Sunday, March 5, 2023

Menggugat “Fikih Tabrir”

Menggugat “Fikih Tabrir”

Fiqih Tabrir


By: Umm_Chaera

Tatkala pemahaman kaum muslimin terhadap Islam mengalami kemunduran, muncullah gagasan-gagasan ganjil yang diklaim berasal dari ajaran Islam. Bahkan hal tersebut datang dari orang atau kelompok yang pada awalnya berdedikasi berjuang demi Islam. Sebagai contoh, setiap kali perhelatan lima tahunan digelar,  kita senantiasa disuguhkan berbagai pembenaran (tabrir) atas keabsahan berjuang dalam parlemen,  meskipun sesungguhnya agenda-agenda Islam sudah tidak lagi terlihat pada partai-partai yang mengklaim sebagai partai Islam.


Benar, hal itu tak lain sekedar strategi bagaimana cara mendapatkan kekuasaan, berapa banyak kursi yang bakal dimenangkan dan berapa suara yang bakal ada diparlemen. Sedangkan agenda tentang penerapan syariat islam, penghapusan sistem sekuler dan undang-undang buatan penjajah sudah bukan lagi menjadi agenda utama.


Namun demikian, keberadaaan anggota atau simpatisan partai yang ikhlas ingin melihat Islam diterapkan, senantiasa menuntut dimunculkannya berbagai justifikasi lama setidaknya untuk menentramkan hati mereka. Karena itu, kehadiran orang-orang yang dianggap alim yang mampu “beristidhlal” dengan kaidah syara’ dalam rangka membenarkan tindakan partai, senantiasa dibutuhkan.  

             Diantara yang sering dipakai adalah kaidah-kaidah berikut: (1) “tadarruj” dalam menerapkan syariat; (2) kaidah “maa laa yudraku kulluhu laa yutraku julluhu” (apa yang tidak bisa di raih semua tidak boleh ditinggalkan sebagain besarnya); (3) Mengambil “Ahwanusyyarrain atau akhaffu dharurain”); (4) Masalihul mursalah; (5) aktivitas nabi yusuf; (6) Diamnya Rasulullah Saw terhadap Raja Najasyi. Untuk membantah fiqih justifikasi tersebut, setidaknya perlu dijelaskan tiga hal berikut, pertama: panduan umum dalam istinbahth,  kedua: mendudukan kembali kaidah-kaidah yang digunakan untuk membenarkan keterlibatan dalam sistem kufur.

 

Panduan Umum dalam Ber-istinbath

Dalam menggali hukum-hukum syariat maka hal yang perlu dilakukan adalah, pertama: mengkaji masalah/fakta yang akan dihukumi, mengumpulkan seluruh dalil yang berkaitan dengan masalah tersebut, serta mengkaji berbagai dalil tersebut dengan perangkat ushul untuk menyimpulkan hukum atas fakta tersebut, kedua: dalam melakukan istinbath tersebut maka wajib diupayakan menjamak berbagai dalil, sebab menggunakan seluruh dalil lebih utama dari meninggalkan salah satunya, ketiga: bila berbagai nash tadi tidak mungkin dijamak, maka hal berikutnya yang dilakukan adalah tarjih (mendahulukan satu atau beberapa dalil atas dalil yang lain yang menyelisihinya), dengan memperhatikan beberapa kaidah tarjih diantaranya,: (1) dalil yang muhkam didahulukan atas dalil yang mutasyabih, (2) dalil yang qoth’iy didahulukan atas dalil yang dzanniy, (3) bila kedua dalil yang bertabrakan itu sama dzhaniy maka dari sisi quwwatu dalil, dimana sanad yang kuat didahulukan atas sanad yang berada dibawahnya, perlu dilihat dalil yang khusus didahulukan atas dalil yang umum, nash yang muqayyad didahulukan atas nash yang muthlaq, makna tersurat didahulukan atas makna tersirat, dan seterusnya sebagaimana dibahas oleh para ulama ahli ushul. Keempat: bila dua nash yang saling bertentangan itu sama dari sisi kekuatan dan keumumannya, namun diketahui nash yang belakangan dari keduanya, maka nash yang belakangan tersebut menasakh nash yang terdahulu.


