Thursday, March 30, 2023

Ied, Istisqa dan Istigfar

 

Ied, istisqa, istigfar

'Ied, Istisqa dan Istigfar

Bulan Ramadhan hampir sebulan telah meninggalkan kita, suasana 'ied pun sudah tidak lagi terasa. Masyarakat, khususnya umat Islam sudah kembali melaksanaka rutinitas mereka seperti biasa. Namun, seyogyanya hikmah pelaksanaan puasa dan makna hari raya ('iedul fitri) adalah sesuatu yang tak boleh kita lupakan, atau hilang begitu saja dari perhatian kita.  Setiap usaha pembentukan karakter pribadi-pribadi mukmin yang muttaqin hendaknya terus kita tingkatkan, perjuangan untuk mewujudkan ketundukan yang hakiki kepada Allah Swt harus terus kita gelorakan,  begitu pun makna perayaan hari raya ('idul fitri) harus terus terjaga dalam benak , sikap, serta amal kita. 

Untuk mengingatkan kita pada hal di atas, setidaknya ada beberapa fenomena yang kini dihadapi sebagian masyarakat, diantaranya adalah muslim kemarau, kekeringan, udara panas dan akibat-akibat lain yang ditimbulkannya. Memang, musim kemarau kali ini belum terlalu lama, namun dampaknya nyata kita rasakan, khususnya mereka yang sudah mulai kesulitan mendapatkan air, bekerja diluar ruangan di bawah terik matahari, atau berprofesi sebagai petani yang pengairan sawah mereka bergantung pada air hujan.  Sebagai contoh, kendati Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memperkirakan bahwa dalam periode ini cuaca masih terbilang normal, namun hingga saat ini tercatat 127.788 hektare lahan sawah mengalami kekeringan, dimana sebagian besarnya terjadi di Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur.  Selain itu, kemarau juga menyusutkan cadangan air waduk. Berdasarkan pemantauan Kementerian PU terhadap 71 waduk yang tersebar di Indonesia, hingga akhir Agustus 2012 terdapat 19 waduk normal, 42 waspada, dan 10 kering.  (INILAH.COM, Jumat, 7 September 2012).   

Menghadapi fenomena ini, sebagian masyarakat muslim, khususnya yang berada di pulau jawa dan Sumatra, sejak bulan Agustus lalu banyak yang telah melaksanakan shalat Istisqa sebagaimana disyariatkan dalam Islam. Sholat Istisqa adalah sholat untuk memintan siraman air (turun hujan) ketika terjadi kekeringan di musim kemarau (tholbu as-siqoyah 'inda huduts al-jadzb). Hukumnya sunnah muakkadah, dengan tatacara sebagaimana sholat 'ied . dalam hadis riwayat Ibnu Abas yang dikeluarkan Imam Ahmad, Abu Daud, An-Nasaiy, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dinyatakan Bahwa: 

خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَوَاضِعًا مُتَبَذِّلاً مُتَخَشِّعًا مُتَضَرِّعًا فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَمَا يُصَلِّي فِي الْعِيدَيْنِ وَلَمْ يَخْطُبْ خُطْبَتَكُمْ هَذِهِ. (رواه الخمسة عن ابن عباس)

"Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (keluar untuk bersolat Istisqa’) dan mengenakan pakaian biasa (bukan pakaian yang indah-indah seperti solat sunat pada Hari Raya-pen) dengan penuh harapan. Baginda bersolat dua rakaat sebagaimana solat Hari Raya, tetapi tidak berkhutbah seperti khutbah yang biasa itu"

            Hadis ini dinyatakan shohih oleh imam at-Tirmdzi, yang secara umum menjelaskan bahwa umat Islam disyari'atkan untuk keluar dari rumah-rumah mereka (untuk melaksanakan sholat istisqa) dengan menampakan sikap tawaddu' (merendahkan diri) di hadapan Allah Swt, tabadzdzul (tidak mengenakan pakaian yang mewah, termasuk  wangi-wangian sebagai simbol perhiasan), khusu' dan tadhoru' (penuh harap kepada allah Swt, yang diperlihatkan mulai cara berjalan menuju tempat sholat, atau pun ketika duduk),(Lihat: al-mughni Libni Quddamah, juz 2, hal.283). Meski demikian, kita disyariatkan membersihkan badan, bersiwak, terutama bersuci sebelum pelaksanan sholat dimulai.


