Showing posts with label Opini. Show all posts
Showing posts with label Opini. Show all posts

Friday, May 19, 2023

ISTIQOMAH DALAM KETAATAN


Istiqamah dalam Ketaatan
 

واستقم كما أمرت ومن تاب معك ولا تطغوا (هود : 112 )

Maka tetaplah engkau pada jalan yang benar…” (Hud:112)

 

Dalam ayat ini Allah memerintahkan hambanya untuk istiqomah dalam kebaikan dan konsisten dalam mengikuti tuntunan Allah SWT. Karena pada ayat sebelumnya dikisahkan bahwa bani israil tidak berpegang teguh kepada taurat dan berselisih tentangnya. Akibatnya, Sebagian dari mereka ada yang mempercayai dan ada pula yang tidak mempercayainya. Maka, agar kisah tersebut tidak terulangi Kembali, ayat 112 mengingatkan nabi agar senantiasa konsisten berpegang teguh pada alquran dan ajarannya.

 

Mungkin kita sering mendengar atau bahkan mengucapkan kata istiqomah, tetapi masih banyak orang yang belum paham makna dari istiqomah itu sendiri. Jika kita kaitkan dengan kondisi yang sekarang, masih banyak di antara kaum muslimim yang belum konsisten dalam menjalankan ketaatan pada Allah SWT. Contoh fakta yang bisa kita lihat di sekitar kita, seperti dalam berpakaian. Terkadang seseorang akan menutup auratnya di kondisi kondisi tertentu saja, hanya untuk menyesuaikan dengan keadaan sekitar yang ada, karena di kondisi lain bisa saja ia membuka kembali auratnya, bahkan  mengumbarnya dengan sengaja, apalagi  keadaan zaman sekarang, perkembangan teknologi yang canggih, dan lingkungan yang tidak mendukung membuat istikamah itu terasa berat.


Faktor pertama yang sering dijumpai yaitu, pemahaman masyarakat yang masih kurang terkait kewajiban dalam menutup aurat sebagai sebuah kewajiban bagi seorang muslim, bukan sekedar fashion agar terlihat cantik, anggun dan menawan. Seakan-akan menutup aurat hanya simbol yang kosong dari keimanan. Akhirnya muncul image meskipun berhijab tapi masih melakukan kemaksiatan seperti berzina, korupsi dan lain-lain, yang membuat kesempatan bagi musuh Islam untuk memperburuk citra keindahan Islam itu sendiri. Selain itu, opini lain muncul seperti "jilbabin hati dulu sebelum berjilbab". Padahal syari'at Islam itu tidak terpisah dari keimanan. Sebagaimana makna Iman yang diketahui oleh umat Islam yaitu keyakinan dalam hati yang diucapkan dengan lisan dan dibuktikan dengan amal perbuatan. Masihkah merasa bingung?


Faktor kedua, lingkungan yang tidak mendukung, baik di rumah atau pun masyarat. karna istiqomah adalah suatu hal yang cukup berat, tidak mungkin kita berjalan sendiri, karena aksn berbenturan dengan keinginan orang lain yang bertentangan dengan keistiqamahan kita, maka lingkungan sekitar adalah faktor yang sangat penting dalam menjaga keistiqamahan seseorang. 


Menciptakan lingkungan yang mendukung semacam ini tidaklah mudah, karena butuh pihak-pihak yang penting yang mengatur, agar kehidupan yang dijalani menjadi seirama dan saling menghormati dan mendukung. Namun jika pihak yang berwenang tidak bersedia mewujudkan harapan kita, maka minimal kita bisa mencoba menciptakan sendiri dengan  mengajak orang di sekitar sebagai bentuk pelaksanaan syariat beramal ma'ruf nahi munkar, dan berusaha mengajak bersama dalam keistiqomahan di jalan kebenaran.


Akhirnya, melakukan ketaan secara bersamaan menjadi lebih mudah dan ringan. Maka dari itu seharusnya kita senantiasa peduli dengan orang-orang di sekitar kita, terutama orang terdekat, karena keistiqomah teman dekat kita akan yang memengaruhi kita, pun sebaliknya, karena kerburukan itu cepat sekali menular.


Kemudian, faktor yang ketiga yaitu niat kita, Ketika kita benar-benar memiliki niat dan tekad yang kuat, maka anggota tubuh ini tidak lagi merasa terpaksa untuk melakukan ketaatan demi ketaatan. Ia akan spontan melakukan tanpa disuruh, dan akan gelisah jika tidak melakukan. kemudian kita jangan merasa aman dengan niat yang sudah kita buat, ia harus sering dimuhasabahi dan diluruskan agar senatiasa tidak menyimpang dari tujuan awal. Dalam hadist berikut ini menjelaskan,

Dari Amirul mukminin, Abu Hafsh umar bin khattab ra berkata, aku mendengar Rasulullah SAW bersabda :

 segala perbuatan itu tergantung pada niatnya, setiap orang akan mendapatkan pahala dari apa yang diniatkannya” (HR. Bukhari dan muslim)

 

Para ulama memasukkan hadist niat ini diawal pembahasan kitab-kitab mereka, hal ini dilakukan tentu bukan tanpa maksud dan tujuan, bahkan hadist ini masuk dalam 70 bab masalah fiqih, imam syafi’i mengatakan bahwa hadist ini merupakan sepertiga dari ilmu, bahkan imam dawud ra pun mengkategorikan sebagai separuh dari agama. Abdullah bin mubarok berkata :

“Berapa banyak amal yang besar menjadi kecil karena niatnya, dan berapa banyak amalan yang remeh menjadi besar karna niatnya”


Niat memiliki peranan penting dalam aktivitas kita sehari hari, karena niat meskipun letaknya diawal dalam setiap perbuatan yang hendak kita lakukan, akan tetapi niat juga menentukan tujuan akhir dari hidup kita.

