Sunday, March 19, 2023

Antara Sa'adz Bin Mu'adz dan Huyay Bin Akhtab, Kisah Dua Jendral Dipersimpangan Jalan.

 

Sa'ad bin Muadz dan Huyay bin Akhtab

Antara Sa'adz Bin Mu'adz dan Huyay Bin Akhtab,

Kisah Dua Jendral Dipersimpangan Jalan.


Kedua sosok ini amat dikenal dalam sejarah Islam. Hal ini disebabkan karena perbedaan sikap keduanya terhadap  dakwah Rasulullah Saw, meski mereka saling bersukutu dan memiliki hubungan muwâlah (kesetiakawanan) pada masa jahiliyyah.

Sa'ad Bin Muadz adalah salah seorang pemimpin Bani Aus dari kabilah Bani 'Abdil Asyhal. Beliau adalah Sa'adz Bin Mu'adz Bin an-Nu'man Bun Imri'il Qois Bin Zaid Bin A'bdil Asyhal al-Anshoriy. Ia sering dikenal dengan Julukan Abu Amru. Sa'ad adalah penolong dakwah Rasulullah Saw (ahlu an-nushroh lida'wati Rasulillah). Dari tangannyalah tonggak Daulah Islam di Madinah berdiri. Ia masuk Islam ditangan duta Rasulullah Saw di Madinah Mus'ab Bin Umair, dengan bantuan As'ad Bin Zuroroh (anak bibi Sa'ad Bin Mu'adz)  dan Usaid Bin Hudhoir (kerabat dekat sekaligus keponakan Istirinya). Kemudian melalui tangan Sa'ad Bin Mu'adz seluruh Bani 'Abdul Asyhal masuk Islam.


Peran Sa'ad Bin Mu'adz tak berhenti sebatas menjadi  ahlun nushroh (penolong dakwah Rasulullah) di saat pendirian Daulah Islam di Madinah, namun hal itu tetap ia tunjukan dalam fase-fase dakwah Islam berikutnya. Saat perang Badar, ia mewakili orang-orang Anshar memberikan sikap dan dukungan yang tegas. Pada saat  kaum muslimin dalam keadaan khawatir mengahadi pasukan Quraisy yang jumlahnya lebih besar, Sa'ad berkata: "Berangakatlah engkau bersama Tuhanmu wahai Rasulullah, sesungguhnya kami berasamamu, hubungkan lah ikatan dengan yang engkau kehendaki, dan putuskan lah ia dengan yang engkau kehendaki, berdamailah dengan yang engkau kehendaki, dan berperanglah untuk menghadapi orang-orang yang engkau kehendaki, serta ambilah dari harta kami sesukamu". Pada saat Perang Uhud bergejolak, Sa’ad menjadi tameng Rasulullah, tegak berdiri di sisi beliau. Di Khandaq, ia turut mempertahankan Madinah mati-matian. Ia terluka terkena panah Hibban bin Qais Al-Araqah. 


Pertolongan Sa'ad  inilah yang membuatnya mendapatkan posisi khusus serta kemulian disisi Allah Saw. Sebagaimana dinyatakan dalam Sabda Rasulullah Saw disaat kematian Sa'adz: "Sungguh, kematian Sa’ad telah membuat Arys Allah terguncang". Dalam hadis lain Rasulullah Saw menyatakan: "Telah turun tujuh puluh ribu malaikat (yang sebelumnya belum pernah turun ke Bumi) untuk menyaksikan dan bertakziayah atas wafatnya Sa'adz".

Inilah sosok Sa'adz Bin Mu'adz. Sementara Huyay Bin Akhtab, meski ia memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi penolong dakwah Rasulullah Saw, namun ia tidak mengambil pilihan dan kesempatan itu, sebaliknya ia malah menjadi musuh Rasulullah Saw. Huyay adalah pemimpin Yahudi Bani Nadhir dan Bani Quraidzah. Di awal berdirinya daulah Islam di Madinah, Bani Nadzir termasuk Yahudi yang ikut dalam perjanjian bersama Rasulullah Saw. Akan tetapi, Rasulullah Saw kemudian mengusirnya karena mereka melanggar perjanjian itu.  Setelah pengusiran itu, sebagian mereka bergabung dengan Yahudi Khaibar termasuk Huyay Bin akhtab. Karena kebenciannya terhadap Islamm, ia kemudia mendalangi peristiwa perang Ahzab yang dikenal pula dengan perang khandak. Dia lah yang mendatangi Abu Sufyan (pemimpin kaum Quraisy) dan Ka'ab Bin Sa'adz (pemimpin Bani Quraidzah) untuk melawan Rasulullah Saw. 