Hal terpenting yang mesti kita lakukan ketika kita meminta diturunkan hujan adalah berdo'a dan meminta ampunan kepada Allah swt. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadis dari Anas ra, ia berkata: 


كان النبي صلى الله عليه وسلم لا يرفع يديه في شيء من دعائه إلا في الاستسقاء ، فإنه كان يرفع يديه حتى يرى بياض إبطيه (متفق عليه)


"Tidaklah Rasululluh Saw, mengangkat kedua tangannya ketika berdo'a, kecuali ketika ia berdo'a saat istisqa (meminta hujan), sesungguhnya beliau mengangkat kedua tangannya hingga nampak kulit putih kedua ketiaknya" (Muttafaq 'Alaih)

Dhohir hadis ini menunjukan bahwa Rasulullah Saw. tidak pernah mengangkat kedua tanggannya ketika berdo'a kecuali di saat beliu berdo'a untuk meminta hujan. Namun karena terdapat hadis lain yang menyatkan bahwa Rasululluh mengankat kedua tangannya bukan hanya pada saat meminta hujan, sebagaimana ditegaskan Imam an-Nawawiy dalam kitab syarah shohih Muslim: "hadis tetang mengangakat kedua tangan di saat berdoa banyak sekali jumlahnya, diantarantya saya telah kumpulkan lebih dari tiga puluh hadis yang dikeluarkan Imam Bukhari dan Muslim, dan saya tulis pula hadis tersebut di akhir bab sifat sholat dalam kitab al-Muhadzzab", maka para fuqaha menjamak  hadis-hadis tadi dengan kesimpulan bahwa Rasulullah tidak menggangkat kedua tangannya tinggi keatas (ar-raf'ul baligh), sebagaimana beliau mengangkat keduanya di saat meminta hujan. Jadi yang dinegasikan dalam hadis di atas adalah menganggkat setinggi-tingginya (hinga terlihat kulit putih kedua ketiak beliau), bukan sekedar mengangkat kedua tangan, (Lihat: Syarhun Nawawiy 'Ala Shohih Muslim, Juz 6, hal. 190). 

Diantara do'a yang dicontohkan Rasulullah Saw. bisa ada  dalam hadis Abu Daud, dari 'Amru Ibnu Syu'aib, dari bapaknya, dari kakeknya, ia berkata: 

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا استسقى قال : اللهم اسْقِ عِبَادَكَ وَبَهَائِمِكَ ، وَانْشُرْ رَحْمَتَكَ وَأَحْيِ بَلَدَكَ المَيِّتَ  (رواه أبو داود)


Jika Rasulullah Saw, meminta diturunkan hujan, belia berdo'a: Ya Allah, berilah hamba dan binatang-bintang (ciptaan-Mu) hujan, sebarkanlah ramhmat-Mu, dan hidupkanlah (dengan air)

bumi-Mu yang mati (karena kekeringan),(HR Abu Daud). 

Sementara dalam  hadist riwayat 'Aisyah, Rasulullah Saw. bersabda:


إنَّكُمْ شَكَوْتُمْ جَدْبَ دِيَارِكُمْ ، وَقَدْ أَمَرَكُمْ اللَّهُ أَنْ تَدْعُوهُ ، وَوَعَدَكُمْ أَنْ يَسْتَجِيبَ لَكُمْ ، ثُمَّ قَالَ : الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ، الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ ، مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ  ، لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ يَفْعَلُ مَا يُرِيدُ ، اللَّهُمَّ أَنْتَ اللَّهُ لَا إلَهَ إلَّا أَنْتَ : أَنْتَ الْغَنِيُّ وَنَحْنُ الْفُقَرَاءُ .أَنْزِلْ عَلَيْنَا الْغَيْثَ ، وَاجْعَلْ مَا أَنْزَلْت عَلَيْنَا قُوَّةً وَبَلَاغًا إلَى حِينٍ. (رواه أبو داود) 

"Sungguh kalian mengadu kepadaku  atas kekeringan yang menimpa negeri kalian, dan sungguh Allah Swt telah memerintahkan kalian untuk berdo'a kepada-Nya, dan Ia berjanji untuk mengkabulkannya. Kemudia Rasulullah Saw berdoa: Segala Puji Milik Allah Swt. Tuhan semesta alam, yang maha pemurah lagi maha penyayang, yang merajai hari pembalasan. Tiada Tuhan selain Allah Swt. Ia melakukan apa saja yang Ia kehendaki. Wahai Allah, Tiada Tuhan selain engkau, engkau yang maha kaya, sementara kami adalah kaum fuqara (yang selalu membutuhkan-Mu), Turunkanlah kepada kami hujan, dan jadikanlah apa yang engakau turunkan itu kekuatan bagi kami,  serta kecukupan (wasilah untuk melakukan kebaikan) sampai hari yang engkau tentukan"(HR Abu Daud).  


