versi sejarah yang didekati dengan metode riwayah-diroyah tadi, namun sebagian Universitas Islam sudah mengeluarkan hasil riset sejarah model ini. Contohnya adalah sebuah disertasi dari Universitas Madinah yang berjudul Shohih-Dho’if Tarikh Ath-Thobari yang sudah dipublikasikan.


Ini artinya kita bisa menunjukan secara gamblang kesalahan paham Syi’ah soal imamah, baik secara syari’ah ataupun sejarah, tanpa harus memperuncing perbedaan di ranah-ranah yang sensitif.


Keempat, sayangnya, di antara kelompok besar di tengah umat seperti Salafi—dan yang terpengaruh oleh mereka, yang dimotori pemerintah Arab Saudi cukup vokal dalam penegasan bahwa Syi’ah adalah kelompok sesat dan berbahaya. Sekali lagi, dari perspektif politik kontemporer di mana ummat Islam menghadapi musuh besar Kapitalisme di bawah komando Barat penjajah, meruncingnya gesekan Sunni-Syi’ah—baik secara pemahaman apalagi fisik, lebih menguntungkan penjajah. Namun masalahnya lagi, bagi sebagian pihak, Syi’ah dianggap lebih buruk dari Barat penjajah; karena—menurut mereka, Barat jelas kafir, sedangkan Syi’ah terbungkus oleh keislaman yang kuat. Ini adalah pandangan yang sangat tidak tepat dalam konteks saat ini, kalaulah Syi’ah memang dipandang sesat.


Kelima, ketika Syi’ah-Iran dan Salafi-Saudi memilih untuk tidak bersatu dan malah berseteru, sikap paham dan politik Hizb tampak ada di jalan yang benar dalam rangka membangkitkan umat dan ideologi Islam. Musuh umat Islam yg utama saat ini adalah kapitalisme yang sedang dikomandoi oleh Barat penjajah, bukan Syi’ah bagi Sunni, atau Sunni bagi Syi’ah. Banyak mengangkat isu-isu sensitif antara mazhab-mazhab Islam hanya akan memperbesar keretakan umat dan memberikan jalan kepada pihak penjajah untuk menguasai kita. Allah sudah menyatakan bahwa Ia tidak akan memberi jalan bagi orang kafir untuk menguasai umat Islam. Lalu atas dasar apa kita malah membuka jalan itu?!!


Wa Allahu A'lamu bi Shawab


Baca juga Artikel lain

Tawuran Remaja

Penyimpangan Fitrah

Penerapan Thariqah

Ied, Istisqa, Istigfar

Asal mula Parlemen?

Gugatan Amnesty Internasional

Akar sengketa lahan dan solusinya

Sunday, March 5, 2023

Hak Beribadah Bagi non-Muslim dalam sistem Islam

Hak Beribadah non Muslim


Hak Beribadah Bagi non-Muslim dalam sistem Islam


Sebagaimana kita maklumi bahwa warga negara Daulah Islam tidaklah harus seluruhnya beragama Islam. Karena, keislaman bukan menjadi syarat diterimanya seseorang sebagai warga Negara. Seseorang bisa diterima sebagai warga Daulah Islam asalkan ia menetap di wilayah daulah Islam dan loyal terhadap Negara dan system yang diterapkannya. Seorang muslim yang tinggal diluar wilayah Islam, ia tidak dianggap sebagai sebagaia warga negara. Sebaliknya seorang non muslim yang tinggal di wilayah Islam dan tunduk terhadap hukum Islam (kafir dzimiy) maka ia dianggap sebagai warga Negara daulah Islam.
 
Non muslim yang menjadi warga negara Daulah Islam, dia akan mendapatkan perlakuan sama dengan kaum Muslimin. Terhadap mereka diberlakukan hukum Islam sebagaimana diberlakukan atas kaum muslimin. Hal ini karena, hukum Islam ditujukan secara  universal untuk seluruh umat manusia. Allah Swt. Berfirman:


وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ


Dan kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada Mengetahui
  (QS Saba’ [34]: 28).


Dari ayat ini kita bisa memahami bahwa, orang kafir diseru (dikenai taklif) untuk terikat dengan hukum Islam baik dalam perkara usul sebagaiman dijelaskan dalam banyak ayat lain, yaitu dengan memeluk akidah Islam atau pun furu', yaitu dengan melaksanakan syariah Islam. Secara lebih khusus, keterikatan mereka dalam aspek furu' dinyatakan dalam firman Allah Swt.