 

Dalam islam, istiqomah adalah hal berpendirian kuat atau teguh pendirian, dan dijelaskan dalam kitab riyadush-sholihin bahwa istiqomah itu maju, lurus, terus meningkat, tidak tetap, bahkan seharusnya lebih baik hari demi hari. Dan jika sama saja seperti hari sebelumnya maka ia akan termasuk orang yang merugi, sebagaimana yang disebutkan dalam hadist dibawah ini.

jika hari ini engkau lebih buruk dibandingkan hari kemarin maka engkau termasuk orang yang celaka atau tercela, dan jika engkau sama saja seperti hari kemarin maka engkau akan termasuk orang yang merugi, begitu juga jika engkau bisa lebih baik dari hari kemarin maka engkau termasuk orang yang beruntung”  


Dan sesungguhnya orang orang yang senantiasa istiqomah pada jalan-NYA niscaya ia tidak memiliki rasa khawatir dan tidak merasa bersedih hati. Allah berfirman pada surah Al-ahqaf ayat 13-14  :

 

 { إِنَّ ٱلَّذِینَ قَالُوا۟ رَبُّنَا ٱللَّهُ ثُمَّ ٱسۡتَقَـٰمُوا۟ فَلَا خَوۡفٌ عَلَیۡهِمۡ وَلَا هُمۡ یَحۡزَنُونَ (13) أُو۟لَـٰۤىِٕكَ أَصۡحَـٰبُ ٱلۡجَنَّةِ خَـٰلِدِینَ فِیهَا جَزَاۤءَۢ بِمَا كَانُوا۟ یَعۡمَلُونَ (14) }

"Sesungguhnya orang-orang yang berkata, "Tuhan kami adalah Allah," kemudian mereka tetap istiqamah,tidak ada rasa khawatir pada mereka, tidak (pula) bersedih hati.  Mereka itulah para penghuni surga, kekal di dalamnya; sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan".

[Surat Al-Ahqaf: 13-14]


Dan sungguh telah disebutkan dalam hadist  “Bahwa Allah mencintai suatu amal kecil ataupun sedikitit tetapi dilakukan secara terus menerus”

Wa Allahu A’lamu bi Shawab. 


Semoga kita senantiasa istiqomah pada jalan-NYA.


Oleh: N@yla


Remaja dan Cinta

Remaja dan cinta

 Rasa Cinta

 “Aku mencintaimu bukan hanya siapa kamu,

tapi juga menjadi apa diriku saat bersamamu” 

Roy Craft

Setiap orang memiliki banyak perbedaan pemahaman prihal rasa cinta, hal ini tentunya akan membuat bingung bagi banyak orang yang tidak mengetahui arti sebenarnya dari rasa cinta. Jadi, apa itu rasa cinta? Bila dijabarkan secara umum rasa cinta ini tidak memiliki arti yang konkret, cinta tidak bisa dilihat namun hanya bisa dirasakan bagi setiap individu, menurut KBBI cinta adalah suka sekali, sayang benar, kasihan sekali, terpikat, ingin sekali, berharap sekali, rindu, khawatir, dan risau. 


Rasa cinta tentunya ada pada setiap jenis individu, namun cara mengungkapkan  cinta bagi setiap orang pasti berbeda-beda cinta di sini bukan hanya membahas  persoalan pasangan namun dalam sahabat, keluarga, bahkan dalam persoalan agama pun pasti ada yang namanya rasa cinta. Faktanya banyak muda-mudi jaman sekarang yang asyik masuk terseret dalam pergaulan bebas. Pacaran  seolah menjadi budaya, dan sesuatu yang aneh jika tidak pacaran. Rasa cinta yang dimiliki seolah-olah menjadi suatu keharusan untuk segera diungkapkan pada sang kekasih belahan jiwa. Rasa rindu yang menggebu ingin bertemu selalu menghantui akal dan hati mereka, sehingga berbagai cara mereka berani melakukannya tanpa berfikir resiko yang akan ditanggung, sebagian besar orang menyebutnya dengan "bucin". 


Faktanya pergaulan bebas remaja saat ini di dukung oleh berbagai pihak, selain teknologi yang mudah di akses lewat genggaman, kehidupan nyata pun menjadi sebuah ajang pembuktian dari sebuah opini yang disebar. Di sekolah-sekolah anak-anak diharuskan belajar bersama dalam satu kelas, bahkan tempat duduknya dibuat selang-seling laki-laki dengan perempuan, apalagi di usia mereka yang sedang bertumbuh ini mendapatkan kesempatan emasnya, semangat belajarnya tumbuh bukan pada ilmu yang sedang dipelajari tapi demi perhatian teman disampingnya. Ditambah lagi sifat permisif para orang tua terhadap sikap pacaran anak-anaknya, dan merasa khawatir jika tidak memiliki pacar.