Adapun perintah untuk beristigfar hal ini jelas karena kemakmaksiatan  merupakan sebab datangnya bencana, paceklik, kekeringan, dll. Sebaliknya ketaatan adalah sebab datangnya barokah. Allah Swt berfirman: 


ولو أن أهل القرى آمنوا واتقوا لفتحنا عليهم بركات من السماء والأرض ولكن كذبوا فأخذناهم بما كانوا يكسبون (الأعراف: 96)


Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. (QS. 7:96)


Bahkan dalam hadis riwayat Ibnu Umar, secara lebih Rasululullah Saw. memperingatkan kita atas berbagai dampak kemaksiatan yang kita lakukan.  


عَنْ ‏ ‏عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ ‏ ‏قَالَ : أَقْبَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ ‏ ‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏ ‏فَقَالَ : يَا مَعْشَرَ ‏ ‏الْمُهَاجِرِينَ !‏‏ خَمْسٌ إِذَا ابْتُلِيتُمْ بِهِنَّ وَأَعُوذُ بِاللَّهِ أَنْ تُدْرِكُوهُنَّ لَمْ تَظْهَرْ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا إِلَّا فَشَا فِيهِمْ الطَّاعُونُ وَالْأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي أَسْلَافِهِمْ الَّذِينَ مَضَوْا . وَلَمْ يَنْقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ إِلَّا أُخِذُوا بِالسِّنِينَ وَشِدَّةِ الْمَئُونَةِ ‏ ‏وَجَوْرِ ‏ ‏السُّلْطَانِ عَلَيْهِمْ . وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلَّا مُنِعُوا ‏ ‏الْقَطْرَ ‏ ‏مِنْ السَّمَاءِ وَلَوْلَا الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا . وَلَمْ يَنْقُضُوا عَهْدَ اللَّهِ وَعَهْدَ رَسُولِهِ إِلَّا سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ غَيْرِهِمْ فَأَخَذُوا بَعْضَ مَا فِي أَيْدِيهِمْ . وَمَا لَمْ تَحْكُمْ أَئِمَّتُهُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ وَيَتَخَيَّرُوا مِمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَّا جَعَلَ اللَّهُ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ ) . رواه ابن ماجه والحاكم والطبراني في الأوسط . وقال الحاكم : صحيح الإسناد ولم يخرجاه)


Dari Abdullah bin Umar ra berkata: Rasulullah saw datang menemui kami lalu Beliau bersabda: “ Wahai Kaum Muhajirin! Ada Lima perkara yang bila kelak menimpa kalian -aku memohon kepada Allah swt semoga kalian mendapatkan perlindungan-NYa-, agar dijaukan darinya; Tidaklah merebak perbutaan zina dalam sesuatu kaum, lalu mereka melakukannya secara terang-terangan melainkan, selain merebak jugalah penyakit taun dan wabah penyakit yang belum pernah menimpa manusia terdahulu. Tidaklah mereka mengurangi takaran dan timbangan melainkan mereka dihukum dengan paceklik yang panjang, kesempitan hidup dan kezaliman penguasa. Tidaklah mereka menahan harta mereka dari mengeluarkan zakat melainkan hujan ditahan dari langit dari mereka sehingga kalau bukan karena binatang ternak, pasti mereka tidak mendapat hujan. Tidaklah mereka membatalkan perjanjian Allah dan perjanjian rasul-Nya, melainkan Allah menjadikan musuh dari kalangan orang luar menguasai mereka dan merampas sebagian hak mereka. Tidaklah pemerintah-pemerintah di kalangan mereka memerintah tanpa berpegang kepada kitab Allah dan memilih-milih dalam melaksanakan perkara yang telah diturunkan oleh Allah, melainkan Allah menjadikan kehancuran mereka berlaku karena permusuhan sesama mereka.”(HR Ibnu Majah, al-Hakim, at-Thabrani dalam kitab al-ausath. Imam al-hakim berkata: hadis ini shohih, meski tidak dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim).


