Gugatan Amnesty Internasional atas Qonun Jinayah NAD; Dimana peran pemerintah.?
Aceh kembali kembali digugat. Implementasi syariah Islam; lebih khusus qonun jinayah yang telah berlaku di Aceh sejak disahkan oleh DPRD NAD periode 2004-2011 tanggal 14 september 2011 itu, kini kembali dipersoalkan (baca: diserang). Seperti biasa gugatan dan serangan itu muncul dari pihak yang tidak suka dengan islam, baik mereka yang nyata-nyata memerangi Islam atau mereka yang yang mengaku muslim tetapi beridiologi sekuler. Kali ini, gugatan dan serangan datang dari Direktur Asia Pasifik Amnesty Internasional (AI), Sam zarifi dalam keterangannya yang diterima Antara London, Ahad (22/5/2011).
Sebagai mana juga diberitakan banyak media nasional, AI mendesak pemerintah pusat mencabut hukuman cambuk yang diberlakukan di Nanggroe Aceh Darussalam. Selain itu, AI juga mendesak untuk dilakukan pengkajian terhadap semua hukum dan peraturan lokal agar sesuai dengan hukum dan standar hak asasi manusia internasional serta hak asasi manusia dalam perundang-undangan nasional. Sam zarifi mengatkan bahwa Proses desentralisasi dan otonomi regional Indonesia seharusnya mengenai pemberdayaan masyarakat lokal, dan selayaknya tidak mengorbankan hak asasi manusia mereka (TEMPO Interaktif 22 Mei 2011/ Serambi, 23 Mei 2011).
Di dalam negri sendiri, serangan dan gugatan itu terus bermunculan. Bahkan hal itu terjadi sejak Aceh memprokalamirkan menjadi "negri syariat" pada tahun 2002. Ada berbagai alasan yang dijadikan sebagai dasar penolakan kaum sekularis terhadap qonun yang beralaku di Aceh tersebut, mulai dari dalih HAM; syariah Islam kejam dan tidak manusiawi, hingga dalih ketidak sesuaiannya dengan semangat Konvensi PBB Anti-Penyiksaan yang dirativikasi pemerintah Indonesia tahun 1998, serta pluralitas masyarakat negri ini. Pelaksanaan hukum yang berdasarkan syariah sering dinilai bertentangan bahkan melanggar pilar-pilar Negara.
Tentu tuduhan dan alasan-alasan diatas amat tidak berdasar. Pasalnya, jika qonun jinayah itu ditolak karena melanggar HAM, justru yang terjadi adalah sebaliknya. Karena, syariah Islam pada dasarnya diterapkan adalah sebagai bentuk ketundukan dan pengamalan perintah dan Ajaran Agama yang seharusnya kaum muslimin dalam hal ini mendapatkan hak dan kebebasan dalam mengamalkannya, bukan malah diintimidasi, dipaksa untuk melepaskan agamanya dengan dalih HAM. Adapun adanya fakta bahwa hukum Islam memang memiliki unsur ketegasan dan hukuman yang berat bagi orang-orang yang melakukan pelanggran, itu tiada lain karena pelaksanaan syariat; baik berupa perintah atau pun larangan, secara logika tidak mungkin terlaksana dengan sempurna kecuali jika memiliki unsur-unsur itu, sehingga dapat menimbulkan efek jera. Selain secara imani bagi umat Islam, itulah hukum Allah Swt yang harus mereka terapkan, yang dengannya kemaslahatan-kemaslahatan yang telah ditetapkan syara bisa tercapai. Kemaslahatan-kemaslahatan itu tidak lain adalah "HAM" dalam pandangan Islam, yang meliputi Kebutuhan-kebutuhan dharuriyyat untuk memelihara ad-dien (agama), an-nafs (jiwa), an-nasl (keturunan), al-mal (harta)dan al-‘aql (akal). Namun tentu terdapat perbedaan yang jelas antara "HAM Islam" dengan "HAM Barat" yang cenderung mengasihani si pelaku maksiat (kriminal), tanpa mengasihani korban kriminal. Kalau HAM model barat ini yang dimaksud, ulama dan masyarakat aceh sendiri, serta umumnya kaum muslimin tentu menolak, karena AI telah jelas-jelas salah sasaran dalam menuduh. Orang Aceh itu muslim dan daerah Aceh merupakan daerah yang resmi menerapkan syariat Islam. HAM model barat tidak boleh dipakai di Aceh, karena bertentangan dengan syariat Islam yang agung.