Miris sekali kedupan remaja sekarang ini, rasa cinta dan pelampiasannya dianggap suatu kebutuhan yang harus dipenuhi, akibatnya, "cinta" yang seharusnya bermakna positif ternodai karena menjadi pintu masuknya sebuah dosa besar yang akibatnya akan dibayar oleh keluarga dan keturunannya.  Interaksi yang intensif dari perasaan saling suka, baik langsung maupun lewat gadget, menimbulkan gejolak perasaan yang tidak dapat dibendung dan berujung pada terjadinya kontak fisik langsung secara diam-diam untuk melampiaskan gairah mereka, baik hanya sekedar ngobrol, pegangan tangan, ciuman, sampai terjerumus ke jurang perzinaan. Akhirnya, cinta yang agung menjadi penyebab terjadinya dosa besar dan hancurnya masa depan bagi pelakunya. 


Ada kisah nyata yang pernah dialami oleh seorang remaja, Waktu itu umurnya baru sekitar 17 tahun, dia masih duduk di bangku SMA. Sebut saja namyanya Fani (bukan nama sebenarnya-red), dia adalah gadis cantik menurut penilaian teman-teman lelaki di sekolahnya. Postur tubuhnya yang ideal, wajahnya cantik, lumayan pintar di kelas sehingga menjadi idaman para lelaki. Malangnya, saat kelas XII akhir banyak yang merasa curiga dengan Fani. Dia jadi sering memakai  jaket yang over size, lalu ada yang bertanya, “kok loe, jadi sering pake hoodie yang over size sih?” tanya seorang temannya. 


Lalu dia menjawab “ngak papa”. 


Hampir 3 bulan terakhir sikapnya menjadi berubah, yang dulunya periang, bawel, dan asyik, sekarang berubah menjadi pendiam dan lebih senang  menyendiri di kelas. Banyak yang berfikir ada yang salah dengan dia. Akhirnya  ada salah satu temannya, sebut saja Rani (bukan nama sebenarnya-red), memberanikan diri untuk menanyakan apa yang sebenarnya sedang dia alami. 


Ketika hari libur sekolah, Rani pergi  ke rumahnya untuk mengobrol dengannya. “Sorry, kalau gue terlalu kepo, tapi akhir-akhir ini loe berubah. Gue tau loe lagi ada masalah, sebenernya ada apa? ” ucap Rani kepada Fani. 


Ketika temannya menanyakan hal tersebut, mukanya langsung merah dan menangis. “Gue hamil” jawab dia sambil menangis. 


Sontak Rani sangat terkejut, dan tidak pernah menyangka hal itu bisa terjadi kepadanya.  Padahal kami sudah dikelas XII, dan sekitar 2 atau 3 bulan lagi kami lulus. “Kok bisa? Sama si Arya?” tanya Rani dengan nada cukup tinggi. 


Lalu Fani menjawab. “Iya. Gue juga bingung, gue pusing, gue ngak tau harus gimana” jawab dia.


Begitu naifkah, kata cinta yang harusnya dijaga kesuciannya, menjadi ternoda. Lalu,benarkah itu cinta?Atau kah hanya nafsu yang berkamuflase? Ketika sepasang muda-mudi sedang asyik berduaan, sebenarnya cinta ataukah nafsu yang berbicara? Apakah emosi atau kah akal sehat mereka yang lebih dominan?


Begitu mudahkah “cinta” mampu menciptakan perbuatan dosa besar. Sebagai makhluk jenius yang dikaruniai akal budi yang sempurna, seharusnya kita sebagai manusia pasti tahu perbedaan keduanya, antara nafsu dan cinta. Sebagai orang yang dikatakan terpelajar, sepantasnyalah kita tidak bisa berfikir memilih dari kedua hal itu agar kita bisa bertanggung jawab atas perasaan kita, yang bukan sekedar  melegalkan hasrat kita yang tidak halal.


Seharusnya di era informasi yang serba canggih ini, dimana manusia semakin cerdas, mampu menjadikan kehidupan mereka menjadi berkualitas dan mampu menciptakan peradaban tinggi bukan sebaliknya, membiasakan kemaksiatan menjadi hal biasa dan budaya yang dipelihara.


Menurut saya, jaman sekarang ini keperawanan wanita sudah tidak ada harganya.  Dianggap remeh dan tidak dihargai. Pikirkanlah masa depan kita. Jangan hanya memikirkan prihal cinta. Pikirkanlah, masa depan yang akan kita gapai, masa depan tidak bisa digapai hanya dengan cinta semata, berpacaran, atau yang lainnya, rasa malu itu nanti yang akan kita bawa sepanjang masa hidup kita. Mungkin, hal ini tidak hanya terjadi di jaman sekarang. Tetapi yang memprihantinkan adalah banyak anak-anak muda yang kehilangan masa mudanya. Mereka harusnya bisa menghabiskan waktu mereka dengan teman-temannya atau bisa dengan lebih fokus untuk masalah pendidikan dibandingkan masalah percintaan yang  belum waktunya.