Hadis ini merupakan peringatan baginda Rasulullah Saw. kepada umatnya, untuk senantiasa bertaqwa kepada Allah Swt, melaksanakan seluruh perintah-perintah-Nya, menarapkan aturan-aturan yang di bawa oleh rasul-Nya, serta senantia menjaga diri dari dosa dan kemaksiatan  kepada-Nya, baik besar ataupun kecil, karena setiap kemaksiatan pasti membawa bencana, krisis,  dan malapetaka. Disinilah relevansi kenapa kita harus selalu menjaga moment Ramadhan dan 'Iedul fitri yang belum lama berlalu, walau mungkin sebagian kaum muslimin sudah mulai melupakannya. Hendaknya kita jadikan setiap hari kita adalah 'ied (hari raya). Imam Hasan al-basri mengatakan: 


(كل يوم لا يعصي الله فيه فهو عيد ، كل يوم يقطعه المؤمن في طاعة مولاه ، وذكره ، وشكره فهو له عيد)


"Setiap hari yang dilalui oleh setiap mukmin tanpa maksiat kepada Allah Swt hakikatnya adalah 'ied, begitu pun setiap hari yang ia lalui dengan penuh ketaatan, dzikir dan syukur kepada-Nya hakikatnya adalah 'ied". 

Hal senada dinyatakan Ibnu Rajab rohimahullah:

(الخواص كانت أيام الدنيا كلها لهم أعياداً فصارت أيامهم في الآخرة كلها أعياداً)

"Bagi orang-orang mukmin yang ta'at (al-khowas), hari-harinya di dunia ini adalah 'ied, begitu hari-harinya di akhirat kelak, semuanya adalah 'ied


Karena itu, marilah kita senantiasa menjadikan hari-hari kita sebagai hari 'ied, dengan menerapkan hukum-hukum Allah Swt, diseluruh aspek kehidupan kita.  Marilah kita segera meminta ampunan kepada Allah Swt atas segala maksiat dan kelalaian kita dalam menjalankan perintah-perintahnya,  baik secara lisan dengan memperbanyak istigfar, atau pun tindakan yakni dengan meninggalkan segala bentuk kemaksiatan termasuk penerapan sistem dan hukum kufur yang bertentangan dengan syariat Allah Swt.


Wallahu a'lam


oleh: Abu Muhtadi


Baca juga Artikel lain

Tawuran Remaja

Penyimpangan Fitrah

Penerapan Thariqah

Ied, Istisqa, Istigfar

Asal mula Parlemen?



Sunday, March 19, 2023

Ahlul halli wal 'aqdi asal mula parlemen ?

Ahlul halli wal aqdi

    

Ahlul halli wal 'aqdi asal mula parlemen ?

Kecenderungan umat islam untuk kembali kepada  sistem syariah semakin hari semakin kuat. Berbagai survey yang dilakukan, dengan jelas menunjukan hal itu. Survei oleh PPIM – UIN Syahid Jakarta, menunjukkan masyarakat yang menginginkan syariah pada tahun 2001 sebesar 61%, tahun 2002  sebesar 71%, pada tahun 2003 meningkat menjadi sebesar 75%.  Sementara  pada tahun 2008 sebesar 83% (Survei SEM Institute: 2008). Selain itu, survey setara institute, sebuah swadaya masyarakat, bekerjasama dengan USAID pada Nopemner 2010 lalu mencatat, 34,6 persen responden warga Jakarta, Bogor, De-pok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) menyetujui sistem khilafah. Tren ini ternyata bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi hampir terjadi di seluruh negeri Islam.. Universitas Maryland  hasil survey 4 negara Maroko, Pakistan, Mesir  , Indonesia pada April 2007 (‘Muslim Public Opinion on US Policy, Attacks on Civilians and al-Qaeda’ ) menyebutkan kecenderungan serupa: “Mayoritas responden (70 %)di sebagian besar negara-negara mendukung penerapan Syari’at dengan ketat, menolak nilai-nilai Barat, dan bahkan menyatukan seluruh negeri Islam (Khilafah).”

Bukti lain, perbicangan, diskusi, seminar  terkait bangunan sistem Islam dalam berbagai aspeknya saat ini sudah menjadi perkara yang  biasa dilakukan. Bahkan bukan hanya dikalangan akademisi, tetapi juga masyarakat umum. Dibahas di media-media, kajian di masjid-masjid dll. sebagai contoh, pekan lalu koran Republika, dalam rubrik Islam Digest mengangkat tema menarik seputar konsep ahlul halli wal 'aqdi dengan judul "Parlemen dalam sejarah islam". selain membahas keanggotaan ahlul halli wal 'aqdi, syarat, serta tugas-tugas mereka, juga disebutkan dalam tulisan itu bahwa dunia parlemen bukan hanya milik era pemerintahan modern, tetapi pada masa-masa awal sejarah Islam pun, cikal bakalnya telah diperkenalkan oleh para khalifah. Lebih lanjut disebutkan, secara sederhana menurut Prof Dr Azyumardi Azra, ahlul halli wal 'aqdi adalah orang-orang yang memiliki otoritas untuk mengambil keputusan dan kesepakatan dalam lingkungan pemerintahan, mereka semacam representasi rakyat: "kalau dalam konteks Indonesia sekarang ya, DPR". Pada bagian lain, mengutip pendapat jimli ashshidiqie, disebutkan bahwa para sahabat yang duduk dalam keanggotaan lembaga ini (ahlul halli wal 'aqdi), tak ubahnya seperti lembaga perwakilan dewasa ini. (Koran Republika, edisi: 29 januari 2012).

