
AKAR SENGKETA LAHAN & SOLUSINYA
By WAF almaroky
Negeri
bernama Indonesia ini wilayahnya sangat luas. Membentang dari Sambang sampai Merauke.
Amatlah tidak logis jika rakyatnya harus mati karena rebutan lahan. Pastilah
ada yang salah... ya, Salah sistem
dan salah urus...
istem kapitalisme telah berhasil
membuat jurang kesenjangan kaya-miskin yang bukan saja dalam tapi juga menganga
lebar. Dari kesenjangan itu menimbulkan sengketa bahkan sampai memicu berbagai
konflik. Mulai dari persoalan sepele saling ejek antar pemuda, antar supporter
sepakbola, hingga masalah tanah dan air. Bahkan sampai masalah agama.
Konflik pertanahan
biasanya bermula dari sengketa lahan. Sengketa ini biasanya dipicu
ketidakjelasan dokumen pertanahan. Baik batas maupun dokumen kepemilikan.
Termasuk bukti-bukti penunjangnya (saksi dan fakta). Ketidaklengkapan dokumen
ini akibat sistem pengelolaan dan sistem administrasi yang buruk ditambah lagi
mental aparat yang korup. Sering ada dokumen yang tercecer, tidak lengkap atau
dibuat tidak lengkap dan tidak terarsip dengan baik oleh pejabat berwenang
maupun masyarakat pemilik tanah.
Ketidaklengkapan
dokumen itu dimanfaatkan pihak-pihak yang ingin mendapatkan keuntungan dengan memanfaatkan kesempatan dalam
kesempitan. Bahkan mereka berselingkuh dengan para pejabat untuk membuat
dokumen baru yang menambah rumit. Pendek kata, Jika ada lahan yang bersengketa
maka akan datanglah para pihak yang ingin mencari kesempatan dalam kesempitan.
Mulai dari calo tanah, para politisi yang mencari populeritas, para preman,
para pengacara, aparat keamanan, LSM dan tak ketinggalan para pejabat. Maka
sengketa itu bisa naik kelas menjadi konflik antar pihak yang bersengketa.
Karena banyak pihak yang berkepentingan maka konflik bisa saja meluas. Inilah
awal mula terjadinya konflik lahan yang menimbulkan korban.
Sesungguhnya
sengketa lahan dan konflik hanyalah sebagian kecil ekses penerapan sistem
kapitalisme yang melegalkan kebebasan kepemilikan. Dalam sistem ini berlaku
prinsip survival of the fittest dan the might is right. Siapa yang kuat dia
bertahan dan siapa yang kuat dialah yang benar. Maka berlakulah 2pasal hukum
rimba kapitalisme-sekuler. Pasal 1; Orang Kaya&Kuat tak pernah salah. Pasal
2; jika ditemukan orang kaya/kuat berbuat salah maka lihat pasal1.
Dengan
sistem kapitalisme ini, penguasa dan pengusaha dapat berselingkuh melahirkan anak
haram, PENGUASAHA(penguasa+pengusaha).Jadilah
ia penguasa kuat yang kaya. Itulah Pengusaha sekaligus penguasa atau sebaliknya.
Mereka leluasa mengangkangi harta negara dan masyarakat. Agar terlihat elegan
dan konstitusional, mereka tidak segan-segan menjadi “Tuhan” yang membuat
hukum. Maka lahirlah undang-undang yang melegalkan kezaliman mereka. Semua jadi
sah, atas nama hukum. Sebut saja UU 12/2012 ttg Pengadaan
Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang diundangkan pada 14 Januari
2012. Sebelumnya juga lahir UU yang sarat kepentingan pengusaha bahkan
pro-asing antara lain UU Migas, UU SDA. Na’uzubillahi min dzalik.
Masyarakat
yang terzhalimi perlahan tapi pasti menemukan kesadaran baru. Mereka semakin
berani melawan. Maka konflik pertanahan pun merebak bag cendawan dimusim penghujan.