 
يَاأَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ

"Hai manusia, sembahlah Rabb-mu Yang telah" (QS. 2:21)

ولله عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ

"mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah"


Selain itu, dalam ayat lain Allah Swt secara lebih tegas mengancam mereka yang meninggalakan hukum Islam,  termasuk dalam aspek furu' tersebut. Diantaranya firman Allah Swt, 

 
وَوَيْلٌ لِلْمُشْرِكِينَ. الَّذِينَ لَا يُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ بِالْآخِرَةِ هُمْ كَافِرُونَ


Dan kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya,. (yaitu orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat. (QS. 41:6-7)

Ayat-ayat ini  diatas berbentuk umum (shigat 'am). Manusia dalam ayat itu, mencakup muslim dan non muslim. Begitupun ancaman bagi orang yang meninggalakan zakat juga bersifat umum, baik muslim, non muslim, atau orang musyrik. Karena,  isim mausul dalam frasa alladzina laa yatuuna az-zakah  juga berbentuk umum. Keumuman ayat-ayat di atas bersifat tetap, selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya. Dan memang tidak ada, sehingga keumumannya tetap berlaku (Lihat; Muqaddimah ad-Dustur, Juz 1 hal 29-36, Edisi mu'tamadah)

 Ini dari isi pembebanan atau taklif. Begitupun dalam hal penerapan hukum Islam oleh Negara. Allah Swt, berfirman;

فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ

maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu (QS. 5:48)

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ

dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kemu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati. hatilah kamu terhadap mereka. (QS. 5:49).

Dhomir Hum dalam frasa Fahkum Bainahum terkait dengan orang yahudi yang menjadi warga Negara Daulah Islam yang ketika itu terikat perjanjian dengan Rasalullah Saw. Ketentuan ini berlaku umum bagi seluruh warga Negara non muslim yang tinggal di wilayah Daulah Islam. Kendati demikian keumuman perintah bagi Rasulullah Saw, yang juga berlaku bagi setiap kepala negara Daulah Islam (para kholifah) untuk menerapkan hukum Islam bagi mereka ditakhsish dengan perkara-perkara yang menyangkut aqidah dan hukum yang mereka anggap sebagai aqidah, termasuk pengecualian yang ditetapkan oleh rasulullah Saw sendiri. Takhsis itu merupakan hak yang diberikan kepada mereka oleh negara.


Hak beribadah dan memeluk aqidah.

Dintara nash yang menegasikan kewajiban penerapan hukum Islam terhadapnon muslim dalam aspek ini, adalah firman Allah SWT berfirman:

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ

Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat (QS al-Baqarah [2]: 256)

Karenanya, para fuqaha sepakat bahwa non muslim seperti;  kaum Kristen, Yahudi, dan Majuzi, mereka tidak dipaksa untuk menyakini dan membenarkan keyakinan Islam. Sebaliknya, mereka akan mendapatkan perlindungan untuk tetap memeluk aqidah mereka. Termasuk kebebasan dan perlindungan untuk melaksanakan ritual-ritual agamanya tanpa ada intimidasi, pemaksaan, maupun apa yang disebut dengan uniformisasi peribadatan.  
 
Dalam sebuah hadist yang dikeluarkan Abu 'Ubaidad dalam kitab al-Amwal melalui jalur 'urwah, Rasulullah Saw bersabda:
 
إِنَّهُ مَنْ كَانَ عَلَى يَهُودِيَّةٍ أَوْ نَصْرَانِيَّةٍ فَإِنَّهُ لاَ يُفْتَنُ عَنْهَا ، وَعَلَيْهِ الْجِزْيَةُ

"siapapun yang beragama yahudi atau nasrani (berkedudukan sebagai dzimmiy) maka hendaklah dia tidak diganggu untuk melaksankan ajaran agamanya. Mereka dikenakan Jizyah".

Karenanya, setiap hal yang berkaitan dengan akidah bagi mereka, walaupun bagi kita bukan hal yang termasuk aqidah, maka mereka harus dibiarkan dan tidak dipaksa meninggalkannya. Begitupun dalam perkara-perkara yang ditetapkan Rasulallah Saw seperti kebolehan meminum khamr dalam lingkungan khusus mereka termasuk  melaksankan tatacara pernikahan sesuai dengan ajaranya. Akan tetapi kebolehan terbatas jika keduanya non muslim. Adapun bila pengantin laki-lakinya muslim dan perempuanya non muslim, maka pernikan atau penceraian mereka dilakukan sesuai ajaran Islam.
 
Selain hal-hal diatas, maka seluruh warga negara non muslim baik ia kafir dzimmiy, kafir mu'aahid (orang kafir yang terikat perjanjian)  atau pun musta'min (orang yang tinggal sementara dalam daulah Islam dan diberi jaminan keamanan) keatas mereka dilakukan seluruh hukum Islam, kecuali hukum seperti shalat, zakat, puasa, haji dan hukum lain yang pelaksanaannya mengharuskan keimanan dan keislaman. Juga mereka tidak dituntun untuk berjihad. Karena Jihad adalah aktivitas menghilangkan kekefurun, sementara mereka tidak dituntun untuk memerenggi dirinya sendiri.