Makna Cinta Dalam Sudut Pandang Islam 

Cinta dalam ajaran islam telah dikenal sejak zaman dahulu kala, tepatnya sejak penciptaan Nabi Adam‘alaihissalam dan Siti Hawa diciptakan. Ia adalah fitrah suci yang diberikan sang pencipta untuk hambanya sebagai bekal hidupnya di bumi, dengan cinta kelestarian manusia terjaga, dengan cinta kehidupan manusia menjadi bahagia. Namun cinta tidak bisa dibiarkan begitu saja tanpa aturan dalam mengungkapkannya, karena sang Pemberi cinta lebih mengetahui bagaimana cinta sejati yang didamba manusia terwujud. 


Cinta haruslah tumbuh dengan rasa keimanan pada Dzat Pemilik cinta, sehingga dia senantiasa waspada dengan rasa cinta yang dimilikinya dan tidak membuatnya menyesal di masa depan. Bukti cinta adalah ketaatan pada sang Pemilik cinta bukan pada kekasih pengajak dosa. Apa yang kita cintai di bumi ini haruslah karena Allah Ta’ala bukan karena hawa nafsu semata yang kesenangannya hanya sementara. Apabila dikaji dari ayat-ayat Al-quran, hadist dan dalil-dalil para ulama, makna cinta dalam islam dapat dikategorikan menjadi 3 kelompok. Diantaranya yaitu: 

A. Cinta kepada Allah Ta’ala 

Kedudukan cinta yang paling hakiki tentunya cinta kepada Sang Khalik, pencipta langit dan Bumi. Allah Azza waJalla. Sebab Allah-lah yang menciptakan kita manusia, memberikan kehidupan dan nikmat di dunia, serta senantiasa menjaga kita. Maka itu, sudah menjadi kewajiban setiap umat manusia untuk mencintai AllahTa’ala. "Dan diantara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selainAllah;  mereka mencintainya sebagai mana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman mereka sangat mencintai Allah". ”(Al-Baqarah: 165). 


Dari Anas Radhiallahuanhu, bahwasanya Nabi Muhammad Saw bersabda:

"Tiga perkara jika itu ada pada seseorang maka ia akan merasakan manisnya iman;  orang yang menjadikan Allah dan RasulNya lebih diacintai dari pada selain keduanya, mencintai seorang yang ia tak mencintainya kecuali karena Allah dan  benci untuk kembali kepada kekafiran setelah Allah menyelamatkannya dari kekafiran tersebut sebagaimana ia benci untuk masuk neraka" 

(HR.Al-Bukhari danMuslim). 


Lalu bagaimana caranya mewujudkan bukti cinta kepada Allah?  yakni dengan meningkatkan iman dan bertakwa hanya kepada Allah Ta'ala sebagaimana firman Allah: katakanlah:"jika kalian benar-benar mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosa kalian" Allah Maha Pengampun lagi Maha penyayang" (al-Imran:31).


B. Cinta Kepada Manusia 

Cinta kepada manusia ini cakupannya juga cukup luas. yakni meliputi mencintai Rasul Shallahu'alaihiwassallam, cinta kepada lawan jenis (pasangan hidup) dan cinta kepada sesama kaum muslim. 


a. cinta kepada Nabi Muhammad saw 

"Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah dan bertaqwalah kepada Allah. sesungguhnya Allah sangat keras hukumanNya." (AlHasyr:7). 

"Katakanlah, jika kamu benar-benar mencintai Allah, maka ikutilah sunnah/petunjukku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (AliImran:31). 


b. cinta sesama kaum muslim 

"wahai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu sekalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikankamu sekalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu sekalian di sisi Allah ialah orang-orang yang paling takwa diantara kamu sekalian. sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal". (al-Hujurat:13). 


c. Cinta antara lawan jenis 

"dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir" (ar-Rum:21) 


C. Cinta Kepada Lingkungan dan Makhluk Hidup Lain 

Makna cinta yang terakhir dalam Islam adalah cinta kepada lingkungan, seperti tumbuhan, air, termasuk binatang dan lai-lain. Cara untuk mewujudkannya yakni dengan merawatnya dan tidak merusak alam. "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah Allah memperbaikinya dan berdoalah kepadaNya dengan rasa takut tidak akan diterima dan harapan akan dikabulkan. sesungguhnya Rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik". (al-A'raaf:56)

 

Maka cinta merupakan anugrah dari Allah SWT, ia tak akan dihisab tetapi pelampiasan yang salahlah yang akan dipertanggungjawabkan manusia di hadapanNya. wujud dari cinta dapat dilihat dari ketaatan manusia kepada Pencipta, aturan Allah SWT adalah pedoman untuk mengelola cinta, agar cinta tetap menjadi suci.  Manusia dan hewan adalah makhluk hidup Allah yang diberiakan rasa cinta, tetapi tujuan dari keduanya sangatlah berbeda. cinta pada hewan hanya sebatas nafsu sedangkan cinta pada manusia memiliki arti yang lebih mulia, maka pantas saja Allah menyebutkan manusia yang senantiasa mendahulukan nafsunya sebagai orang yang paling buruk daripada hewan. 


Memang cinta merupakan sebuah perasaan yang timbul yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari, ia merupakan energi yang memotivasi seseorang untuk berjuang didalam kehidupan ini, baik atau buruk, tetapi seseorang yang berhasil memahami cinta sejatilah yang akan meraih kemuliaan baik di kehidupan dunia atau setelah mati. 

