Menggugat “Fikih Tabrir”
By: Umm_Chaera
Tatkala pemahaman kaum
muslimin terhadap Islam mengalami kemunduran, muncullah gagasan-gagasan ganjil
yang diklaim berasal dari ajaran Islam. Bahkan hal tersebut datang dari orang
atau kelompok yang pada awalnya berdedikasi berjuang demi Islam. Sebagai
contoh, setiap kali perhelatan lima tahunan digelar, kita senantiasa disuguhkan berbagai pembenaran
(tabrir) atas keabsahan berjuang dalam parlemen, meskipun sesungguhnya agenda-agenda Islam sudah
tidak lagi terlihat pada partai-partai yang mengklaim sebagai partai Islam.
Benar, hal itu tak lain
sekedar strategi bagaimana cara mendapatkan kekuasaan, berapa banyak kursi yang
bakal dimenangkan dan berapa suara yang bakal ada diparlemen. Sedangkan agenda
tentang penerapan syariat islam, penghapusan sistem sekuler dan undang-undang
buatan penjajah sudah bukan lagi menjadi agenda utama.
Namun demikian,
keberadaaan anggota atau simpatisan partai yang ikhlas ingin melihat Islam
diterapkan, senantiasa menuntut dimunculkannya berbagai justifikasi lama
setidaknya untuk menentramkan hati mereka. Karena itu, kehadiran orang-orang
yang dianggap alim yang mampu “beristidhlal” dengan kaidah syara’ dalam rangka
membenarkan tindakan partai, senantiasa dibutuhkan.
Diantara
yang sering dipakai adalah kaidah-kaidah berikut: (1) “tadarruj” dalam
menerapkan syariat; (2) kaidah “maa laa yudraku kulluhu laa yutraku julluhu” (apa
yang tidak bisa di raih semua tidak boleh ditinggalkan sebagain besarnya); (3)
Mengambil “Ahwanusyyarrain atau akhaffu dharurain”); (4) Masalihul mursalah;
(5) aktivitas nabi yusuf; (6) Diamnya Rasulullah Saw terhadap Raja Najasyi. Untuk
membantah fiqih justifikasi tersebut, setidaknya perlu dijelaskan tiga hal
berikut, pertama: panduan umum dalam istinbahth, kedua: mendudukan kembali
kaidah-kaidah yang digunakan untuk membenarkan keterlibatan dalam sistem kufur.
Panduan Umum dalam Ber-istinbath
Dalam menggali
hukum-hukum syariat maka hal yang perlu dilakukan adalah, pertama: mengkaji
masalah/fakta yang akan dihukumi, mengumpulkan seluruh dalil yang berkaitan
dengan masalah tersebut, serta mengkaji berbagai dalil tersebut dengan
perangkat ushul untuk menyimpulkan hukum atas fakta tersebut, kedua:
dalam melakukan istinbath tersebut maka wajib diupayakan menjamak berbagai
dalil, sebab menggunakan seluruh dalil lebih utama dari meninggalkan salah
satunya, ketiga: bila berbagai nash tadi tidak mungkin dijamak,
maka hal berikutnya yang dilakukan adalah tarjih (mendahulukan satu atau
beberapa dalil atas dalil yang lain yang menyelisihinya), dengan memperhatikan
beberapa kaidah tarjih diantaranya,: (1) dalil yang muhkam didahulukan atas
dalil yang mutasyabih, (2) dalil yang qoth’iy didahulukan atas dalil yang
dzanniy, (3) bila kedua dalil yang bertabrakan itu sama dzhaniy maka dari sisi
quwwatu dalil, dimana sanad yang kuat didahulukan atas sanad yang berada
dibawahnya, perlu dilihat dalil yang khusus didahulukan atas dalil yang umum,
nash yang muqayyad didahulukan atas nash yang muthlaq, makna tersurat
didahulukan atas makna tersirat, dan seterusnya sebagaimana dibahas oleh para
ulama ahli ushul. Keempat: bila dua nash yang saling bertentangan
itu sama dari sisi kekuatan dan keumumannya, namun diketahui nash yang
belakangan dari keduanya, maka nash yang belakangan tersebut menasakh nash yang
terdahulu.