Dalam sekala pembahasan yang sederhana pula tulisan ini mencoba menkritisi cara pandang di atas. Yaitu, cara pandangan sistem demokrasi yang erat melekat dalam setudi sistem pemerintahan islam, kalau tidak dikatakan, sekedar meligitimasi sistem demokrasi dengan beberapa konsep dalam khazanah pemikiran  politik islam. 


Beberapa istilah 

Selain ahlul halli wal 'aqdi, dalam khazanah pemikiran politik Islam dikenal beberapa istilah, di antaranya: ahlu syuro, majlis syuro, ahlul ro'yi wat tadbir (dipopulerkan Ibnu 'Abidin) , ahlul ihtiyar (dipopulerkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah), majlis umat, dll.. Istilah-istilah tersebut secara umum menunjuk makna yang sama, baik dalam hal sifat-sifat orang yang ditunjuk oleh  makna tadi, ataupun dalam hal tugas-tugasnya, sebagimana akan kita jelaskan (lihat kitab ahlul halli wal 'aqdi sifaatuhum wa wadzaifahun, karya Dr. 'abullah Ibnu Ibrohim at-tariqiy, hal 32.). Diantara ulama muta'akhirin yang menyamakan istilah ahlul halli wal 'aqdi dengan alhu syuro adalah,  al-Maududi dalam nadzariyyatul islam wa hadyih, Dr. 'Abdul Karim Zaidan dalam kitabnya ushulud dakwah, DR. 'Abdul Qadir 'Audah dalam kitabnya al-islam wa audho'unas siyasiy. Meski demikian, masing-masing istilah memiliki keidentikan makna tertentu. Istilah Ahlul halli wal 'aqdi  dan ahlul ikhtiyar lebih menunjuk pada proses pengangkatan kholifah. Sementara ahlu syuro lebih menunjuk pada perwakilan hak masyarakat dalam hal musyawarah. Karenanya,  istilah majlis umat lebih utama digunakan karena penunjukanya yang lebih umum, yakni tempat  tercerminnya aspirasi umat, baik dalam hal muhasabah (kontrol dan pengaduan), syuro, termasuk didalamnya pengangkatan khalifah. Kenggotaan majlis umat pun bisa terdiri dari laki-laki, perempuan, dan kafir dzimmiy, mengingat syuro dan muhasabah merupakan hak seluruh warga negara. Namun, dalam hal diskusi yang objeknya tentang menyangkut hukum syara serta pemilihan khalifah, anggota majlis umat dari kalangan kafir dzimmiy tidak dilibatkan (Lihat: Ajhizatu daulatul khilfah, hal. 155).        


Parelemen Vs Ahlul halli wal 'aqdi

Setudi perbandingan (Dirosah Muqoronah) antara satu pemikiran dengan pemikiran lain, atau satu sistem dengan sistem yang lain tentu baik dan kadang perlu dilakukan. Namun, tentu hasilnya tidak harus selalu menyamakan antara keduanya, menyimpulkan bahwa di antara keduanya ada kaitan atau bahkan yang satu lahir dari yang lain, atau sebaliknya.  Dalam kontek parlemen, sekilas ia memiliki kesamaan dengan konsep ahlul halli wal 'aqdi dalam khazanah pemikiran politik islam, dari sisi bahwa keduanya merupakan bentuk perwakilan (niyabah) aspirasi rakyat dihadapan pengusanya. Namaun, ada prinsip-prinsip mendasar yang dalam kontek ini, sistem parlemen yang ada sekarang tidak bisa disamakan dengan ahlul halli wal 'aqdi dalam sistem kekhilafahan sebagaimana dibahas oleh para fuqoha. Diatara hal-hal prinsip itu adalah:  