Sebagaimana dijelaskan dalam buku "Jalan Cinta Para Pejuang karya" Salim A.Fillah. Seharusnya seorang muslim mampu memaknai cinta sejati, sehingga perlu diperhatikan hakikat dan pandangan cinta dalam Islam. Semoga anak muda zaman sekarang khususnya, lebih pandai lagi dalam mengartikan yang namanya cinta, kemana kita harus melampiaskannya dan kepada siapa kita harus mengerahkan semuanya, sudah jelas Allahlah tujuan kita untuk semua hal.

Wa Allahu a'lamu bi Shawab


Oleh: @yesa

Sunday, March 19, 2023

Ahlul halli wal 'aqdi asal mula parlemen ?

Ahlul halli wal aqdi

    

Ahlul halli wal 'aqdi asal mula parlemen ?

Kecenderungan umat islam untuk kembali kepada  sistem syariah semakin hari semakin kuat. Berbagai survey yang dilakukan, dengan jelas menunjukan hal itu. Survei oleh PPIM – UIN Syahid Jakarta, menunjukkan masyarakat yang menginginkan syariah pada tahun 2001 sebesar 61%, tahun 2002  sebesar 71%, pada tahun 2003 meningkat menjadi sebesar 75%.  Sementara  pada tahun 2008 sebesar 83% (Survei SEM Institute: 2008). Selain itu, survey setara institute, sebuah swadaya masyarakat, bekerjasama dengan USAID pada Nopemner 2010 lalu mencatat, 34,6 persen responden warga Jakarta, Bogor, De-pok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) menyetujui sistem khilafah. Tren ini ternyata bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi hampir terjadi di seluruh negeri Islam.. Universitas Maryland  hasil survey 4 negara Maroko, Pakistan, Mesir  , Indonesia pada April 2007 (‘Muslim Public Opinion on US Policy, Attacks on Civilians and al-Qaeda’ ) menyebutkan kecenderungan serupa: “Mayoritas responden (70 %)di sebagian besar negara-negara mendukung penerapan Syari’at dengan ketat, menolak nilai-nilai Barat, dan bahkan menyatukan seluruh negeri Islam (Khilafah).”

Bukti lain, perbicangan, diskusi, seminar  terkait bangunan sistem Islam dalam berbagai aspeknya saat ini sudah menjadi perkara yang  biasa dilakukan. Bahkan bukan hanya dikalangan akademisi, tetapi juga masyarakat umum. Dibahas di media-media, kajian di masjid-masjid dll. sebagai contoh, pekan lalu koran Republika, dalam rubrik Islam Digest mengangkat tema menarik seputar konsep ahlul halli wal 'aqdi dengan judul "Parlemen dalam sejarah islam". selain membahas keanggotaan ahlul halli wal 'aqdi, syarat, serta tugas-tugas mereka, juga disebutkan dalam tulisan itu bahwa dunia parlemen bukan hanya milik era pemerintahan modern, tetapi pada masa-masa awal sejarah Islam pun, cikal bakalnya telah diperkenalkan oleh para khalifah. Lebih lanjut disebutkan, secara sederhana menurut Prof Dr Azyumardi Azra, ahlul halli wal 'aqdi adalah orang-orang yang memiliki otoritas untuk mengambil keputusan dan kesepakatan dalam lingkungan pemerintahan, mereka semacam representasi rakyat: "kalau dalam konteks Indonesia sekarang ya, DPR". Pada bagian lain, mengutip pendapat jimli ashshidiqie, disebutkan bahwa para sahabat yang duduk dalam keanggotaan lembaga ini (ahlul halli wal 'aqdi), tak ubahnya seperti lembaga perwakilan dewasa ini. (Koran Republika, edisi: 29 januari 2012).

Dalam sekala pembahasan yang sederhana pula tulisan ini mencoba menkritisi cara pandang di atas. Yaitu, cara pandangan sistem demokrasi yang erat melekat dalam setudi sistem pemerintahan islam, kalau tidak dikatakan, sekedar meligitimasi sistem demokrasi dengan beberapa konsep dalam khazanah pemikiran  politik islam. 


Beberapa istilah 

Selain ahlul halli wal 'aqdi, dalam khazanah pemikiran politik Islam dikenal beberapa istilah, di antaranya: ahlu syuro, majlis syuro, ahlul ro'yi wat tadbir (dipopulerkan Ibnu 'Abidin) , ahlul ihtiyar (dipopulerkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah), majlis umat, dll.. Istilah-istilah tersebut secara umum menunjuk makna yang sama, baik dalam hal sifat-sifat orang yang ditunjuk oleh  makna tadi, ataupun dalam hal tugas-tugasnya, sebagimana akan kita jelaskan (lihat kitab ahlul halli wal 'aqdi sifaatuhum wa wadzaifahun, karya Dr. 'abullah Ibnu Ibrohim at-tariqiy, hal 32.). Diantara ulama muta'akhirin yang menyamakan istilah ahlul halli wal 'aqdi dengan alhu syuro adalah,  al-Maududi dalam nadzariyyatul islam wa hadyih, Dr. 'Abdul Karim Zaidan dalam kitabnya ushulud dakwah, DR. 'Abdul Qadir 'Audah dalam kitabnya al-islam wa audho'unas siyasiy. Meski demikian, masing-masing istilah memiliki keidentikan makna tertentu. Istilah Ahlul halli wal 'aqdi  dan ahlul ikhtiyar lebih menunjuk pada proses pengangkatan kholifah. Sementara ahlu syuro lebih menunjuk pada perwakilan hak masyarakat dalam hal musyawarah. Karenanya,  istilah majlis umat lebih utama digunakan karena penunjukanya yang lebih umum, yakni tempat  tercerminnya aspirasi umat, baik dalam hal muhasabah (kontrol dan pengaduan), syuro, termasuk didalamnya pengangkatan khalifah. Kenggotaan majlis umat pun bisa terdiri dari laki-laki, perempuan, dan kafir dzimmiy, mengingat syuro dan muhasabah merupakan hak seluruh warga negara. Namun, dalam hal diskusi yang objeknya tentang menyangkut hukum syara serta pemilihan khalifah, anggota majlis umat dari kalangan kafir dzimmiy tidak dilibatkan (Lihat: Ajhizatu daulatul khilfah, hal. 155).        