Adapun tentang legitimasi formal atas implementasi pidana Islam di negri Aceh tersebut tentu sudah jelas, bahkan telah melalui proses panjang sampai terbitnya berbagai qonun syriat itu. Pada tahun 2001 terbit UU No. 18/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Aceh; yang memberikan hak pada NAD untuk mempraktikkan syariat Islam sebagai salah satu hukum positif yang berlaku di sana. Implementasinya, pada tahun 2003 diterbitkan berbagai qonun syariat yang secara formal diberlakukan pada tahun 2005; tentang maisir (judi), khamar (minuman keras) dan khalawath (mesum) dengan mengadopsi hukuman cambuk sebagai salah satu jenis penghukuman atas ketiga jenis tindak pidana di atas. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU-PA), sebagian kewenangan soal Syariat Islam juga sudah dilimpahkan oleh Mahkamah Agung ke Mahkamah Syariat di Aceh. (republika.co.id, 22/5/2011). Terakhir, qonun jinayat yang disahkan paripurna DPRD NAD periode 2004-2011 tanggal 14 september 2011, disepakati semua fraksi di parlemen provinsi itu, kecuali Fraksi Partai Demokrat yang menolak klausul rajam. Undang-undang jinayat tersebut mengatur tentang jarimah dan uqubat khamar (minum alkohol), maisir (judi), khalwat (berduaan di luar muhram), ikhtilath, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadzaf, liwath (homo), dan musahaqah.
Berbagai undang-undang itu seharusnya mampu membuat penerepan syriah islam di Aceh bisa semakin kokoh. Yang ada tinggal masalah komitmen terutama dari pemerintah pusat untuk mendukung penegakan syariat di Aceh sebagai amanat undang-undang, dengan konsekuen serta tidak terpengaruh oleh gugatan dan intervensi pihak luar. Namun, niatan baik inilah yang tidak kita temukan. Kontroversi dibiarkan berlarut-larut tanpa mendapatkan ketegasan dari pemerintah. Padahal jika komitmen itu ada, maka pelaksanaan syariah di Aceh bukanlah perkara yang sulit. Toh Singapura saja yang umat Islam disana minoritas sekedar menerapkan hukum cambuk tentu bukan perkara yang patut dipersoalkan, asalkan "political will" itu ada. Tetapi, hal ini tidak dimiliki pemerintah di Negri ini. Kepala Negara lebih tertarik untuk menanggapi masalah-masalah yang tidak perlu, namun bisa dijadikan panggung sandiwara (panggung politik pencitraan). Untuk sekedar menanggapi SMS presiden bisa menggelar mimbar, tapi banyak masalah besar tidak mendapat perhatian. Kalau negri ini berdaulat seharusnya desakan AI itu tidak terjadi berulang kali. Namun, sepertinya kita sudah terbiasa diintervensi. Apalagi jika tidak banyak dipersoalkan walaupun sesungguhnya telah merampas hak mayoritas umat Islam.