Pertama:  parlemen, kongres, dewan perwakilan atau nama-nama lainnya yang dipilih diberbagai Negara untuk menyebut badan legeslatif, merupakan implikasi dari prinsip pemisahan kekuasaan yang digagas oleh Montesquieu dalam the spirit of law. Menurutnya, pemusatan kekuasan pada satu pihak merupakan sumber lahirnya kediktatoran, pemerintahan yang totaliter dan pemegang kekuasan yang bertindak sewenang-wenang. Dari  situlah muncul konsep trias politika, dimana kekuasan dibagi menjadi kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sementara, dalam Islam tidak dikenal adanya pemesihan kekuasaan atau kepemimpinan kolektif (al-qiyadah al-jama'iyyah). Kepemimpinan dalam sistem khilafah dipegang oleh satu orang yaitu khalifah (al-qiyadah al-fardiyyah). Khalifah memiliki kekuasaan penuh untuk mengambil keputusan. Di tangannyalah hak legislasi/adopsi hukum syara'. Dasarnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari sahabat 'Abdillah ibnu amru, Rasulullah Saw. bersabda: 

وَلَا يَحِلُّ لِثَلَاثَةِ نَفَرٍ يَكُونُونَ بِأَرْضِ فَلَاةٍ إِلَّا أَمَّرُوا عَلَيْهِمْ أَحَدَهُمْ

“Tidak halal bagi tiga orang yang berada di padang sahara kecuali jika mereka mengangkat salah satu dari mereka untuk menjadi pemimpin.”(H.R. Ahmad) 

Dalam riwayat Abu Dawud dari sahabat Abi Sa'id al-Khudri, Rasulullah Saw. bersabda: 

إِذَا خَرَجَ ثَلاَثَةٌ فِى سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ

"Apabila ada tiga orang yang keluar dalam suatu perjalanan, maka hendaknya mereka menunjuk salah seorang dari mereka sebagai pemimpin!"(H.R. Abu Dawud)

Kata satu (ahad) dalam hadis di atas merupakan bilangan ('adad), dalam kaidah ushul fiqh ia memiliki makna tersirat (mafhum) yang harus dijadikan landasan (hujjah) dalam proses pengambilan hukum (istidlal) dari nash (al-quran atau hadis), selama tidak ada dalil lain yang menghapus makna tersirat tadi. Artinya, kepemimpinan dalam Islam itu harus satu, tidak boleh dipegang oleh lebih dari satu orang,  apalagi dibagi seperti dalam sistem demokrasi saat ini.  

Kedua: parleman- legislatif  yakni DPR  pada  kontek  Indonesia, dalam bingkai sitem pemeritahan koletif di atas, ia memiliki tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat. Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden. Sementara fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN. 

Melihat ketiga fungsi tersebut, jelas ahlul halli wal 'aqdi berbeda dengan DPR. Fungsi ahlul hall wal 'aqdi, majilis umat atau majlis syuro terbatas pada fungsi syuro  dan pengawasan (muhsabah). Sebagai fungsi syuro, ahlul halli wal 'aqdi adalah tempat berkonsultasi khalifah dan penasehatnya dalam perkara yang membutuhkan penelaahan, penelitian dan analisis mendalam untuk menyingkap berbagai fakta, termasuk memutuskan perang. Demikian juga dalam perkara-perkara yang memerlukan keakhlian dan pengetahuan spsifik, seperti penyiapan strategi perang, sains dan teknologi, termasuk dalam masalah finansial, pasukan dan politik luar negri. Dalam perkara-perkara diatas khalifah dapat merujuk kepada majlis umat (ahul halli wal 'aqdi) untuk meminta masukan sebelum mengambil keputusan, sekalipun hukumnya tidak wajib. Para anggota muslim dari Majelis Umat memiliki hak untuk mendiskusikan perkara tersebut dan mengekspresikan pandangan mereka, meski pendapat mereka tidaklah mengikat (ghoir mulzim). 

Adapun dalam perkara-perkara teknis-praktis dan aksi yang tidak membutuhkan penelaahan dan penelitian mendalam, seperti pengadaan berbagai kebutuhan masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemudahan, baik dalam bidang birokarasi pemerintahan, pendidikan, kesehatan, perdagangan, perindustrian, maka pandangan ahlul halli wal 'adi dalam perkara-perkara teknis tersebut bersifat mengikat  terhadap khalifah (mulzim)

Sementara, fungsi muhasabah dijalankan oleh ahlul halli wal 'aqdi dengan melaukan pengawasan terhadap seluruh kebijakan yang diambil khalifah, baik pada urusan dalam maupun luar negeri, baik dalam perkara yang pendapat mereka itu bersifat mengikat ataukah tidak sesuai kriteria diatas. Selain itu, fungsi ini juga dilakukan dengan cara menunjukkan kekecewaan mereka terhadap pada para pembantu khalifah, gubernur, atau walikota yang berbuat dzalim. Dalam hal ini pandangan majlis umat bersifat mengikat dan Khalifah berkewajiban untuk memecat mereka dalam keadaan demikian.