Dilihat dari aspek ini, maka hukum terlibat dalam sistem kufur, sebab terdapat berbagai nash yang qathiy, baik dari sisi sumber maupun penunjukan yang menyatakan keharaman hal tersebut. Diantaranya firman Allah Swt:


﴿وَأَنِ احْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ وَلاَ تَتَّبِعْ أَهْوَاءهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَن يَفْتِنُوكَ عَن بَعْضِ مَا أَنزَلَ اللّهُ إِلَيْكَ﴾.

dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. (QS. 5:49)

 

Ayat ini serta ayat-ayat serupa lainnya merupakan perintah yang tegas untuk berhukum dengan seluruh hukum Allah Swt, sebagaimana faidah keumuman lafadz “maa” dalam ayat tersebut, dan larangan berhukum dengan hukum lain bersumber dari hawa nafsu manusia. Karena perintah ini bersumber dari nash qath’iy maka gugurlah seluruh istidhlal yang menyelisihinya. Dengan kata lain, bila ada nash lain yang bersifat dzanniy menyelisihinya, maka nash dzanniy wajib difahami dengan makna yang tidak bertabrakan dengan perintah ini yang tegas ini, yaitu dengan cara menjamaknya, bila tidak maka nash dzoniy tersebut harus diabaikan (marjuh). Bila ada asumsi bahwa yang menyelesihinya pun adalah nash yang qath’iy maka hal ini sesungguhnya mustahil  terjadi, karena tidak pernah ada ta’adul (keseteraan) dalam nash-nash syar’iy, sebab, hal itu berarti besatunya dua hal yang saling menegasikan.

 

Mendudukan kembali berbagai argumentasi yang digunakan ahli tabrir

Pertama: “tadarruj” dalam menerapkan syariat.

Tadarruj sering diartikan dengan penerapan syariat islam secara bertahap atau mengakui hukum kufur yang dianggap dekat dengan syariat islam sebagai tahapan untuk menerapkan syariat islam secara sempurna. Contoh: partai-partai islam yang mengikuti pesta demokrasi, partai-partai islam yang melibatkan diri dengan parlemen kufur untuk mengubah sedikit demi sedikit hukum negara dengan hukum islam.


Terdapat berbagai alasan-alasan yang sering dikemukan untuk menudukung ide tadarruj ini, diantaranya: (1) Alquran diturunkan secara berangsur-angsur dan bertahap; (2) klaim bahwa penetapan hukum atas beberapa kasus, syara’ juga melakukan secara bertahap. Contoh kasus pelarangan riba dan khamr.


Kedua argumen ini jelas bathil, sebab setelah seluruh syariat ini turun maka tidak ada alasan untuk tidak menerapkannya, sebagaimana disebut dalam dalil-dalil qothiy diatas. Adapun tentang syariat pengharaman khamar, maka bagi yang mencermati ayat-ayatnya dengan pencermatan secara syar’i, tidak didapatkan suatu bentuk tahapan apapun dalam pengharaman khamer. Adapun khamer tidak terdapat suatu ketentuan hukum sebelum turun ayat tentang pengharamannya, yaitu khamer dibiarkan atas kemubahannya, syara mendiamkan khamer bersama aktivitas kaum muslim hingga turun ayat yang ketiga, dan yang mendukung hal ini adalah apa yang terjadi pada sayidina Umar bin Khattab ra. Sungguh dia telah berkata: “Yaa Allah jelaskanlah kepada kami tentang khamer dengan penjelasan yang jelas dan memberikan keputusan, sesungguhnya khamer telah menghancurkan harta dan akal”, kemudian turunlah ayat yas alunaka anil khamer…..dst. Hal yang sama juga bisa dicermati dalam ayat yang mengharamkan riba, tidak terdapat tadarruj disana.