Dengan pertolongan Allah Swt kaum muslimin berhasil mengalahkan pasukan Ahzab. Hal ini sekaligus mengakhiri perjalanan dan peran Huyay Bin akhtab. Saat itu, Rasulullah Saw memerintahkan Sa'ad Bin Mu'adz untuk menentukan hukuman yang pantas bagi mereka, atas permintaan sebagian suku Aus yang merasa kasihan atas Bani Quraidzah yang dulu menjadi sekutu mereka. Disinilah walaa (loyalitas) Sa'adz kepada Rasulullah Saw  ia tunjukan. Meski kaumnya menyarankan untuk memberikan maaf kepada Bani Quraidzah, namun justru beliu memeberikan putusan yang sangat berat bagi mereka, yakni membunuh seluruh laki-laki mereka, membagikan kekayaan mereka, serta menawan anak-anak dan kaum wanita. Termasuk di antaranya Huyay Bin akhtab yang saat itu sedang jadi tawanan. Sebelum  dipenggal, sambil menatap Rasulullah Saw Huyay Bin akhtab berkata: "Demi Allah, aku tidak menyalahkan diriku karena memusuhimu, namun siapa saja yang meremehkan Allah, maka pasti Allah meremehkannya".

Demikianlah, Sa'adz dan Huyay keduanya adalah ahlul quwah (para pemilik kekuatan) yang menjadi simpul masyarakat Madinah (Yatsrib) sebelum datang Islam. Namun keduanya telah memilih jalan yang berbeda. Sa'adz memilih untuk menjadi penolong agama Allah Swt, sehingga Allah Swt pun memuliakannya. Sementar Huyay lebih memilihi menjadi musuh Rasulullah, sehingga Allah Swt menghinakannya. Tentu hal yang sama juga berlaku bagi para ahlul quwwah (pemilik kekuatan) saat ini. Di saat umat kini kembali bangkit untuk menerapkan ajaran mereka, mendirikan kembali simpul kekuatan mereka melalui tegaknya Daulah Khilafah Islamiyyah, umat juga menyeru para ahlul quwwah untuk bersama-sama merealisasikan tujuan mulia ini. Apapun pilihan mereka, Allah Swt senantia bersama orang-orang yang beriman. Cepat atau lambat, dengan anda atau orang lain yang memiliki kesempatan seperti anda, Daulah Khilafah Islamiyah pasti tegak. Wallahu A'lam


oleh: [Ade Sudiana]

Gugatan Amnesty Internasional atas Qonun Jinayah NAD; Dimana peran pemerintah.?


Amnesti International



Gugatan Amnesty Internasional atas Qonun Jinayah NAD;  Dimana peran pemerintah.?


Aceh kembali kembali digugat.  Implementasi syariah Islam;  lebih khusus qonun jinayah yang telah berlaku di Aceh sejak disahkan oleh DPRD NAD periode 2004-2011 tanggal 14 september 2011 itu,  kini kembali dipersoalkan (baca: diserang).  Seperti biasa gugatan dan serangan itu muncul dari pihak yang tidak suka dengan islam, baik mereka yang nyata-nyata memerangi Islam atau mereka yang yang mengaku muslim tetapi beridiologi sekuler.  Kali ini, gugatan dan serangan datang dari Direktur Asia Pasifik Amnesty Internasional (AI), Sam zarifi dalam keterangannya yang diterima Antara London, Ahad (22/5/2011).


Sebagai mana juga diberitakan banyak media nasional, AI mendesak pemerintah pusat mencabut hukuman cambuk yang diberlakukan di Nanggroe Aceh Darussalam.  Selain itu,  AI juga mendesak untuk dilakukan pengkajian terhadap semua hukum dan peraturan lokal agar sesuai dengan hukum dan standar hak asasi manusia internasional serta hak asasi manusia dalam perundang-undangan nasional.  Sam zarifi mengatkan bahwa Proses desentralisasi dan otonomi regional Indonesia seharusnya mengenai pemberdayaan masyarakat lokal, dan selayaknya tidak mengorbankan hak asasi manusia mereka (TEMPO Interaktif 22 Mei 2011/ Serambi, 23 Mei 2011).  


Di dalam negri sendiri, serangan dan gugatan itu terus bermunculan. Bahkan hal itu terjadi sejak Aceh memprokalamirkan menjadi  "negri syariat" pada tahun 2002. Ada berbagai alasan yang dijadikan sebagai dasar penolakan kaum sekularis terhadap qonun yang beralaku di Aceh tersebut, mulai dari dalih HAM; syariah Islam kejam dan tidak manusiawi, hingga dalih ketidak sesuaiannya dengan semangat Konvensi PBB Anti-Penyiksaan yang dirativikasi pemerintah Indonesia tahun 1998, serta pluralitas masyarakat negri ini. Pelaksanaan hukum yang berdasarkan syariah sering dinilai bertentangan bahkan melanggar pilar-pilar Negara. 