Dari kedua fungsi di atas nampak majlis umat tidak memiliki kewenangan dalam hal legislasi dan anggaran  sebagaimana dimiliki DPR dalam kontek sistem demokrasi. Hal ini karena, Hukum dalam sistem pemerintahan Islam diambil dari al-quran, as-sunnah dan dalil syar'i mu'atabar lainnya, dengan cara proses ijtihad (bukan berdasarkan musyawarah dalam mekanisme demokrasi), yang hak adopsinya diserahkan kepada khalifah sebagai penguasa (hakim). Begitupun dalam hal anggaran (pemasukan dan pengeluaran negara) semua sudah ditentukan oleh syariah dan bersifat tetap, dimana rincian besarannya diserahkan kepada pandangan dan ijtihad khalifah. Karenanya, dalam Islam tidak dikenal undang-undang yang membahas APBN yang dibuat tahunan (Lihat: an-Nidzam al-iqthishodiy fil Islam, hal. 239). 

Ketiga: parlemen- legislatif bikameral, yakni MPR dalam kontek Indonesia. Ia adalah salah satu lembaga tingi Negara, memiliki tugas dan wewenang: mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum, memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, melantik Wakil Presiden menjadi Presiden, memilih Wakil Presiden (apabila terjadi kekosongan jabatan), memilih Presiden dan Wakil Presiden (apabila terjadi kekosongan jabatan). 

Dengan memperhatikan fungsi-fungsi tersebut, jelas ada perkara prinsip yang membedakan antara ahlul halli wal 'aqdi dengan MPR. Undang-undang dasar dan undang-undang (ad-dustur wal qanun) ditetapkan berdasarkan syariah melalui proses ijtihad, yang hak adopsinya menjadi hak khalifah, bukan berdasarkan musyawarah mufakat atau voting sesuai mekanisme demokrasi. Sehingga Ahlul halli wal 'aqdi fungsi hanyalah tempat bermusyarahnya khalifah (al-mustasyar), agar khalifah benar-benar bisa mengadopsi hukum syara yang memiliki dalil paling kuat menyangkut perkara-perkara khilafiyah, yang perlu "dilegislasi" (lebih tepatnya di adopsi) sebagai undang-undang. 

Adapun pengangkatan khalifah, ia dilakukan dengan akad bai'at. Bai'at adalah kesedian untuk mena'ati khalifah dalam hal pelaksanaan syariah.   Bai'at diambil dari rakyat dengan syarat keridhoan (ar-ridho) dan kebebasan memilih (al-ikhtiyar).  Dalam kontek ini,  bai'at bisa dilakukan melalui suara mayoritas ahlul halli wal 'aqdi, sebagai wakil umat dan cerminan suara mereka. Namun bisa pula melalui pemilihan umum langsung dari seluruh rakyat, pengambilan pendapat mayoritas penduduk ibu kota, pembentukan panitia dari kalangan ulama dan pemuka rakyat oleh khalifah sebelumnya, dengan tetap memperhatikan dua syarat di atas. Kendati demikian, ba'iat melalui ahlul halli wal 'aqdi yang dipilih dari kalangan para ulama, pemimpin-pemimpin kelompok, dan tokoh masyarakat, tentu lebih mudah dilakukan serta tidak membutuhkan biaya besar dan waktu lama. Pemilihan ahlul halli wal 'aqdi sendiri bisa dilakukan melalui proses pemilu. 

Sementara terkait pemberhentian khalifah, kewenangannya bukan berada pada ahlul halli wal'aqdi, melaikan pada mahkamah madzolim (qhodi khusus yang bertugas menyelesaikan sengketa antara rakyat dan pemerintah). Pemberhentian itu sendiri hanya bisa dilakukan setelah terbukti bahwa khalifah telah kehilangan syarat-syarat khalifah atau terjadi pelanggaran terhadap hukum syariah secara nyata (kufron bawahan). 