 

Kedua: kaidah “maa laa yudraku kulluhu laa yutraku julluhu”

Jika dilihat dari kitab klasik, baik fiqh maupun ushul fiqh, bisa disimpulkan bahwa kaidah tersebut bisa dikatakan jarang dipakai oleh para ulama fiqh dan ushul. Kebanyakan ulama fiqh dan ushul menggunakan kaidah “almaysuuru laa yasquthu bil ma’suur” (perkara yang mudah atau bisa dikerjakan tidak bisa dianggap gugur kewajibannya karena adanya perkara yang sulit atau tidak bisa dikerjakan.


Konteks mâ lâ yudraku kulluhu (yang tidak bisa diraih semua) bisa diberlakukan jika memang ada usaha yang dilakukan secara sungguh-sungguh untuk meraih seluruh kewajiban yang diperintahkan. Sebaliknya, jika tidak ada usaha untuk meraih kewajiban yang diperintahkan dengan sungguh-sungguh, ia tidak bisa digunakan.


Konteks “tidak bisa meraih semuanya” adalah meraih semua kewajiban, misalnya ada satu kewajiban yang memiliki 10 poin, namun dalam pelaksanaannya, karena berbagai kesulitan yang ada, kesepuluh poin tersebut tidak bisa diraih semuanya, maka tidak berarti semuanya harus ditinggalkan. Yang bisa diraih (dilaksanakan) itulah yang harus dilaksanakan. Inilah yang dimaksud dengan lâ yutraku julluhu, atau al-maysûr itu. Karena itu, konteks “yang bisa dilaksanakan” merupakan bagian dari konteks “yang tidak bisa dilaksanakan”, yaitu sama-sama merupakan perkara yang asalnya diwajibkan. Itu artinya, apa yang berada di luar konteks kewajiban tersebut, atau yang tidak berhubungan langsung dengan kewajiban tersebut tidak bisa dimasukkan dalam konteks ini.


Batasan mâ lâ yudraku kulluhu atau al-ma‘sûr itu bisa ditentukan setelah kewajiban tersebut dilakukan. Sebelum kewajiban tersebut dilakukan tentu tidak bisa dikatakan tidak mungkin, dan tidak bisa dilaksanakan. Ikhtiar untuk melaksanakannya pun harus maksimal, tidak boleh setengah-setengah. Dengan kata lain, harus aqshâ al-wus‘i (potensi paling tinggi), atau aqshâ al-istithâ‘ah (kemampuan paling tinggi). Jika mempunyai potensi atau kemampuan 10, maka harus diberikan 10 untuk menunaikan kewajiban tersebut, sehingga baru layak disebut aqshâ al-wus’i atau aqshâ al-istithâ’ah. Jika mempunyai potensi atau kemampuan 10, namun yang diberikan hanya 5, 8 atau 9,5, maka dalam hal ini belum layak disebut aqshâ al-wus’i atau aqshâ al-istithâ’ah. Setelah memberikan 10 ternyata masih belum bisa menjangkau pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut, maka mana di antara kewajiban tersebut yang bisa dijangkau itulah yang harus dilakukan.


Selain itu, kebolehan untuk meninggalkan sebagian yang tidak mampu untuk dilakukan setelah usaha maksimal untuk menegakkannya itu, tidak berarti membolehkan melaksanakan kekufuran sebagaimana terjadi dalam persoalan terlibat dalam sistem kufur itu. Inilah beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam menggunakan kaidah mâ lâ yudraku kulluhu tersebut.