Konflik bermunculan di berbagai daerah
seperti, mesuji-lampung, riau, bima, jambi, makassar, poso, papua dll.
Permasalahan
sengketan lahan ini hanyalah satu dari berjuta persoalan yang dihasilkan oleh
kebobrokan sistem kapitalisme. Jadi akar masalah pertanahan sesungguhnya adalah
sistem kapitalisme yang bobrok & dilaksanakan
oleh pejabat yang korup.
Dari dua
permasalahan itulah melahirkan berbagai persoalan yang rumit sehingga memicu
sengketa lahan dan bahkan memicu konflik.
Sistem hukum warisan Penjajah
Belanda yang kita gunakan saat ini menjadikan persoalan pertanahan tak kunjung
selesai. Ditambah lagi kualitas birokrat yg rendah dan korup. Maka dokumen
pertanahan pun sering tidak terarsip dengan baik dan lengkap. Kurang baiknya
sistem birokrasi ini dimanfaatkan pula oleh pihak-2 yang ingin mengambil
kesempatan dalam kesempitan. Mereka ikut mengklaim tanah-tanah yang dokumennya
kurang lengkap. Terkadang mereka juga membuat dokumen tandingan dengan bantuan
pejabat korup. Akibatnya persoalan makin rumit.
Tidak
diterapkannya hukum pertanahan dan hukum kepemilikan sesuai syariah Islam
menjadikan persoalan pertanahan tak kunjung terurai.
Masyarakat kecil sulit
mencari keadilan. Ini karena penguasa dan pengusaha sering berselingkuh. Sang
Pengusasa akan berpihak pada pengusaha yang punya uang. Kalupun pun akhirnya persoalan
bisa dibawa ke pengadilan maka harus berhadapan dengan mafia hukum. Ternyata
para hamba hukum dalam sistem bobrok ini pun sudah dikangkangi para kapitalis.
Mereka memang mengaku hamba hukum tapi sejatinya hamba uang. Mereka punya
slogan dijaman perjuangan kemerdekaan. “Maju tak gentar Membela yang Bayar”.
Dengan begitu, Yang akan menang tentu yang bisa bayar. Betapa banyak kasus
pengadilan telah membuktikan hal tersebut. Mulai dari kasus mesuji, kasus nenek
Minah-kakao-1500, dihukum 2bulan, bocah
curi sendal dituntut 5tahun, ibu-2 curi sisa kapas dipenjara 3bulan, dll.
Bandingkan dengan kasus-kasus korupsi yang milyaran, bahkan kasus century yang
masih gelaaap...
Jika sistem
kapitalisme-sekuler saat ini terbukti bobrok. Sementara sistem
sosialis-komunisme juga sudah ambruk. Lalu
dengan sistem apa kita menyelesaikan persoalan hidup ini? Tentu dengan
sistem yang baik dan benar yaitu sistem Islam.
Solusi Islam
Jika dalam sistem Kapitalis,
rakyat sulit memiliki tanah, bahkan selalu digusur dan diintimidasi, maka islam
datang memberi solusi. Dalam Islam, tanah termasuk harta yang boleh dimiliki
individu. Kepemilikannya juga terbilang mudah. Siapa saja yang mematok lahan
tak bertuan (tanah mati) lalu menghidupkannya maka tanah itu menjadi miliknya.
Sabda Nabi saw :
مَنْ
أَحَاطَ حَائِطًا عَلَى أَرْضٍ فَهِيَ لَهُ
“Siapa yg
mematok sebidang tanah maka tanah itu
miliknya,”(HR.Ahmad,Thabrani,Abu Daud,
Bayhaqi).
Tentu lahan dimiliki itu
harus dikelola dan tak boleh diterlantarkan. dikelola berarti ditanami, atau membangun
di atasnya seperti rumah, kantor, dsb. Bila dalam waktu 3 tahun tidak dikelola,
maka berarti telah menelantarkan. Negara berhak mengalihkan kepemilikannya
kepada orang lain.