Dilihat dari aspek ini,
maka hukum terlibat dalam sistem kufur, sebab terdapat berbagai nash yang
qathiy, baik dari sisi sumber maupun penunjukan yang menyatakan keharaman hal
tersebut. Diantaranya firman Allah Swt:
﴿وَأَنِ احْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ
اللّهُ وَلاَ تَتَّبِعْ أَهْوَاءهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَن يَفْتِنُوكَ عَن بَعْضِ
مَا أَنزَلَ اللّهُ إِلَيْكَ﴾.
dan
hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan
Allah, dan janganlah kamu
mengikuti hawa nafsu mereka. (QS. 5:49)
Ayat ini serta ayat-ayat serupa lainnya merupakan
perintah yang tegas untuk berhukum dengan seluruh hukum Allah Swt, sebagaimana
faidah keumuman lafadz “maa” dalam ayat tersebut, dan larangan berhukum dengan
hukum lain bersumber dari hawa nafsu manusia. Karena perintah ini bersumber
dari nash qath’iy maka gugurlah seluruh istidhlal yang menyelisihinya. Dengan
kata lain, bila ada nash lain yang bersifat dzanniy menyelisihinya, maka nash
dzanniy wajib difahami dengan makna yang tidak bertabrakan dengan perintah ini
yang tegas ini, yaitu dengan cara menjamaknya, bila tidak maka nash dzoniy
tersebut harus diabaikan (marjuh). Bila ada asumsi bahwa yang
menyelesihinya pun adalah nash yang qath’iy maka hal ini sesungguhnya mustahil terjadi, karena tidak pernah ada ta’adul
(keseteraan) dalam nash-nash syar’iy, sebab, hal itu berarti besatunya dua hal
yang saling menegasikan.
Mendudukan kembali berbagai argumentasi yang digunakan
ahli tabrir
Pertama:
“tadarruj” dalam menerapkan syariat.
Tadarruj sering diartikan
dengan penerapan syariat islam secara bertahap atau mengakui hukum kufur yang
dianggap dekat dengan syariat islam sebagai tahapan untuk menerapkan syariat
islam secara sempurna. Contoh: partai-partai islam yang mengikuti pesta
demokrasi, partai-partai islam yang melibatkan diri dengan parlemen kufur untuk
mengubah sedikit demi sedikit hukum negara dengan hukum islam.
Terdapat berbagai alasan-alasan
yang sering dikemukan untuk menudukung ide tadarruj ini, diantaranya: (1) Alquran
diturunkan secara berangsur-angsur dan bertahap; (2) klaim bahwa penetapan hukum
atas beberapa kasus, syara’ juga melakukan secara bertahap. Contoh kasus
pelarangan riba dan khamr.
Kedua argumen ini jelas
bathil, sebab setelah seluruh syariat ini turun maka tidak ada alasan untuk
tidak menerapkannya, sebagaimana disebut dalam dalil-dalil qothiy diatas.
Adapun tentang syariat pengharaman khamar, maka bagi yang mencermati ayat-ayatnya
dengan pencermatan secara syar’i, tidak didapatkan suatu bentuk tahapan apapun
dalam pengharaman khamer. Adapun khamer tidak terdapat suatu ketentuan hukum
sebelum turun ayat tentang pengharamannya, yaitu khamer dibiarkan atas
kemubahannya, syara mendiamkan khamer bersama aktivitas kaum muslim hingga
turun ayat yang ketiga, dan yang mendukung hal ini adalah apa yang terjadi pada
sayidina Umar bin Khattab ra. Sungguh dia telah berkata: “Yaa Allah
jelaskanlah kepada kami tentang khamer dengan penjelasan yang jelas dan
memberikan keputusan, sesungguhnya khamer telah menghancurkan harta dan akal”,
kemudian turunlah ayat yas alunaka anil khamer…..dst. Hal yang sama juga bisa
dicermati dalam ayat yang mengharamkan riba, tidak terdapat tadarruj disana.