 

Ketiga: kaidah al-akhdzu bi ahwani syarrain awil akhoff dharuroin

Penggunaan kaidah ini, hanya bisa dilakukan dalam kondisi yang tidak bisa menghindari kedua keburukan, keharaman ataupun dzhoror tersebut secara bersamaan, melainkan harus melakukan salah satunya.  Sebab terdapat kaidah yang lebih tegas dan lebih umum dari kaidah ini yaitu kaidah: “adhoru yuzaalu”  “ laa dhororo walaa dhiroro”. Dengan kata lain dalam kondisi bahwa kedua hal keharaman tersebut bisa dihindari, maka kaidah ini tidak bisa dilakukan, sebagaiman kondisi pihak yang terlibat dalam sistem kufur, sebab ketidak mampuan untuk tidak menerapkan seluruh hukum islam tidak berarti kebolehan berhukum dengan hukum kufur.

 

Keempat: mashalih mursalah

Para ushul berbeda pendapat tentang kehujjahan dasar mashalih mursalah. Terlepas dari perbedaan itu, Sesungguhnya membenarkan keterlibatan dengan sistem kufur dengan dasar mashalih mursalah tidak bisa dibenarkan, sebab kemaslahatan yang diasumsikan dalam keterlibatan dalam sistem kufur, kenyataannya bukanlah mashalih mursalah (maslahah yang tidak diatur oleh syariat) melainkan masalah mulghoh (dibaikan oleh syariat) sebab berkonsekuensi melaksanakan keharaman dalam bentuk keterlibatan dalam sistem kufur itu sendiri.

 

Kelima: Aktivitas Nabi Yusuf

Adapun argumentasi bolehnya terlibat dengan system pemerintahan kufur dengan alasan aktivitas Nabi Yusuf menjadi menteri dalam pemerintahan kufur di mesir, juga merupakan istidhlal yang keliru, karena pertama: sesungguhnya beristidhlal dengan aktivitas Nabi Yusuf bertentangan dengan kaidah mu’tabaroh dikalangan para ulama ushul yang menyatakan bahwa “Syariat sebelum kita bukanlah syariat bagi kita”. Kedua: Memang benar kaidah ini bukanlah kaidah yang disepakti. Sebagian ulama ushul berpendapat sebaliknya, bahwa “Syariat sebelum kita merupakan syariat bagi kita”. Hanya saja,  bila kita perhatikan fakta jabatan yang dipegang oleh Nabi Yusuf , maka kaidah ini pun tidak bisa digunakan untuk mendukung padangan bolehnya terlibat dalam sistem kufur, mengingat hanya ada dua pandangan ulama dalam masalah ini:

(1)     Menurut sebagian pendapat ahli tafsir, bahwa jabatan yang dipegang Nabi Yusuf adalah jabatan administrative, bukan jabatan kekuasaan atau pemerintahan, maka tentu itu adalalah yang tidak dilarang secara syar’i.  Ibnu Katsir mengemukakan pendapat ini dalam tafsir beliau, dikatakan bahwa Nabi Yusuf as. ….bertanggung jawab atas gudang penyimpanan panen, yang dikumpulkan untuk persiapan menghadapi musim paceklik yang diperkirakan akan datang.

(2)     Andaipun diasumsikan bahwa jabatan yang beliau pegang bukan hanya jabatan administrative, melainkan juga jabatan pemerintahan, maka menurut Imam an Nasafiy kekuasaan Nabi Yusuf adalah kekuasaan yang penuh, bahkan raja berada di bawah Yusuf AS, dimana ia tidak dapat mengeluarkan keputusan tanpa otoritas Yusuf as. Ibnu Jarir at Thabari meriwayatkan: As Suddi dan Abdurrahman bin Zaid bin Aslam mengatakan bahwa Yusuf as. diberikan kewenangan untuk melakukan apapun yang ingin dilakukannya.