Menepis syubhat

Ketika khalifah memegang otoritas yang cukup besar, dengan sistem pemusatan kekuasaan seperti dipaparkan diatas, diamana hak legislasi sepenuhnya ada di tangannya, muncul kekhawatiran bahwa hal ini akan berpotensi menimbulkan penyalahguanaan kewenangan oleh khalifah. Tak jarang, hal ini juga dijadikan sasaran black campaign tentang khilafah.  Khilafah diopinikan sebagai Negara otoriter yang non akuntabel (anti kritik), atau Negara utopi yang hanya bisa dijalankan oleh orang suci. 

Kekhawatiran serta propaganda hitam tersebut mudah saja ditepis jika sistem tadi dipahami dalam kerangkanya yang utuh. Dalam buku karya Abdul-Karim Newell (www.khilafah.com), yang berjudul  Accountability in the Khilafah (Akuntabilitas dalam Negara Khilafah) memaparkan bahwa persoalan akuntabilitas ini dijamin melalui tiga mekanisme yaitu:  Pertama, akuntabilitas melalui institusi-institusi Negara, yaitu Majelis Umat dan Mahkamah Mazhalim. Khalifah memang memegang kekuasaan yang besar, seperti melegislasi UU, mengelola urusan dalam dan luar negeri, menjadi pemimpin tertinggi angkatan bersenjata, mengangkat dan menerima para duta besar, mengangkat dan memberhentikan para gubernur (wali), mengangkat dan memberhentikan para hakim, dan menetapkan APBN. Namun kekuasaan Khalifah tidak lantas menjadi mutlak. Karena ada lembaga-lembaga negara yang mengimbangi kekuasaan Khalifah. Dengan demikian ada perimbangan kekuasaan yang akan mewujudkan akuntabilitas terhadap khalifah dan lembaga-lembaga negara lain.  Disinilah majelis umat menjadi salah institusi penting yang berperan dalam mekanisme akuntabilitas Negara Khilafah, bukan hanya penyambung suara moral dan akhlakul karimah.  Di sisi lain, legislasi hukum yang dialkukan khalifah wajib bersumber wahyu.  Jika tidak, mahkamah mazhalim dapat membatalkan UU tersebut, jika terbukti bertentangan dengan syariah.  Selain itu, mahkamah madzalim berkewajiban menghilangkan segala bentuk kezhaliman yang dilakukan oleh khalifah atau aparat  pemerintahan lainnya atas rakyat.  Kedua, akuntabilitas melalui partai politik. Jaminan akuntabilitas kedua dalam Khilafah adalah akuntabilitas melalui partai politik yangh jika dikelola secara baik, parpol akan dapat mengagregasikan pesan individu rakyat menjadi suatu tekanan yang masif lagi kuat bagi penguasa. Ketiga, akuntabilitas melalui individu warga Negara. Akuntabilitas dalam Khilafah juga dijamin melalui aktivitas individu umat secara langsung. Oleh karena itu, meskipun sudah ada majelis umat yang berbicara atas nama umat, namun hak akuntabilitas masih ada di pundak masing-masing individu umat. Hal ini karena nash-nash syariah menunjukkan tugas amar ma'ruf nahi munkar bukanlah tugas ahlul halli wal 'aqdi, majlis umat,  parpol Islam semata, melainkan juga tugas setiap individu muslim, termasuk media massa juga dapat digunakan sebagai sarana untuk menjalankan akuntabilitas terhadap para penyelenggara negara khilafah. 

Dengan pemahaman yang utuh terhadap bangunan sistem Islam, maka setiap studi perbandingan (dirosah muqoronah) dengan sistem yang lain,  tidak akan terjebak pada menyama-nyamakan dua hal yang berbeda, atau sekedar melakukan tambal sulam pada setiap aksi yang harus dilakukan, apalagi sekedar  mecari legitimasi atas sistem yang ada, yang bukan hanya telah gagal mewujudkan kesejahteraan ditengah-tengah masyarakat, tetapi juga bertentangan denga Islam. Sebagai contoh, dari paparan di atas, jelas ahlul halli wal-'aqdi berbeda dengan parlemen yang ada sekarang. baik  menyangkut tugas dan kewenangan yang dimilkinya, ataupun sumber serta sejarah kemunculannya. Ibarat kita mempunyai anak, lalu anak kita mirip dengan anak tetangga, kita pasti tidak mau anak kita disebut anak tetangga, begitu pun sebaliknya, apalagi jika tidak mirip. Hal ini tiada lain, karena kita tahu siapa sesungguhnya anak kita, baik sifat, kepribadian, dan perangainya, bukan hanya tahu penampilan fisik belaka.  Dan yang lebih penting dia juga dilahirkan dari keluarga yang berbeda.

Wallahu a'lam bish showab.


Oleh: (Ade Sudiana)