Tentu tuduhan dan alasan-alasan diatas amat tidak berdasar. Pasalnya, jika qonun jinayah itu ditolak karena melanggar HAM, justru yang terjadi adalah sebaliknya. Karena, syariah Islam pada dasarnya diterapkan adalah sebagai bentuk ketundukan dan pengamalan perintah dan Ajaran Agama yang seharusnya kaum muslimin  dalam hal ini mendapatkan hak dan kebebasan dalam mengamalkannya, bukan malah diintimidasi, dipaksa untuk melepaskan agamanya dengan dalih HAM. Adapun adanya fakta bahwa hukum Islam memang memiliki unsur ketegasan dan hukuman yang berat bagi orang-orang yang melakukan pelanggran, itu tiada lain karena pelaksanaan syariat; baik berupa perintah atau pun larangan, secara logika tidak mungkin terlaksana dengan sempurna kecuali jika memiliki unsur-unsur itu, sehingga dapat menimbulkan efek jera. Selain secara imani bagi umat Islam, itulah hukum Allah Swt yang harus mereka terapkan, yang dengannya kemaslahatan-kemaslahatan yang telah ditetapkan syara bisa tercapai. Kemaslahatan-kemaslahatan itu tidak lain adalah "HAM" dalam pandangan Islam, yang meliputi  Kebutuhan-kebutuhan dharuriyyat untuk memelihara ad-dien (agama), an-nafs (jiwa), an-nasl (keturunan), al-mal (harta)dan al-‘aql (akal). Namun tentu terdapat perbedaan yang jelas antara "HAM Islam" dengan "HAM Barat" yang cenderung mengasihani si pelaku maksiat (kriminal), tanpa mengasihani korban kriminal. Kalau HAM model barat ini yang dimaksud, ulama dan masyarakat aceh sendiri, serta umumnya kaum muslimin tentu menolak, karena AI telah jelas-jelas salah sasaran dalam menuduh.  Orang Aceh itu muslim dan daerah Aceh merupakan daerah yang resmi menerapkan syariat Islam. HAM model barat tidak boleh dipakai di Aceh, karena bertentangan dengan syariat Islam yang agung.  

  

Adapun tentang legitimasi formal atas implementasi pidana Islam di negri Aceh tersebut tentu sudah jelas, bahkan telah melalui proses panjang sampai terbitnya berbagai qonun syriat itu. Pada tahun 2001 terbit UU No. 18/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Aceh; yang memberikan hak pada NAD untuk mempraktikkan syariat Islam sebagai salah satu hukum positif yang berlaku di sana. Implementasinya, pada tahun 2003 diterbitkan berbagai qonun syariat yang secara formal diberlakukan pada tahun 2005; tentang maisir (judi), khamar (minuman keras) dan khalawath (mesum) dengan mengadopsi hukuman cambuk sebagai salah satu jenis penghukuman atas ketiga jenis tindak pidana di atas. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU-PA), sebagian kewenangan soal Syariat Islam juga sudah dilimpahkan oleh Mahkamah Agung ke Mahkamah Syariat di Aceh. (republika.co.id, 22/5/2011). Terakhir, qonun jinayat yang disahkan paripurna  DPRD NAD periode 2004-2011 tanggal 14 september 2011, disepakati semua fraksi di parlemen provinsi itu, kecuali  Fraksi Partai Demokrat yang menolak klausul rajam. Undang-undang  jinayat tersebut mengatur tentang jarimah dan uqubat khamar (minum alkohol), maisir (judi), khalwat (berduaan di luar muhram), ikhtilath, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadzaf, liwath (homo), dan musahaqah


Berbagai undang-undang itu seharusnya mampu membuat penerepan syriah islam di Aceh bisa semakin kokoh. Yang ada tinggal masalah komitmen terutama dari pemerintah pusat untuk mendukung  penegakan syariat di Aceh sebagai amanat undang-undang, dengan konsekuen  serta tidak terpengaruh oleh gugatan dan intervensi pihak luar. Namun, niatan baik inilah yang tidak kita temukan. Kontroversi dibiarkan berlarut-larut tanpa mendapatkan ketegasan dari pemerintah. Padahal jika komitmen itu ada, maka pelaksanaan syariah di Aceh bukanlah perkara yang sulit. Toh Singapura saja yang umat Islam disana minoritas  sekedar menerapkan hukum cambuk tentu bukan perkara yang patut dipersoalkan, asalkan "political will" itu ada. Tetapi, hal ini tidak dimiliki pemerintah di Negri ini. Kepala Negara lebih tertarik untuk menanggapi masalah-masalah yang  tidak perlu, namun bisa dijadikan panggung sandiwara (panggung politik pencitraan). Untuk sekedar menanggapi SMS presiden bisa menggelar mimbar, tapi banyak masalah besar tidak mendapat perhatian. Kalau negri ini berdaulat seharusnya desakan  AI itu tidak terjadi berulang kali. Namun, sepertinya kita sudah terbiasa diintervensi. Apalagi jika tidak banyak dipersoalkan walaupun sesungguhnya telah merampas hak mayoritas umat Islam. 