Umar bin
Khaththab ra. Pernah mengalihkan kepemilikan lahan milik Bilal al-Muzni yang
mendapatkan pemberian lahan dari Rasulullah saw. Umar melihat Bilal tidak
menggarapnya, Maka beliau menegurnya, “Sesungguhnya Rasulullah tidak memberimu
tanah sekedar untuk kau pagari sehingga mencegah orang lain (untuk
mengelolanya)…. Karena itu ambil saja bagian yg dapat kau garap, dan kembalikanlah
sisanya.”
Dalam
Islam, patok tanah dan pengelolaannya yang menjadi bukti kepemilikan tanah.
Adapun dalam hal pembuktian di pengadilan dibuktikan dengan adanya saksi-saksi
layaknya muamalah dalam Islam.
Jika hukum
islam ini diterapkan, tentu tak perlu rakyat berebut lahan. Bahkan semua rakyat
bisa punya tanah. Lebih jauh, pengangguran bisa teratasi karena negara bisa
mendata rakyatnya yang menganggur untuk diberi keterampilan lalu diberikan
tanah untuk digarap.
Meski semua
rakyat bisa memliki tanah dengan mudah, namun kepentingan umat secara umum
harus tetap terlindungi. Demi kepentingan umum, Daulah bisa mengambil alih
kepemilikan lahan pribadi. Lahan itu menjadi kepemilikan umum maupun negara
bila ada alasan syar’iy. Misalnya ditemukannya deposit tambang dalam jumlah
besar yang membuat status tanah itu menjadi lahan pertambangan, adalah milik
umum. Tambang ini adalah milik rakyat, tidak diberikan kepada pribadi apalagi swasta.
Harus dikelola dengan baik oleh negara dan hasilnya untuk kepentingan
masyarakat, seperti pendidikan dan kesehatan gratis.
Demikian
juga kalau masyarakat membutuhkan jalan baru atau waduk, atau fasilitas umum
lainnya (gedung negara, markas militer, sekolah, dll) yang harus melewati lahan
tersebut. Karena fasilitas umum adalah
hajat hidup masyarakat umum, maka lahan tersebut akan dialihkan kepemilikannya
menjadi milik umum.
Tentu saja
Daulah Khilafah wajib memberi kompensasi dengan harga sebagaimana kelaziman
harga tanah di wilayah tersebut. Haram bagi negara membeli tanah warga dengan harga
di bawah kelaziman.
Pembangunan
sarana umum tersebut juga harus dikelola oleh pemerintah. Pemanfaataannya juga
terbuka bagi umum. Bila dibangun jalan umum maka tidak boleh dikuasai swasta
lalu warga harus membayar. Pengelolaan jalan tol seperti sekarang ini sangat
bertentangan dengan Islam.
Bila
dibangun rumah sakit maka setiap warga punya hak untuk berobat secara gratis.
Ini karena menjaga kesehatan masyarakat adalah kewajiban negara dengan tanpa
memungut bayaran. Bila dibangun pertambangan maka hasil tambangnya harus
diberikan kepada masyarakat. Bisa dalam bentuk langsung seperti BBM dan gas
atau air. Bisa juga dalam bentuk kompensasi yang lain seperti untuk ongkos
pendidikan dan kesehatan bagi seluruh warga tanpa kecuali, baik muslim maupun
non muslim.
Solusi Masalah Lahan
Pertanian
Negeri ini katanya Agraris.
Tapi ternyata banyak petani tak punya lahan. Banyak lahan yang menjadi pabrik.
Bagaimana islam memberi solusi? Dalam Islam ada 3 (tiga) hukum syariah yang
menyangkut lahan pertanian: (1)hukum kepemilikan lahan (milkiyah al-ardh); (2)hukum mengelola lahan pertanian (istighlal al-ardh); dan (3)hukum
menyewakan lahan pertanian (ta‘jir
al-ardh).