Dalam pandangan Islam, Negara selain menjadi institusi pelaksana berbagai peraturan dan perundangan yang berlaku, ia juga merupakan pihak yang seharusnya bisa menyelesaikan perbedaan di tengah-tengah umat. Para fuqaha berkonsensus bahwa:
أمر الإمام يرفع الخلاف
"Perintah (keputusan) seorang Iman menghilangkan perbedaan"
Kaidah ini bisa diterapkan dalam semua perkara yang dianggap urgen bagi pemerintah untuk menyatukannya dan menghilangkan perbedaan di tengah-tengah masyarakat. Secara lebih khusus terkait masalah tertentu yang mempunyai sifat-sifat tertentu pada waktu dan tempat tertentu, maka berlaku kaidah:
حكم الحاكم يرفع الخلاف
"kebijakan seorang penguasa menghilangkan perbedaan yang terjadi"
Para ulama membedakan kedua kaidah ini. Kaidah yang pertama diterapkan dalam masalah-masalah yang yang memiliki kemiripan walaupun terjadi pada waktu dan tempat yang berbeda. Sementara kaidah yang kedua berlaku pada kasus yang lebih khusus terjadi pada satu kondisi. Dalil kedua kaidah ini adalah keumuman firman Allah Swt.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ
وَالرَّسُولِ
Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul(-Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya). (QS. 4:59).
Walaupun demikian perlu dipahami bahwa penerapan hukum Jinayah dalam Islam bukanlah perkara yang mukhtalaf sehingga harus diperdebatkan. Keadaan ini hanya terjadi dalam system demokrasi-sekuler. Disisi lain umat Islam juga dilarang untuk tunduk pada kehendak dan desakan orang-orang kafir. Seorang penguasa muslim tidak boleh sama sekali menerima atau memberi ruang kepada orang-orang kafir atau orang yang membenci dan selalu mendiskreditkan Islam, walaupun mereka mengaku muslim, untuk melakukan campur tangan dalam urusan umat Islam , apalagi Intervensi. Dalam banyak firman-Nya Allah Swt memperingatkan kita untuk berhati-hati atas makar, tipu daya, desakan, seruan, bahkan bujukan mereka. Allah Swt berfirman:
وَدُّوا لَوْ تَكْفُرُونَ كَمَا كَفَرُوا فَتَكُونُونَ سَوَاءً فَلَا تَتَّخِذُوا مِنْهُمْ أَوْلِيَاءَ
"Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah menjadi kafir, lalu kamu menjadi sama (dengan mereka). Maka janganlah kamu jadikan diantara mereka penolong-penolong(mu)."( QS. 4:89).
Kontek ayat ini memang terkait dengan orang-orang yang munafik, dimana Allah Swt menyamakan mereka dengan orang kafir karena keingkaran mereka dan penentangannya terhadap hukum Allah Swt. Secara lebih khusus terkait intervensi dan campur tangan orang kafir pada urusan kaum muslimin allah Swt berfirman:
وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا
Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman. (QS. 4:141).
Imam asy-Syaukani menyatakan, maksud ayat ini adalah bahwa Allah Swt sesekali tidak akan memberikan jalan bagi orang-orang kafir menghancurkan Negara kaum muslimin, menghilangkan pengaruh mereka, dan menghalalkan darah mereka (Fathul Qodir: juz 1 hal 833). Penegasian, dalam ayat ini merupakan bentuk larangan yang tegas. Karenanya, tidak berarti bahwa hal itu tidak akan terjadi sama sekali (nafyul wujud). Seandainya penguasa muslim menyerahkan urusan kaum muslimin dicampuri dan diintervensi orang-orang kafir atau bersikap lemah terhadap desakan dan propaganda mereka niscaya mereka akan dengan sangat mudah menguasai umat Islam.
Oleh karena itu, amatlah penting adanya ketegasan dari pihak pemerintah untuk menaggapi dan memberikan klarifikasi atas tuduhan dan desakan Amnesty International tersebut, sekaligus meminta mereka untuk menghormati rakyat Aceh yang beragama Islam untuk menerapakan hak mereka dalam melasanakan syariat Islam sesuai dengan undang-undang yang berlaku beserta segenap legitimasi yang mendasarinya.
Wallahu a'lam.
oleh: (Ade Sudiana)
Baca juga Artikel lain

No comments:
Post a Comment