    Dalam pandangan Islam, Negara selain menjadi institusi pelaksana berbagai peraturan dan perundangan yang berlaku, ia juga merupakan pihak yang seharusnya bisa menyelesaikan perbedaan di tengah-tengah umat. Para fuqaha berkonsensus bahwa: 


أمر الإمام يرفع الخلاف

"Perintah (keputusan) seorang Iman menghilangkan perbedaan"


Kaidah ini bisa diterapkan dalam semua perkara yang dianggap urgen bagi pemerintah untuk menyatukannya dan menghilangkan perbedaan di tengah-tengah masyarakat. Secara lebih khusus terkait masalah tertentu yang mempunyai sifat-sifat tertentu pada waktu dan tempat tertentu, maka berlaku kaidah: 


حكم الحاكم يرفع الخلاف

"kebijakan seorang penguasa menghilangkan perbedaan yang terjadi"


Para ulama membedakan kedua kaidah ini. Kaidah yang pertama diterapkan dalam masalah-masalah yang yang memiliki kemiripan walaupun terjadi pada waktu dan tempat yang berbeda. Sementara kaidah yang kedua berlaku pada kasus yang lebih khusus terjadi pada satu kondisi. Dalil kedua kaidah ini adalah keumuman firman Allah Swt. 


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ

وَالرَّسُولِ

Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul(-Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya). (QS. 4:59).


Walaupun demikian perlu dipahami bahwa penerapan hukum Jinayah dalam Islam bukanlah perkara yang mukhtalaf sehingga harus diperdebatkan. Keadaan ini hanya terjadi dalam system demokrasi-sekuler.  Disisi lain umat Islam juga dilarang untuk tunduk pada kehendak dan desakan orang-orang kafir. Seorang penguasa muslim tidak boleh sama sekali menerima atau memberi ruang kepada orang-orang kafir atau orang yang membenci dan selalu mendiskreditkan Islam, walaupun mereka mengaku muslim, untuk melakukan campur tangan dalam urusan umat Islam , apalagi Intervensi. Dalam banyak firman-Nya Allah Swt memperingatkan kita untuk berhati-hati atas makar, tipu daya, desakan, seruan, bahkan bujukan mereka. Allah Swt berfirman:


وَدُّوا لَوْ تَكْفُرُونَ كَمَا كَفَرُوا فَتَكُونُونَ سَوَاءً فَلَا تَتَّخِذُوا مِنْهُمْ أَوْلِيَاءَ

 

"Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah menjadi kafir, lalu kamu menjadi sama (dengan mereka). Maka janganlah kamu jadikan diantara mereka penolong-penolong(mu)."( QS. 4:89).


Kontek ayat ini memang terkait dengan orang-orang yang munafik, dimana Allah Swt menyamakan mereka dengan orang kafir karena keingkaran mereka dan penentangannya terhadap hukum Allah Swt. Secara lebih khusus terkait intervensi dan campur tangan orang kafir pada urusan kaum muslimin allah Swt berfirman:


وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا

Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman. (QS. 4:141).


 Imam asy-Syaukani menyatakan, maksud ayat ini adalah bahwa Allah Swt sesekali tidak akan memberikan jalan bagi orang-orang kafir menghancurkan Negara kaum muslimin, menghilangkan pengaruh mereka, dan menghalalkan darah mereka (Fathul Qodir: juz 1 hal 833).  Penegasian,  dalam ayat ini merupakan bentuk larangan yang tegas.  Karenanya, tidak berarti bahwa hal itu tidak akan terjadi sama sekali (nafyul wujud). Seandainya penguasa muslim menyerahkan urusan kaum muslimin dicampuri dan diintervensi orang-orang kafir atau bersikap lemah terhadap desakan dan propaganda mereka niscaya mereka akan dengan sangat mudah menguasai umat Islam. 


Oleh karena itu, amatlah penting adanya ketegasan dari pihak pemerintah untuk menaggapi dan memberikan klarifikasi atas tuduhan dan desakan Amnesty International tersebut, sekaligus meminta mereka untuk menghormati rakyat Aceh yang beragama Islam untuk menerapakan hak mereka dalam melasanakan syariat Islam sesuai dengan undang-undang  yang berlaku beserta segenap legitimasi yang mendasarinya.


Wallahu a'lam.


oleh: (Ade Sudiana)


Baca juga Artikel lain

Tawuran Remaja

Penyimpangan Fitrah

Penerapan Thariqah

Ied, Istisqa, Istigfar

Asal mula Parlemen?