Kedua pandangan ini didasarkan pada firman Allah Swt berikut:


 قَالَ اجْعَلْنِي عَلَى خَزَائِنِ الْأَرْضِ إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ (55) وَكَذَلِكَ مَكَّنَّا لِيُوسُفَ فِي الْأَرْضِ يَتَبَوَّأُ مِنْهَا حَيْثُ يَشَاءُ نُصِيبُ بِرَحْمَتِنَا مَنْ نَشَاءُ وَلَا نُضِيعُ أَجْرَ الْمُحْسِنِينَ (56)


Berkata Yusuf: "Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan." Dan demikianlah Kami memberi kedudukan kepada Yusuf di negeri Mesir; (dia berkuasa penuh) pergi menuju kemana saja ia kehendaki di bumi Mesir itu. Kami melimpahkan rahmat Kami kepada siapa yang Kami kehendaki dan Kami tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik. (QS. Yusuf: 55-56)


Adapun Pemahaman bahwa Nabi Yusuf as. berpartisipasi dalam sistem kufur dan berhukum dengan hukum raja, bertentangan dengan pernyataan Nabi Yusuf sendiri yang dikatakan kepada dua sahabatnya di penjara, sebagaimana dikisahkan dalam alquran:


إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ أَمَرَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

“Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”. Qs. Yusuf: 40


             Lebih dari itu, sistem kerajaan pada saat itu adalah sistem monarki absolut, dimana raja berkuasa penuh dan memerintah bukan berdasarkan undang-undang tertulis sebagaimana dalam sistem monarki terbatas atau sistem demokarasi dimana keputasan raja dibatasi undang-udang, karena kekuasaan yang diberikan kepada nabi Yusuf adalah kekuasaan penuh. Inilah yang dimaksud dengan “dinil malik” pada firman Allah Swt pada ayat ke 76 pada surat yang sama.


Keenam: Diamnya Rasulullah Saw terhadap Raja Najasyi

Adapun argumentasi pendiaman Nabi terhadap raja Najasyi yang tidak menerapkan hukum kufur meskipun dirinya telah masuk Islam, masuk Islamnya raja Najasyi dibuktikan dengan perbuatan Nabi yang menyolatkan raja Najasyi ketika wafat, maka istidhlal inipun merupakn istidhlal yang batil, mengingat bahwa Najasy yang wafat dan disholatkan nabi berbeda dengan Najasy yang menjadi penguasa Habasyah ketika para sahabat hijrah ke sana dan Najasy yang Rasulullah kirimkan surat dan mengajaknya masuk Islam.

Hal ini karena kata “Najasy” bukanlah nama dari seseorang tertentu, tetapi Najasy adalah laqob atau gelar yang disandarkan pada setiap penguasa yang memerintah di Habasyah, sebagaimana dinyatakan Imam Nawawi dalam juz kedua belas dalam syarah shahih muslim,  juga dinyatakan Ibnu Hajar Al Asqolani di dalam juz ketiga dari kitab Al Ishobah. Dalam hadits riwayat Bukhari di atas disebut bahwa nama Najasy yang disholatkan Nabi adalah Ashomah.


Najasy (Ashomah) ini masuk islam secara diam-diam, dan masa antara keislaman dan kematiannya sangat singkat. Rasulullah Saw sendiri dikabari melalui jalan wahyu tentang kematian dan keislamannya di hari yang sama saat Najasy wafat. Dan waktu yang singkat dimana Najasy memutuskan dirinya masuk islam sebelum kematiannya, tidak memungkinkan baginya memahami hukum-hukum islam. Lebih dari itu, tidak adanya pengetahuan Rasulullah Saw tentang hal tersebut, membuat nabi tidak mengirimkan baginya informasi tentang apa yang wajib dilakukan oleh Najasy.


Dengan paparan singkat ini, maka seluruh argumen yang selama ini dijadikan alasan untuk terlibat dalam sistem kufur adalah argumen batil, tak lebih sekedar tabrir (pembenaran). Lebih dari itu, aktivitas dakwah seharusnya dilakukan sesuai dengan thariqah dakwah yang dicontohkan Rasulullah Saw bukan malah mengikuti sistem demokrasi yang batil sejak dari akarnya. Wallahu ‘alam bi shawab

No comments:

Post a Comment