Hukum Kepemilikan Lahan
Islam telah menetapkan hukum-hukum khusus terkait lahan pertanian.
Bagaimanakah seorang petani dapat memiliki lahan? Syariah Islam menjelaskan ada
6 (enam) mekanisme hukum untuk memiliki lahan: yakni melalui: (1) jual-beli;
(2) waris; (3) hibah; (4) ihya’ al-mawat(menghidupkan tanah mati); (5) tahjir
(membuat batas pada suatu lahan); (6) iqtha’ (pemberian negara kepada rakyat).
Mengenai poin
1-3, mekanisme jual beli, waris, dan hibah, sudah jelas. Adapun poin 4; Ihya’
al-Mawat adalah upaya seseorang untuk menghidupkan tanah mati (al-ardhu
al-maytah). Tanah mati adalah tanah yang tidak ada pemiliknya dan tidak
dimanfaatkan oleh seorang pun. Menghidupkan tanah mati artinya melakukan upaya
untuk menjadikan tanah itu menghasilkan manfaat seperti bercocok tanam, menanam
pohon, membangun bangunan dan sebagainya di atas tanah itu. Poin 5; Tahjir
artinya membuat batas pada suatu bidang tanah dengan batas-batas tertentu,
misalnya dengan batu atau pagar. Sama
dengan Ihya’ al-Mawat, aktivitas Tahjir juga dilakukan pada tanah mati. Tanah
yang dibatasi/dipagari itu menjadi hak milik bagi yang melakukan Tahjir.
Adapun poin
6; Iqtha’ adalah kebijakan Khilafah memberikan tanah milik negara kepada rakyat
secara gratis. Tanah ini merupakan tanah yang sudah pernah dihidupkan, tetapi
karena suatu hal tanah itu tidak ada lagi pemiliknya. Tanah seperti ini menjadi
tanah milik negara (milkiyah al-dawlah),
bukan tanah mati (al-ardhu al-maytah)
sehingga tidak dapat dimiliki dengan cara Ihya’
al-Mawat atau Tahjir, kecuali melalui pemberian (Iqtha’) oleh negara.
Rasulullah saw. pernah memberikan sebidang tanah kepada Abu Bakar dan Umar.
Hukum
Mengelola Lahan Pertanian
Syariah
Islam mewajibkan para pemilik lahan untuk mengelola tanah mereka agar
produktif. Artinya, kepemilikan identik dengan produktivitas. Prinsipnya,
memiliki berarti berproduksi (man yamliku
yuntiju). Jadi, pengelolaan lahan adalah bagian integral dari kepemilikan
lahan itu sendiri.
Maka
syariah tidak membenarkan orang memiliki lahan tetapi tak produktif. Siapa saja
yang menelantarkan lahan pertanian selama 3(tiga) tahun berturut-turut, maka
hak kepemilikannya gugur. Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. Pernah berbicara
di atas mimbar:
Siapa saja
yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya. Orang yang
melakukan tahjir tidak mempunyai hak lagi atas tanahnya setelah tiga tahun
(tanah itu terlantar).
Tidak
seorang pun dari para sahabat yang mengingkarinya. Maka ini menjadi Ijmak
Sahabat. Hak kepemilikan akan gugur jika menelantarkan tiga tahun. Selanjutnya, akan
diambilalih secara paksa oleh negara untuk diberikan kepada orang yang mampu
mengelola.
Gugurnya
hak milik ini tidak terbatas pada tanah yang dimiliki lewat Tahjir, tapi dapat
di-qiyas-kan juga pada tanah yang dimiliki melalui cara-cara lain, seperti
jual-beli atau waris. Itu karena gugurnya hak milik orang yang melakukan Tahjir
didasarkan pada suatu ‘illat (alasan
hukum), yaitu penelantaran tanah (ta’thil
al-ardh).