Gugatan Amnesty Internasional





 

  

Thursday, March 9, 2023

Akar Sengketa Lahan dan Solusinya

Sengketa Lahan


AKAR SENGKETA LAHAN & SOLUSINYA

By  WAF  almaroky

Negeri bernama Indonesia ini wilayahnya sangat luas. Membentang dari Sambang sampai Merauke. Amatlah tidak logis jika rakyatnya harus mati karena rebutan lahan. Pastilah ada yang salah...        ya, Salah sistem dan salah urus... 


S

istem kapitalisme telah berhasil membuat jurang kesenjangan kaya-miskin yang bukan saja dalam tapi juga menganga lebar. Dari kesenjangan itu menimbulkan sengketa bahkan sampai memicu berbagai konflik. Mulai dari persoalan sepele saling ejek antar pemuda, antar supporter sepakbola, hingga masalah tanah dan air. Bahkan sampai masalah agama.


Konflik pertanahan biasanya bermula dari sengketa lahan. Sengketa ini biasanya dipicu ketidakjelasan dokumen pertanahan. Baik batas maupun dokumen kepemilikan. Termasuk bukti-bukti penunjangnya (saksi dan fakta). Ketidaklengkapan dokumen ini akibat sistem pengelolaan dan sistem administrasi yang buruk ditambah lagi mental aparat yang korup. Sering ada dokumen yang tercecer, tidak lengkap atau dibuat tidak lengkap dan tidak terarsip dengan baik oleh pejabat berwenang maupun masyarakat pemilik tanah.


Ketidaklengkapan dokumen itu dimanfaatkan pihak-pihak yang ingin mendapatkan keuntungan  dengan memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Bahkan mereka berselingkuh dengan para pejabat untuk membuat dokumen baru yang menambah rumit. Pendek kata, Jika ada lahan yang bersengketa maka akan datanglah para pihak yang ingin mencari kesempatan dalam kesempitan. Mulai dari calo tanah, para politisi yang mencari populeritas, para preman, para pengacara, aparat keamanan, LSM dan tak ketinggalan para pejabat. Maka sengketa itu bisa naik kelas menjadi konflik antar pihak yang bersengketa. Karena banyak pihak yang berkepentingan maka konflik bisa saja meluas. Inilah awal mula terjadinya konflik lahan yang menimbulkan korban.


Sesungguhnya sengketa lahan dan konflik hanyalah sebagian kecil ekses penerapan sistem kapitalisme yang melegalkan kebebasan kepemilikan. Dalam sistem ini berlaku prinsip survival of the fittest dan the might is right. Siapa yang kuat dia bertahan dan siapa yang kuat dialah yang benar. Maka berlakulah 2pasal hukum rimba kapitalisme-sekuler. Pasal 1; Orang Kaya&Kuat tak pernah salah. Pasal 2; jika ditemukan orang kaya/kuat berbuat salah maka lihat pasal1.


Dengan sistem kapitalisme ini, penguasa dan pengusaha dapat berselingkuh melahirkan anak haram,  PENGUASAHA(penguasa+pengusaha).Jadilah ia penguasa kuat yang kaya. Itulah Pengusaha sekaligus penguasa atau sebaliknya. Mereka leluasa mengangkangi harta negara dan masyarakat. Agar terlihat elegan dan konstitusional, mereka tidak segan-segan menjadi “Tuhan” yang membuat hukum. Maka lahirlah undang-undang yang melegalkan kezaliman mereka. Semua jadi sah, atas nama hukum. Sebut saja UU 12/2012 ttg Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang diundangkan pada 14 Januari 2012. Sebelumnya juga lahir UU yang sarat kepentingan pengusaha bahkan pro-asing antara lain UU Migas, UU SDA. Na’uzubillahi min dzalik.


Masyarakat yang terzhalimi perlahan tapi pasti menemukan kesadaran baru. Mereka semakin berani melawan. Maka konflik pertanahan pun merebak bag cendawan dimusim penghujan. Konflik  bermunculan di berbagai daerah seperti, mesuji-lampung, riau, bima, jambi, makassar, poso, papua dll.


Permasalahan sengketan lahan ini hanyalah satu dari berjuta persoalan yang dihasilkan oleh kebobrokan sistem kapitalisme. Jadi akar masalah pertanahan sesungguhnya adalah sistem kapitalisme yang bobrok & dilaksanakan oleh pejabat yang korup.


Dari dua permasalahan itulah melahirkan berbagai persoalan yang rumit sehingga memicu sengketa lahan dan bahkan memicu konflik.