Hak memiliki rumah Ibadah

Hak memeluk aqidah dan menjalankan ibadah bagi warga non muslim, termasuk di dalamnya hak untuk memiliki rumah ibadah. Hal ini, karena rumah ibadah merupakan harta mereka yang harus dijaga. Selain itu ia juga diasrkan pada larangan menghancurkan rumah ibadah, sebagaimana dinyatakan dalam fiman Allah Swt:

وَلَوْلَا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا

"Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah" (QS.al-Hajj: 40)

Imam al-Qurtubi memaknai ayat ini bahwa sekiranya Allah Swt tidak memerintahkan para Nabi untuk memerangi musuh-musuh mereka, niscaya Ahlu syirk akan dengan mudah menguasai, menghancurkan rumah-rumah ibadah itu. Beliau menambahkan bahwa kewajiban jhad merupakan kewajiban yang juga dibebenkan kepada para nabi terdahulu. Selanjutnya, mengutip pendapatnya Ibnu Huwaiz, beliau menyatakan; dalam ayat ini terkandung larangan menghancurkan tempat-tempat ibadah ahlu dzimmah, akan tetapi mereka tidak boleh dibiarkan membuat tempat ibadah yang baru (selain yang mereka miliki saat perjanjian), dilarang pula untuk memperluas, serta meninggikannya.
 
Larangan untuk membangun rumah ibadah yang baru juga merupakan kesepakatan para fuqaha. Hal ini karena dapat menampakan dan meninggikan syiar-syiar kekufuran. Disamping sabda Rasulullah Saw, dari Ibnu 'adi dari 'umar Ibnu al-Khatab bahwa Rasulullah Saw bersabda;
 
لَا تبنى كنيسة في الإسلام ولا يجدد ما خرب منها

"Tidak boleh membangun gereja (dalam wilayah Negara Islam) dan tidak pula memperbaharui yang sudah runtuh"

Para fuqaha memahami konteks hadis ini, adalah untuk wilayah yang  difutuhat oleh kaum muslimin dengan pengerahan kekuatan ('unwatan), sehingga tanahnya tersebut menjadi haq kaum muslimim baik raqabah-nya (hak milik) ataupun manf'ah-nya (hak guna). Ada pun jika berada pada wilayah yang dibuka dengan sulh (perjanjian) maka hal itu diserahkan kepada Khalifah. Imam as-Syarbini dalam kitabnya Mugnil Muhtaj, menyebutkan bahwa 'Umar Ibnu al-Khatab ketika beliau melakaukan sulh dengan nasrani yang ada di Syam, beliu menulis surat yang berisi larangan membangun tempat ibadah (yang baru) di tempat mereka.
 
Selain itu hadist di atas juga menjadi dalil atas larangan membangun kembali bangunan gereja yang telah hancur. Adapun yang sifatnya renovasi maka hal ini diperbolehkan. Karena ia tidak termasuk ihdast (mengadakan) tetapi hanya istidamah (menjaga keberadaanya). Perincian hal ini telah banyak dibahs oleh para fuqaha dalam kitab-kitab fiqh mereka.
 

Penyebaran agama selain Islam


Warga negara non muslim dilarang untuk menyebarkan ajaran agama mereka di wilayah Daulah Islam. Karena hal itu termsuk perkara yang membatalkan kedudukan mereka sebagai ahlu dzimah (naaqidhan lil 'ahd). Yaitu, dengan menimbulkan fitnah ditengah-tengan kaum muslimin. Keluar dari ajaran Islam (murtad) merupakan ummul jaraaim dimana pelakunya harus segara diajak kembali kepada ajaran islam. Jika menolak, maka ia dekenakan had al-qatl (dibunuh). Karenanya, upaya mengajak seseorang untuk murtad dari ajaran Islam tentu merupakan pelanggaran. Jika itu dilakukan oleh ahlu dzimah, maka perjanjian mereka batal berdasarkan kesepakatan para fuqoha.
 
Jaminan keamanan bagi Ahlud Dzimmah

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya Nonmuslim yang hidup dan menjadi waraga negara Daulah Islam mendapatkan perlakukan dan hak yang sama dengan kaum Muslim. Harta dan darah mereka terjaga sebagaimana terjaganya darah dan harta kaum Muslim.
 
Diriwayatkan Al-Khathib dari Ibnu Mas’ud, Rasulullah saw pernah bersabda:

مَنْ آذَى ذِمِّيًّا فَأنَا خَصْمُهُ وَمَنْ كُنْتَ خَصَمَهُ خَصْمَتُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Barangsiapa menyakiti dzimmiy, maka aku berperkara dengannya, dan barangsiapa berperkara dengan aku, maka aku akan memperkarakannya di hari kiamat [Jaami’ Shaghir, hadits hasan].

Hadist ini menjadi dalil atas larangan menyakiti warga non muslim. Baik hal itu dilakukan atas diri, kehormatan, atau pun harta mereka. Siapapun yang mencedrai warga non muslim maka ia akan terkena diyat, sebagaimana dikenakan atas orang yang melakukankannya kepada orang Islam.  Siapa saja yang membunuh salah seorang diantara mereka, maka kepadanya akan dikenakan had qishash. Begitupun jika hartanya di curi, maka terhadap sang pencurinya akan dikenakan hukum potong tangan, begitu seterusnya. Pelaksanaan hukum ini nampak sepanjang sejarah Islam, terutama ketika kaum muslimin berada dipuncak kejayaan dan kekuatannya. 

Wallahu a'lam