Kedua: kaidah
“maa laa yudraku kulluhu laa yutraku julluhu”
Jika dilihat dari kitab
klasik, baik fiqh maupun ushul fiqh, bisa disimpulkan bahwa kaidah tersebut
bisa dikatakan jarang dipakai oleh para ulama fiqh dan ushul. Kebanyakan ulama
fiqh dan ushul menggunakan kaidah “almaysuuru laa yasquthu bil ma’suur”
(perkara yang mudah atau bisa dikerjakan tidak bisa dianggap gugur kewajibannya
karena adanya perkara yang sulit atau tidak bisa dikerjakan.
Konteks mâ lâ yudraku
kulluhu (yang tidak bisa diraih semua) bisa diberlakukan jika memang ada usaha
yang dilakukan secara sungguh-sungguh untuk meraih seluruh kewajiban yang
diperintahkan. Sebaliknya, jika tidak ada usaha untuk meraih kewajiban yang
diperintahkan dengan sungguh-sungguh, ia tidak bisa digunakan.
Konteks “tidak bisa
meraih semuanya” adalah meraih semua kewajiban, misalnya ada satu kewajiban
yang memiliki 10 poin, namun dalam pelaksanaannya, karena berbagai kesulitan
yang ada, kesepuluh poin tersebut tidak bisa diraih semuanya, maka tidak berarti
semuanya harus ditinggalkan. Yang bisa diraih (dilaksanakan) itulah yang harus
dilaksanakan. Inilah yang dimaksud dengan lâ yutraku julluhu, atau al-maysûr
itu. Karena itu, konteks “yang bisa dilaksanakan” merupakan bagian dari konteks
“yang tidak bisa dilaksanakan”, yaitu sama-sama merupakan perkara yang asalnya
diwajibkan. Itu artinya, apa yang berada di luar konteks kewajiban tersebut,
atau yang tidak berhubungan langsung dengan kewajiban tersebut tidak bisa
dimasukkan dalam konteks ini.
Batasan mâ lâ yudraku
kulluhu atau al-ma‘sûr itu bisa ditentukan setelah kewajiban tersebut
dilakukan. Sebelum kewajiban tersebut dilakukan tentu tidak bisa dikatakan
tidak mungkin, dan tidak bisa dilaksanakan. Ikhtiar untuk melaksanakannya pun
harus maksimal, tidak boleh setengah-setengah. Dengan kata lain, harus aqshâ
al-wus‘i (potensi paling tinggi), atau aqshâ al-istithâ‘ah (kemampuan paling
tinggi). Jika mempunyai potensi atau kemampuan 10, maka harus diberikan 10
untuk menunaikan kewajiban tersebut, sehingga baru layak disebut aqshâ al-wus’i
atau aqshâ al-istithâ’ah. Jika mempunyai potensi atau kemampuan 10, namun yang
diberikan hanya 5, 8 atau 9,5, maka dalam hal ini belum layak disebut aqshâ
al-wus’i atau aqshâ al-istithâ’ah. Setelah memberikan 10 ternyata masih belum
bisa menjangkau pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut, maka mana di antara
kewajiban tersebut yang bisa dijangkau itulah yang harus dilakukan.
Selain itu, kebolehan
untuk meninggalkan sebagian yang tidak mampu untuk dilakukan setelah usaha
maksimal untuk menegakkannya itu, tidak berarti membolehkan melaksanakan
kekufuran sebagaimana terjadi dalam persoalan terlibat dalam sistem kufur itu. Inilah
beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam menggunakan kaidah mâ lâ
yudraku kulluhu tersebut.
Ketiga: kaidah al-akhdzu bi
ahwani syarrain awil akhoff dharuroin
Penggunaan kaidah ini, hanya
bisa dilakukan dalam kondisi yang tidak bisa menghindari kedua keburukan,
keharaman ataupun dzhoror tersebut secara bersamaan, melainkan harus melakukan
salah satunya. Sebab terdapat kaidah
yang lebih tegas dan lebih umum dari kaidah ini yaitu kaidah: “adhoru
yuzaalu” “ laa dhororo walaa dhiroro”.