Sistem hukum warisan Penjajah Belanda yang kita gunakan saat ini menjadikan persoalan pertanahan tak kunjung selesai. Ditambah lagi kualitas birokrat yg rendah dan korup. Maka dokumen pertanahan pun sering tidak terarsip dengan baik dan lengkap. Kurang baiknya sistem birokrasi ini dimanfaatkan pula oleh pihak-2 yang ingin mengambil kesempatan dalam kesempitan. Mereka ikut mengklaim tanah-tanah yang dokumennya kurang lengkap. Terkadang mereka juga membuat dokumen tandingan dengan bantuan pejabat korup. Akibatnya persoalan makin rumit.


Tidak diterapkannya hukum pertanahan dan hukum kepemilikan sesuai syariah Islam menjadikan persoalan pertanahan tak kunjung terurai.


Masyarakat kecil sulit mencari keadilan. Ini karena penguasa dan pengusaha sering berselingkuh. Sang Pengusasa akan berpihak pada pengusaha yang punya uang. Kalupun pun akhirnya persoalan bisa dibawa ke pengadilan maka harus berhadapan dengan mafia hukum. Ternyata para hamba hukum dalam sistem bobrok ini pun sudah dikangkangi para kapitalis. Mereka memang mengaku hamba hukum tapi sejatinya hamba uang. Mereka punya slogan dijaman perjuangan kemerdekaan. “Maju tak gentar Membela yang Bayar”. Dengan begitu, Yang akan menang tentu yang bisa bayar. Betapa banyak kasus pengadilan telah membuktikan hal tersebut. Mulai dari kasus mesuji, kasus nenek Minah-kakao-1500, dihukum 2bulan,  bocah curi sendal dituntut 5tahun, ibu-2 curi sisa kapas dipenjara 3bulan, dll. Bandingkan dengan kasus-kasus korupsi yang milyaran, bahkan kasus century yang masih gelaaap...


Jika sistem kapitalisme-sekuler saat ini terbukti bobrok. Sementara sistem sosialis-komunisme juga sudah ambruk. Lalu  dengan sistem apa kita menyelesaikan persoalan hidup ini? Tentu dengan sistem yang baik dan benar yaitu sistem Islam.


Solusi Islam

Jika dalam sistem Kapitalis, rakyat sulit memiliki tanah, bahkan selalu digusur dan diintimidasi, maka islam datang memberi solusi. Dalam Islam, tanah termasuk harta yang boleh dimiliki individu. Kepemilikannya juga terbilang mudah. Siapa saja yang mematok lahan tak bertuan (tanah mati) lalu menghidupkannya maka tanah itu menjadi miliknya. Sabda Nabi saw :


مَنْ أَحَاطَ حَائِطًا عَلَى أَرْضٍ فَهِيَ لَهُ


“Siapa yg mematok sebidang tanah maka tanah itu 

miliknya,”(HR.Ahmad,Thabrani,Abu Daud, Bayhaqi).


Tentu lahan dimiliki itu harus dikelola dan tak boleh diterlantarkan. dikelola berarti ditanami, atau membangun di atasnya seperti rumah, kantor, dsb. Bila dalam waktu 3 tahun tidak dikelola, maka berarti telah menelantarkan. Negara berhak mengalihkan kepemilikannya kepada orang lain.


Umar bin Khaththab ra. Pernah mengalihkan kepemilikan lahan milik Bilal al-Muzni yang mendapatkan pemberian lahan dari Rasulullah saw. Umar melihat Bilal tidak menggarapnya, Maka beliau menegurnya, “Sesungguhnya Rasulullah tidak memberimu tanah sekedar untuk kau pagari sehingga mencegah orang lain (untuk mengelolanya)…. Karena itu ambil saja bagian yg dapat kau garap, dan kembalikanlah sisanya.”


Dalam Islam, patok tanah dan pengelolaannya yang menjadi bukti kepemilikan tanah. Adapun dalam hal pembuktian di pengadilan dibuktikan dengan adanya saksi-saksi layaknya muamalah dalam Islam.


Jika hukum islam ini diterapkan, tentu tak perlu rakyat berebut lahan. Bahkan semua rakyat bisa punya tanah. Lebih jauh, pengangguran bisa teratasi karena negara bisa mendata rakyatnya yang menganggur untuk diberi keterampilan lalu diberikan tanah untuk digarap.


Meski semua rakyat bisa memliki tanah dengan mudah, namun kepentingan umat secara umum harus tetap terlindungi. Demi kepentingan umum, Daulah bisa mengambil alih kepemilikan lahan pribadi. Lahan itu menjadi kepemilikan umum maupun negara bila ada alasan syar’iy. Misalnya ditemukannya deposit tambang dalam jumlah besar yang membuat status tanah itu menjadi lahan pertambangan, adalah milik umum. Tambang ini adalah milik rakyat, tidak diberikan kepada pribadi apalagi swasta. Harus dikelola dengan baik oleh negara dan hasilnya untuk kepentingan masyarakat, seperti pendidikan dan kesehatan gratis.