Parelemen Vs Ahlul halli wal 'aqdi

Setudi perbandingan (Dirosah Muqoronah) antara satu pemikiran dengan pemikiran lain, atau satu sistem dengan sistem yang lain tentu baik dan kadang perlu dilakukan. Namun, tentu hasilnya tidak harus selalu menyamakan antara keduanya, menyimpulkan bahwa di antara keduanya ada kaitan atau bahkan yang satu lahir dari yang lain, atau sebaliknya.  Dalam kontek parlemen, sekilas ia memiliki kesamaan dengan konsep ahlul halli wal 'aqdi dalam khazanah pemikiran politik islam, dari sisi bahwa keduanya merupakan bentuk perwakilan (niyabah) aspirasi rakyat dihadapan pengusanya. Namaun, ada prinsip-prinsip mendasar yang dalam kontek ini, sistem parlemen yang ada sekarang tidak bisa disamakan dengan ahlul halli wal 'aqdi dalam sistem kekhilafahan sebagaimana dibahas oleh para fuqoha. Diatara hal-hal prinsip itu adalah:  

Pertama:  parlemen, kongres, dewan perwakilan atau nama-nama lainnya yang dipilih diberbagai Negara untuk menyebut badan legeslatif, merupakan implikasi dari prinsip pemisahan kekuasaan yang digagas oleh Montesquieu dalam the spirit of law. Menurutnya, pemusatan kekuasan pada satu pihak merupakan sumber lahirnya kediktatoran, pemerintahan yang totaliter dan pemegang kekuasan yang bertindak sewenang-wenang. Dari  situlah muncul konsep trias politika, dimana kekuasan dibagi menjadi kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sementara, dalam Islam tidak dikenal adanya pemesihan kekuasaan atau kepemimpinan kolektif (al-qiyadah al-jama'iyyah). Kepemimpinan dalam sistem khilafah dipegang oleh satu orang yaitu khalifah (al-qiyadah al-fardiyyah). Khalifah memiliki kekuasaan penuh untuk mengambil keputusan. Di tangannyalah hak legislasi/adopsi hukum syara'. Dasarnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari sahabat 'Abdillah ibnu amru, Rasulullah Saw. bersabda: 

وَلَا يَحِلُّ لِثَلَاثَةِ نَفَرٍ يَكُونُونَ بِأَرْضِ فَلَاةٍ إِلَّا أَمَّرُوا عَلَيْهِمْ أَحَدَهُمْ

“Tidak halal bagi tiga orang yang berada di padang sahara kecuali jika mereka mengangkat salah satu dari mereka untuk menjadi pemimpin.”(H.R. Ahmad) 

Dalam riwayat Abu Dawud dari sahabat Abi Sa'id al-Khudri, Rasulullah Saw. bersabda: 

إِذَا خَرَجَ ثَلاَثَةٌ فِى سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ

"Apabila ada tiga orang yang keluar dalam suatu perjalanan, maka hendaknya mereka menunjuk salah seorang dari mereka sebagai pemimpin!"(H.R. Abu Dawud)

Kata satu (ahad) dalam hadis di atas merupakan bilangan ('adad), dalam kaidah ushul fiqh ia memiliki makna tersirat (mafhum) yang harus dijadikan landasan (hujjah) dalam proses pengambilan hukum (istidlal) dari nash (al-quran atau hadis), selama tidak ada dalil lain yang menghapus makna tersirat tadi. Artinya, kepemimpinan dalam Islam itu harus satu, tidak boleh dipegang oleh lebih dari satu orang,  apalagi dibagi seperti dalam sistem demokrasi saat ini.  

Kedua: parleman- legislatif  yakni DPR  pada  kontek  Indonesia, dalam bingkai sitem pemeritahan koletif di atas, ia memiliki tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat. Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden. Sementara fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN. 