Berdasarkan
Qiyas, tanah-tanah pertanian yang dimi-liki dengan cara lain seperti jual beli
dan waris, juga gugur hak miliknya selama terdapat ‘illat yang sama, yaitu
penelantaran tanah(ta’thil al-ardh).
Hukum
Menyewakan Lahan Pertanian
Menyewakan
lahan pertanian (ta‘jir al-ardh) dalam fikih disebut dengan istilah Muzara’ah atau Mukhabarah. Para ulama
berbeda pendapat mengenai boleh-tidaknya akad tersebut. Namun, pendapat yang
rajih (kuat) adalah yang mengharamkannya.
Dalam hadis sahih riwayat Imam Muslim disebutkan:
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُؤْخَذَ
ِللأَرْضِ أَجْرٌ أَوْ حَظٌّ
Rasulullah
saw. telah melarang untuk mengambil upah atau bagi hasil dari lahan pertanian
(HR Muslim).
Hadis ini dengan jelas
mengharamkan akad menyewakan lahan pertanian secara mutlak, baik tanah
‘Usyriyah maupun tanah Kharajiyah. Baik tanah itu disewakan dengan imbalan
uang, imbalan barang, atau dengan cara bagi hasil. Namun, yang diharamkan
adalah menyewakan lahan pertanian untuk keperluan bercocok tanam saja (li az-zira’ah), misalnya untuk ditanami
padi atau jagung. Adapun jika menyewakan lahan pertanian bukan untuk bercocok
tanam, hukumnya boleh, misalnya untuk dijadikan kandang ternak, gudang, dan
sebagainya.
Kebijakan Pertanian dalam Islam
Islam telah menggariskan kebijakan pertanian (as-siyasah az-zira’iyyah),
yaitu sekumpulan kebijakan negara yang bertujuan untuk meningkatkan
produktivitas pertanian (al-intaj az-zira’i) dan meningkatkan kualitas produksi.
Kebijakan pertanian ini secara garis besar ditempuh dengan dua metode. Pertama:
intensifikasi (at-ta’miq), misalnya dengan menggunakan teknologi pertanian
modern, atau bibit unggul. Intensifikasi ini sepenuhnya akan dibantu oleh
negara. Negara akan memberikan (bukan meminjamkan) hartanya kepada para petani yang
tidak mampu. Seperti yang pernah dilakukan Khalifah Umar kepada para petani
Irak. Kedua: ekstensifikasi (at-tawsi’). Ini ditempuh antara lain dengan
menerapkan Ihya’ al-Mawat, Tahjir dan Iqtha’. Negara juga akan mengambil alih
secara paksa lahan-lahan pertanian yang ditelantarkan pemiliknya selama tiga
tahun. selain itu, kebijakan pertanian juga harus bebas dari segala intervensi
dan dominasi asing.
Penutup
Persoalan
sengketa lahan yang meningkat menjadi konflik lahan sesungguhnya dapat
diselesaikan dengan mudah melalui 2 cara. Pertama menggunakan sistem hukum yang
benar yakni syariah Islam. Kedua, sistem itu dilaksanakan oleh orang yang
amanah.
Jika syariah islam itu
dilaksanakan oleh penguasa yang profesional dan amanah maka insyaAllah
persoalan segera dapat diselesaikan.
Seluruh
rakyat baik Muslim maupun non-Muslim akan mendapat kesempatan memiliki tanah
dengan mudah melalui mekanisme Ihya’ al-Mawat, atau dengan Iqtha’, (negara
memberikan tanah kepada rakyat). Maka tak perlu ada rakyat yang harus dirampas
haknya. Tak ada mafia hukum, tak ada orang kaya yang mengangkangi tanah rakyat.
Smentara para penguasa dan pengusaha takut pada Allah dalam bingkai syariah
islam dalam naungan khilafah.
Jika demikian, masihkah berharap pada sistem
kapitalisme saat ini? Saatnya kembali pada Syariah dan Khilafah. Segera...
Wa Allahu A'lamu bi Shawab