Demikian juga kalau masyarakat membutuhkan jalan baru atau waduk, atau fasilitas umum lainnya (gedung negara, markas militer, sekolah, dll) yang harus melewati lahan tersebut.  Karena fasilitas umum adalah hajat hidup masyarakat umum, maka lahan tersebut akan dialihkan kepemilikannya menjadi milik umum.


Tentu saja Daulah Khilafah wajib memberi kompensasi dengan harga sebagaimana kelaziman harga tanah di wilayah tersebut. Haram bagi negara membeli tanah warga dengan harga di bawah kelaziman.


Pembangunan sarana umum tersebut juga harus dikelola oleh pemerintah. Pemanfaataannya juga terbuka bagi umum. Bila dibangun jalan umum maka tidak boleh dikuasai swasta lalu warga harus membayar. Pengelolaan jalan tol seperti sekarang ini sangat bertentangan dengan Islam.


Bila dibangun rumah sakit maka setiap warga punya hak untuk berobat secara gratis. Ini karena menjaga kesehatan masyarakat adalah kewajiban negara dengan tanpa memungut bayaran. Bila dibangun pertambangan maka hasil tambangnya harus diberikan kepada masyarakat. Bisa dalam bentuk langsung seperti BBM dan gas atau air. Bisa juga dalam bentuk kompensasi yang lain seperti untuk ongkos pendidikan dan kesehatan bagi seluruh warga tanpa kecuali, baik muslim maupun non muslim.


Solusi Masalah Lahan Pertanian

Negeri ini katanya Agraris. Tapi ternyata banyak petani tak punya lahan. Banyak lahan yang menjadi pabrik. Bagaimana islam memberi solusi? Dalam Islam ada 3 (tiga) hukum syariah yang menyangkut lahan pertanian: (1)hukum kepemilikan lahan (milkiyah al-ardh); (2)hukum mengelola lahan pertanian (istighlal al-ardh); dan (3)hukum menyewakan lahan pertanian (ta‘jir al-ardh).


Hukum Kepemilikan Lahan

Islam telah menetapkan hukum-hukum khusus terkait lahan pertanian. Bagaimanakah seorang petani dapat memiliki lahan? Syariah Islam menjelaskan ada 6 (enam) mekanisme hukum untuk memiliki lahan: yakni melalui: (1) jual-beli; (2) waris; (3) hibah; (4) ihya’ al-mawat(menghidupkan tanah mati); (5) tahjir (membuat batas pada suatu lahan); (6) iqtha’ (pemberian negara kepada rakyat).


Mengenai poin 1-3, mekanisme jual beli, waris, dan hibah, sudah jelas. Adapun poin 4; Ihya’ al-Mawat adalah upaya seseorang untuk menghidupkan tanah mati (al-ardhu al-maytah). Tanah mati adalah tanah yang tidak ada pemiliknya dan tidak dimanfaatkan oleh seorang pun. Menghidupkan tanah mati artinya melakukan upaya untuk menjadikan tanah itu menghasilkan manfaat seperti bercocok tanam, menanam pohon, membangun bangunan dan sebagainya di atas tanah itu. Poin 5; Tahjir artinya membuat batas pada suatu bidang tanah dengan batas-batas tertentu, misalnya dengan batu atau  pagar. Sama dengan Ihya’ al-Mawat, aktivitas Tahjir juga dilakukan pada tanah mati. Tanah yang dibatasi/dipagari itu menjadi hak milik bagi yang melakukan Tahjir.


Adapun poin 6; Iqtha’ adalah kebijakan Khilafah memberikan tanah milik negara kepada rakyat secara gratis. Tanah ini merupakan tanah yang sudah pernah dihidupkan, tetapi karena suatu hal tanah itu tidak ada lagi pemiliknya. Tanah seperti ini menjadi tanah milik negara (milkiyah al-dawlah), bukan tanah mati (al-ardhu al-maytah) sehingga tidak dapat dimiliki dengan cara Ihya’ al-Mawat atau Tahjir, kecuali melalui pemberian (Iqtha’) oleh negara. Rasulullah saw. pernah memberikan sebidang tanah kepada Abu Bakar dan Umar.


Hukum Mengelola Lahan Pertanian

Syariah Islam mewajibkan para pemilik lahan untuk mengelola tanah mereka agar produktif. Artinya, kepemilikan identik dengan produktivitas. Prinsipnya, memiliki berarti berproduksi (man yamliku yuntiju). Jadi, pengelolaan lahan adalah bagian integral dari kepemilikan lahan itu sendiri.


Maka syariah tidak membenarkan orang memiliki lahan tetapi tak produktif. Siapa saja yang menelantarkan lahan pertanian selama 3(tiga) tahun berturut-turut, maka hak kepemilikannya gugur. Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. Pernah berbicara di atas mimbar:


Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya. Orang yang melakukan tahjir tidak mempunyai hak lagi atas tanahnya setelah tiga tahun (tanah itu terlantar).