Melihat ketiga fungsi tersebut, jelas ahlul halli wal 'aqdi berbeda dengan DPR. Fungsi ahlul hall wal 'aqdi, majilis umat atau majlis syuro terbatas pada fungsi syuro  dan pengawasan (muhsabah). Sebagai fungsi syuro, ahlul halli wal 'aqdi adalah tempat berkonsultasi khalifah dan penasehatnya dalam perkara yang membutuhkan penelaahan, penelitian dan analisis mendalam untuk menyingkap berbagai fakta, termasuk memutuskan perang. Demikian juga dalam perkara-perkara yang memerlukan keakhlian dan pengetahuan spsifik, seperti penyiapan strategi perang, sains dan teknologi, termasuk dalam masalah finansial, pasukan dan politik luar negri. Dalam perkara-perkara diatas khalifah dapat merujuk kepada majlis umat (ahul halli wal 'aqdi) untuk meminta masukan sebelum mengambil keputusan, sekalipun hukumnya tidak wajib. Para anggota muslim dari Majelis Umat memiliki hak untuk mendiskusikan perkara tersebut dan mengekspresikan pandangan mereka, meski pendapat mereka tidaklah mengikat (ghoir mulzim). 

Adapun dalam perkara-perkara teknis-praktis dan aksi yang tidak membutuhkan penelaahan dan penelitian mendalam, seperti pengadaan berbagai kebutuhan masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemudahan, baik dalam bidang birokarasi pemerintahan, pendidikan, kesehatan, perdagangan, perindustrian, maka pandangan ahlul halli wal 'adi dalam perkara-perkara teknis tersebut bersifat mengikat  terhadap khalifah (mulzim)

Sementara, fungsi muhasabah dijalankan oleh ahlul halli wal 'aqdi dengan melaukan pengawasan terhadap seluruh kebijakan yang diambil khalifah, baik pada urusan dalam maupun luar negeri, baik dalam perkara yang pendapat mereka itu bersifat mengikat ataukah tidak sesuai kriteria diatas. Selain itu, fungsi ini juga dilakukan dengan cara menunjukkan kekecewaan mereka terhadap pada para pembantu khalifah, gubernur, atau walikota yang berbuat dzalim. Dalam hal ini pandangan majlis umat bersifat mengikat dan Khalifah berkewajiban untuk memecat mereka dalam keadaan demikian.

Dari kedua fungsi di atas nampak majlis umat tidak memiliki kewenangan dalam hal legislasi dan anggaran  sebagaimana dimiliki DPR dalam kontek sistem demokrasi. Hal ini karena, Hukum dalam sistem pemerintahan Islam diambil dari al-quran, as-sunnah dan dalil syar'i mu'atabar lainnya, dengan cara proses ijtihad (bukan berdasarkan musyawarah dalam mekanisme demokrasi), yang hak adopsinya diserahkan kepada khalifah sebagai penguasa (hakim). Begitupun dalam hal anggaran (pemasukan dan pengeluaran negara) semua sudah ditentukan oleh syariah dan bersifat tetap, dimana rincian besarannya diserahkan kepada pandangan dan ijtihad khalifah. Karenanya, dalam Islam tidak dikenal undang-undang yang membahas APBN yang dibuat tahunan (Lihat: an-Nidzam al-iqthishodiy fil Islam, hal. 239). 

Ketiga: parlemen- legislatif bikameral, yakni MPR dalam kontek Indonesia. Ia adalah salah satu lembaga tingi Negara, memiliki tugas dan wewenang: mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum, memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, melantik Wakil Presiden menjadi Presiden, memilih Wakil Presiden (apabila terjadi kekosongan jabatan), memilih Presiden dan Wakil Presiden (apabila terjadi kekosongan jabatan). 

Dengan memperhatikan fungsi-fungsi tersebut, jelas ada perkara prinsip yang membedakan antara ahlul halli wal 'aqdi dengan MPR. Undang-undang dasar dan undang-undang (ad-dustur wal qanun) ditetapkan berdasarkan syariah melalui proses ijtihad, yang hak adopsinya menjadi hak khalifah, bukan berdasarkan musyawarah mufakat atau voting sesuai mekanisme demokrasi. Sehingga Ahlul halli wal 'aqdi fungsi hanyalah tempat bermusyarahnya khalifah (al-mustasyar), agar khalifah benar-benar bisa mengadopsi hukum syara yang memiliki dalil paling kuat menyangkut perkara-perkara khilafiyah, yang perlu "dilegislasi" (lebih tepatnya di adopsi) sebagai undang-undang. 

Adapun pengangkatan khalifah, ia dilakukan dengan akad bai'at. Bai'at adalah kesedian untuk mena'ati khalifah dalam hal pelaksanaan syariah.   Bai'at diambil dari rakyat dengan syarat keridhoan (ar-ridho) dan kebebasan memilih (al-ikhtiyar).  Dalam kontek ini,  bai'at bisa dilakukan melalui suara mayoritas ahlul halli wal 'aqdi, sebagai wakil umat dan cerminan suara mereka. Namun bisa pula melalui pemilihan umum langsung dari seluruh rakyat, pengambilan pendapat mayoritas penduduk ibu kota, pembentukan panitia dari kalangan ulama dan pemuka rakyat oleh khalifah sebelumnya, dengan tetap memperhatikan dua syarat di atas. Kendati demikian, ba'iat melalui ahlul halli wal 'aqdi yang dipilih dari kalangan para ulama, pemimpin-pemimpin kelompok, dan tokoh masyarakat, tentu lebih mudah dilakukan serta tidak membutuhkan biaya besar dan waktu lama. Pemilihan ahlul halli wal 'aqdi sendiri bisa dilakukan melalui proses pemilu. 