Dengan kata lain dalam kondisi bahwa kedua hal keharaman tersebut bisa
dihindari, maka kaidah ini tidak bisa dilakukan, sebagaiman kondisi pihak yang
terlibat dalam sistem kufur, sebab ketidak mampuan untuk tidak menerapkan
seluruh hukum islam tidak berarti kebolehan berhukum dengan hukum kufur.
Keempat: mashalih mursalah
Para ushul berbeda
pendapat tentang kehujjahan dasar mashalih mursalah. Terlepas dari perbedaan
itu, Sesungguhnya membenarkan keterlibatan dengan sistem kufur dengan dasar
mashalih mursalah tidak bisa dibenarkan, sebab kemaslahatan yang diasumsikan
dalam keterlibatan dalam sistem kufur, kenyataannya bukanlah mashalih mursalah
(maslahah yang tidak diatur oleh syariat) melainkan masalah mulghoh (dibaikan
oleh syariat) sebab berkonsekuensi melaksanakan keharaman dalam bentuk
keterlibatan dalam sistem kufur itu sendiri.
Kelima: Aktivitas Nabi Yusuf
Adapun
argumentasi bolehnya terlibat dengan system pemerintahan kufur dengan alasan
aktivitas Nabi Yusuf menjadi menteri dalam pemerintahan kufur di mesir, juga
merupakan istidhlal yang keliru, karena pertama: sesungguhnya
beristidhlal dengan aktivitas Nabi Yusuf bertentangan dengan kaidah mu’tabaroh
dikalangan para ulama ushul yang menyatakan bahwa “Syariat
sebelum kita bukanlah syariat bagi kita”. Kedua: Memang benar
kaidah ini bukanlah kaidah yang disepakti. Sebagian ulama ushul berpendapat
sebaliknya, bahwa “Syariat sebelum kita merupakan syariat bagi kita”.
Hanya saja, bila kita perhatikan fakta
jabatan yang dipegang oleh Nabi Yusuf , maka kaidah ini pun tidak bisa
digunakan untuk mendukung padangan bolehnya terlibat dalam sistem kufur,
mengingat hanya ada dua pandangan ulama dalam masalah ini:
(1)
Menurut sebagian
pendapat ahli tafsir, bahwa jabatan yang dipegang Nabi Yusuf adalah jabatan
administrative, bukan jabatan kekuasaan atau pemerintahan, maka tentu itu
adalalah yang tidak dilarang secara syar’i. Ibnu Katsir mengemukakan pendapat ini dalam
tafsir beliau, dikatakan bahwa Nabi Yusuf as. ….bertanggung jawab atas gudang
penyimpanan panen, yang dikumpulkan untuk persiapan menghadapi musim paceklik
yang diperkirakan akan datang.
(2)
Andaipun
diasumsikan bahwa jabatan yang beliau pegang bukan hanya jabatan
administrative, melainkan juga jabatan pemerintahan, maka menurut Imam an
Nasafiy kekuasaan Nabi Yusuf adalah kekuasaan yang penuh, bahkan raja berada di
bawah Yusuf AS, dimana ia tidak dapat mengeluarkan keputusan tanpa otoritas
Yusuf as. Ibnu Jarir at Thabari meriwayatkan: As Suddi dan Abdurrahman bin Zaid
bin Aslam mengatakan bahwa Yusuf as. diberikan kewenangan untuk melakukan
apapun yang ingin dilakukannya.