Tidak seorang pun dari para sahabat yang mengingkarinya. Maka ini menjadi Ijmak Sahabat. Hak kepemilikan akan gugur jika  menelantarkan tiga tahun. Selanjutnya, akan diambilalih secara paksa oleh negara untuk diberikan kepada orang yang mampu mengelola.


Gugurnya hak milik ini tidak terbatas pada tanah yang dimiliki lewat Tahjir, tapi dapat di-qiyas-kan juga pada tanah yang dimiliki melalui cara-cara lain, seperti jual-beli atau waris. Itu karena gugurnya hak milik orang yang melakukan Tahjir didasarkan pada suatu ‘illat (alasan hukum), yaitu penelantaran tanah (ta’thil al-ardh).


Berdasarkan Qiyas, tanah-tanah pertanian yang dimi-liki dengan cara lain seperti jual beli dan waris, juga gugur hak miliknya selama terdapat ‘illat yang sama, yaitu penelantaran tanah(ta’thil al-ardh).


Hukum Menyewakan Lahan Pertanian

Menyewakan lahan pertanian (ta‘jir al-ardh) dalam fikih disebut dengan istilah Muzara’ah atau Mukhabarah. Para ulama berbeda pendapat mengenai boleh-tidaknya akad tersebut. Namun, pendapat yang rajih (kuat) adalah yang mengharamkannya. Dalam hadis sahih riwayat Imam Muslim disebutkan:


نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُؤْخَذَ ِللأَرْضِ أَجْرٌ أَوْ حَظٌّ


Rasulullah saw. telah melarang untuk mengambil upah atau bagi hasil dari lahan pertanian (HR Muslim).


Hadis ini dengan jelas mengharamkan akad menyewakan lahan pertanian secara mutlak, baik tanah ‘Usyriyah maupun tanah Kharajiyah. Baik tanah itu disewakan dengan imbalan uang, imbalan barang, atau dengan cara bagi hasil. Namun, yang diharamkan adalah menyewakan lahan pertanian untuk keperluan bercocok tanam saja (li az-zira’ah), misalnya untuk ditanami padi atau jagung. Adapun jika menyewakan lahan pertanian bukan untuk bercocok tanam, hukumnya boleh, misalnya untuk dijadikan kandang ternak, gudang, dan sebagainya.


Kebijakan Pertanian dalam Islam

Islam telah menggariskan kebijakan pertanian (as-siyasah az-zira’iyyah), yaitu sekumpulan kebijakan negara yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas pertanian (al-intaj az-zira’i) dan meningkatkan kualitas produksi. Kebijakan pertanian ini secara garis besar ditempuh dengan dua metode. Pertama: intensifikasi (at-ta’miq), misalnya dengan menggunakan teknologi pertanian modern, atau bibit unggul. Intensifikasi ini sepenuhnya akan dibantu oleh negara. Negara akan memberikan (bukan meminjamkan) hartanya kepada para petani yang tidak mampu. Seperti yang pernah dilakukan Khalifah Umar kepada para petani Irak. Kedua: ekstensifikasi (at-tawsi’). Ini ditempuh antara lain dengan menerapkan Ihya’ al-Mawat, Tahjir dan Iqtha’. Negara juga akan mengambil alih secara paksa lahan-lahan pertanian yang ditelantarkan pemiliknya selama tiga tahun. selain itu, kebijakan pertanian juga harus bebas dari segala intervensi dan dominasi asing.


Penutup

Persoalan sengketa lahan yang meningkat menjadi konflik lahan sesungguhnya dapat diselesaikan dengan mudah melalui 2 cara. Pertama menggunakan sistem hukum yang benar yakni syariah Islam. Kedua, sistem itu dilaksanakan oleh orang yang amanah.


Jika syariah islam itu dilaksanakan oleh penguasa yang profesional dan amanah maka insyaAllah persoalan segera dapat diselesaikan.


Seluruh rakyat baik Muslim maupun non-Muslim akan mendapat kesempatan memiliki tanah dengan mudah melalui mekanisme Ihya’ al-Mawat, atau dengan Iqtha’, (negara memberikan tanah kepada rakyat). Maka tak perlu ada rakyat yang harus dirampas haknya. Tak ada mafia hukum, tak ada orang kaya yang mengangkangi tanah rakyat. Smentara para penguasa dan pengusaha takut pada Allah dalam bingkai syariah islam dalam  naungan khilafah.


    Jika demikian, masihkah berharap pada sistem kapitalisme saat ini? Saatnya kembali pada Syariah dan Khilafah. Segera...

Wa Allahu A'lamu bi Shawab