Sementara terkait pemberhentian khalifah, kewenangannya bukan berada pada ahlul halli wal'aqdi, melaikan pada mahkamah madzolim (qhodi khusus yang bertugas menyelesaikan sengketa antara rakyat dan pemerintah). Pemberhentian itu sendiri hanya bisa dilakukan setelah terbukti bahwa khalifah telah kehilangan syarat-syarat khalifah atau terjadi pelanggaran terhadap hukum syariah secara nyata (kufron bawahan). 

Menepis syubhat

Ketika khalifah memegang otoritas yang cukup besar, dengan sistem pemusatan kekuasaan seperti dipaparkan diatas, diamana hak legislasi sepenuhnya ada di tangannya, muncul kekhawatiran bahwa hal ini akan berpotensi menimbulkan penyalahguanaan kewenangan oleh khalifah. Tak jarang, hal ini juga dijadikan sasaran black campaign tentang khilafah.  Khilafah diopinikan sebagai Negara otoriter yang non akuntabel (anti kritik), atau Negara utopi yang hanya bisa dijalankan oleh orang suci. 

Kekhawatiran serta propaganda hitam tersebut mudah saja ditepis jika sistem tadi dipahami dalam kerangkanya yang utuh. Dalam buku karya Abdul-Karim Newell (www.khilafah.com), yang berjudul  Accountability in the Khilafah (Akuntabilitas dalam Negara Khilafah) memaparkan bahwa persoalan akuntabilitas ini dijamin melalui tiga mekanisme yaitu:  Pertama, akuntabilitas melalui institusi-institusi Negara, yaitu Majelis Umat dan Mahkamah Mazhalim. Khalifah memang memegang kekuasaan yang besar, seperti melegislasi UU, mengelola urusan dalam dan luar negeri, menjadi pemimpin tertinggi angkatan bersenjata, mengangkat dan menerima para duta besar, mengangkat dan memberhentikan para gubernur (wali), mengangkat dan memberhentikan para hakim, dan menetapkan APBN. Namun kekuasaan Khalifah tidak lantas menjadi mutlak. Karena ada lembaga-lembaga negara yang mengimbangi kekuasaan Khalifah. Dengan demikian ada perimbangan kekuasaan yang akan mewujudkan akuntabilitas terhadap khalifah dan lembaga-lembaga negara lain.  Disinilah majelis umat menjadi salah institusi penting yang berperan dalam mekanisme akuntabilitas Negara Khilafah, bukan hanya penyambung suara moral dan akhlakul karimah.  Di sisi lain, legislasi hukum yang dialkukan khalifah wajib bersumber wahyu.  Jika tidak, mahkamah mazhalim dapat membatalkan UU tersebut, jika terbukti bertentangan dengan syariah.  Selain itu, mahkamah madzalim berkewajiban menghilangkan segala bentuk kezhaliman yang dilakukan oleh khalifah atau aparat  pemerintahan lainnya atas rakyat.  Kedua, akuntabilitas melalui partai politik. Jaminan akuntabilitas kedua dalam Khilafah adalah akuntabilitas melalui partai politik yangh jika dikelola secara baik, parpol akan dapat mengagregasikan pesan individu rakyat menjadi suatu tekanan yang masif lagi kuat bagi penguasa. Ketiga, akuntabilitas melalui individu warga Negara. Akuntabilitas dalam Khilafah juga dijamin melalui aktivitas individu umat secara langsung. Oleh karena itu, meskipun sudah ada majelis umat yang berbicara atas nama umat, namun hak akuntabilitas masih ada di pundak masing-masing individu umat. Hal ini karena nash-nash syariah menunjukkan tugas amar ma'ruf nahi munkar bukanlah tugas ahlul halli wal 'aqdi, majlis umat,  parpol Islam semata, melainkan juga tugas setiap individu muslim, termasuk media massa juga dapat digunakan sebagai sarana untuk menjalankan akuntabilitas terhadap para penyelenggara negara khilafah. 

Dengan pemahaman yang utuh terhadap bangunan sistem Islam, maka setiap studi perbandingan (dirosah muqoronah) dengan sistem yang lain,  tidak akan terjebak pada menyama-nyamakan dua hal yang berbeda, atau sekedar melakukan tambal sulam pada setiap aksi yang harus dilakukan, apalagi sekedar  mecari legitimasi atas sistem yang ada, yang bukan hanya telah gagal mewujudkan kesejahteraan ditengah-tengah masyarakat, tetapi juga bertentangan denga Islam. Sebagai contoh, dari paparan di atas, jelas ahlul halli wal-'aqdi berbeda dengan parlemen yang ada sekarang. baik  menyangkut tugas dan kewenangan yang dimilkinya, ataupun sumber serta sejarah kemunculannya. Ibarat kita mempunyai anak, lalu anak kita mirip dengan anak tetangga, kita pasti tidak mau anak kita disebut anak tetangga, begitu pun sebaliknya, apalagi jika tidak mirip. Hal ini tiada lain, karena kita tahu siapa sesungguhnya anak kita, baik sifat, kepribadian, dan perangainya, bukan hanya tahu penampilan fisik belaka.  Dan yang lebih penting dia juga dilahirkan dari keluarga yang berbeda.

Wallahu a'lam bish showab.


Oleh: (Ade Sudiana)