Kedua pandangan ini didasarkan pada firman Allah Swt berikut:
قَالَ اجْعَلْنِي
عَلَى خَزَائِنِ الْأَرْضِ إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ (55) وَكَذَلِكَ مَكَّنَّا
لِيُوسُفَ فِي الْأَرْضِ يَتَبَوَّأُ مِنْهَا حَيْثُ يَشَاءُ نُصِيبُ
بِرَحْمَتِنَا مَنْ نَشَاءُ وَلَا نُضِيعُ أَجْرَ الْمُحْسِنِينَ (56)
Berkata Yusuf: "Jadikanlah
aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai
menjaga, lagi berpengetahuan." Dan demikianlah Kami memberi kedudukan
kepada Yusuf di negeri Mesir; (dia berkuasa penuh) pergi menuju kemana saja ia
kehendaki di bumi Mesir itu. Kami melimpahkan rahmat Kami kepada siapa yang
Kami kehendaki dan Kami tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat
baik. (QS. Yusuf: 55-56)
Adapun Pemahaman
bahwa Nabi Yusuf as. berpartisipasi dalam sistem kufur dan berhukum dengan
hukum raja, bertentangan dengan pernyataan Nabi Yusuf sendiri yang dikatakan
kepada dua sahabatnya di penjara, sebagaimana dikisahkan dalam alquran:
إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ أَمَرَ أَلَّا
تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ
النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
“Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar
kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan
manusia tidak mengetahui”. Qs. Yusuf: 40
Lebih dari itu,
sistem kerajaan pada saat itu adalah sistem monarki absolut, dimana raja
berkuasa penuh dan memerintah bukan berdasarkan undang-undang tertulis
sebagaimana dalam sistem monarki terbatas atau sistem demokarasi dimana
keputasan raja dibatasi undang-udang, karena kekuasaan yang diberikan kepada
nabi Yusuf adalah kekuasaan penuh. Inilah yang dimaksud dengan “dinil malik”
pada firman Allah Swt pada ayat ke 76 pada surat yang sama.
Keenam: Diamnya Rasulullah Saw
terhadap Raja Najasyi
Adapun
argumentasi pendiaman Nabi terhadap raja Najasyi yang tidak menerapkan hukum
kufur meskipun dirinya telah masuk Islam, masuk Islamnya raja Najasyi
dibuktikan dengan perbuatan Nabi yang menyolatkan raja Najasyi ketika wafat,
maka istidhlal inipun merupakn istidhlal yang batil, mengingat bahwa Najasy yang wafat dan
disholatkan nabi berbeda dengan Najasy yang menjadi penguasa Habasyah ketika
para sahabat hijrah ke sana dan Najasy yang Rasulullah kirimkan surat dan
mengajaknya masuk Islam.
Hal ini
karena kata “Najasy” bukanlah nama dari seseorang tertentu, tetapi Najasy
adalah laqob atau gelar yang disandarkan pada setiap penguasa yang memerintah
di Habasyah, sebagaimana dinyatakan Imam Nawawi dalam juz kedua belas dalam
syarah shahih muslim, juga dinyatakan
Ibnu Hajar Al Asqolani di dalam juz ketiga dari kitab Al Ishobah. Dalam hadits
riwayat Bukhari di atas disebut bahwa nama Najasy yang disholatkan Nabi adalah
Ashomah.
Najasy
(Ashomah) ini masuk islam secara diam-diam, dan masa antara keislaman dan
kematiannya sangat singkat. Rasulullah Saw sendiri dikabari melalui jalan wahyu
tentang kematian dan keislamannya di hari yang sama saat Najasy wafat. Dan
waktu yang singkat dimana Najasy memutuskan dirinya masuk islam sebelum
kematiannya, tidak memungkinkan baginya memahami hukum-hukum islam. Lebih dari
itu, tidak adanya pengetahuan Rasulullah Saw tentang hal tersebut, membuat nabi
tidak mengirimkan baginya informasi tentang apa yang wajib dilakukan oleh
Najasy.
Dengan paparan
singkat ini, maka seluruh argumen yang selama ini dijadikan alasan untuk
terlibat dalam sistem kufur adalah argumen batil, tak lebih sekedar tabrir (pembenaran).
Lebih dari itu, aktivitas dakwah seharusnya dilakukan sesuai dengan thariqah dakwah
yang dicontohkan Rasulullah Saw bukan malah mengikuti sistem demokrasi yang
batil sejak dari akarnya. Wallahu ‘alam bi shawab

No comments:
Post a Comment