Hak Beribadah Bagi non-Muslim dalam sistem Islam
Sebagaimana kita maklumi bahwa warga negara Daulah Islam tidaklah harus seluruhnya beragama Islam. Karena, keislaman bukan menjadi syarat diterimanya seseorang sebagai warga Negara. Seseorang bisa diterima sebagai warga Daulah Islam asalkan ia menetap di wilayah daulah Islam dan loyal terhadap Negara dan system yang diterapkannya. Seorang muslim yang tinggal diluar wilayah Islam, ia tidak dianggap sebagai sebagaia warga negara. Sebaliknya seorang non muslim yang tinggal di wilayah Islam dan tunduk terhadap hukum Islam (kafir dzimiy) maka ia dianggap sebagai warga Negara daulah Islam.
Non muslim yang menjadi warga negara Daulah Islam, dia akan mendapatkan perlakuan sama dengan kaum Muslimin. Terhadap mereka diberlakukan hukum Islam sebagaimana diberlakukan atas kaum muslimin. Hal ini karena, hukum Islam ditujukan secara universal untuk seluruh umat manusia. Allah Swt. Berfirman:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
Dari ayat ini kita bisa memahami bahwa, orang kafir diseru (dikenai taklif) untuk terikat dengan hukum Islam baik dalam perkara usul sebagaiman dijelaskan dalam banyak ayat lain, yaitu dengan memeluk akidah Islam atau pun furu', yaitu dengan melaksanakan syariah Islam. Secara lebih khusus, keterikatan mereka dalam aspek furu' dinyatakan dalam firman Allah Swt.
يَاأَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ
ولله عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ
Selain itu, dalam ayat lain Allah Swt secara lebih tegas mengancam mereka yang meninggalakan hukum Islam, termasuk dalam aspek furu' tersebut. Diantaranya firman Allah Swt,
وَوَيْلٌ لِلْمُشْرِكِينَ. الَّذِينَ لَا يُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ بِالْآخِرَةِ هُمْ كَافِرُونَ
Dan kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya,. (yaitu orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat. (QS. 41:6-7)
Ayat-ayat ini diatas berbentuk umum (shigat 'am). Manusia dalam ayat itu, mencakup muslim dan non muslim. Begitupun ancaman bagi orang yang meninggalakan zakat juga bersifat umum, baik muslim, non muslim, atau orang musyrik. Karena, isim mausul dalam frasa alladzina laa yatuuna az-zakah juga berbentuk umum. Keumuman ayat-ayat di atas bersifat tetap, selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya. Dan memang tidak ada, sehingga keumumannya tetap berlaku (Lihat; Muqaddimah ad-Dustur, Juz 1 hal 29-36, Edisi mu'tamadah)
Ini dari isi pembebanan atau taklif. Begitupun dalam hal penerapan hukum Islam oleh Negara. Allah Swt, berfirman;
فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ
maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu (QS. 5:48)
وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ
dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kemu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati. hatilah kamu terhadap mereka. (QS. 5:49).
Dhomir Hum dalam frasa Fahkum Bainahum terkait dengan orang yahudi yang menjadi warga Negara Daulah Islam yang ketika itu terikat perjanjian dengan Rasalullah Saw. Ketentuan ini berlaku umum bagi seluruh warga Negara non muslim yang tinggal di wilayah Daulah Islam. Kendati demikian keumuman perintah bagi Rasulullah Saw, yang juga berlaku bagi setiap kepala negara Daulah Islam (para kholifah) untuk menerapkan hukum Islam bagi mereka ditakhsish dengan perkara-perkara yang menyangkut aqidah dan hukum yang mereka anggap sebagai aqidah, termasuk pengecualian yang ditetapkan oleh rasulullah Saw sendiri. Takhsis itu merupakan hak yang diberikan kepada mereka oleh negara.
Hak beribadah dan memeluk aqidah.
Dintara nash yang menegasikan kewajiban penerapan hukum Islam terhadapnon muslim dalam aspek ini, adalah firman Allah SWT berfirman:
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat (QS al-Baqarah [2]: 256)
Karenanya, para fuqaha sepakat bahwa non muslim seperti; kaum Kristen, Yahudi, dan Majuzi, mereka tidak dipaksa untuk menyakini dan membenarkan keyakinan Islam. Sebaliknya, mereka akan mendapatkan perlindungan untuk tetap memeluk aqidah mereka. Termasuk kebebasan dan perlindungan untuk melaksanakan ritual-ritual agamanya tanpa ada intimidasi, pemaksaan, maupun apa yang disebut dengan uniformisasi peribadatan.
Dalam sebuah hadist yang dikeluarkan Abu 'Ubaidad dalam kitab al-Amwal melalui jalur 'urwah, Rasulullah Saw bersabda:
إِنَّهُ مَنْ كَانَ عَلَى يَهُودِيَّةٍ أَوْ نَصْرَانِيَّةٍ فَإِنَّهُ لاَ يُفْتَنُ عَنْهَا ، وَعَلَيْهِ الْجِزْيَةُ
"siapapun yang beragama yahudi atau nasrani (berkedudukan sebagai dzimmiy) maka hendaklah dia tidak diganggu untuk melaksankan ajaran agamanya. Mereka dikenakan Jizyah".
Karenanya, setiap hal yang berkaitan dengan akidah bagi mereka, walaupun bagi kita bukan hal yang termasuk aqidah, maka mereka harus dibiarkan dan tidak dipaksa meninggalkannya. Begitupun dalam perkara-perkara yang ditetapkan Rasulallah Saw seperti kebolehan meminum khamr dalam lingkungan khusus mereka termasuk melaksankan tatacara pernikahan sesuai dengan ajaranya. Akan tetapi kebolehan terbatas jika keduanya non muslim. Adapun bila pengantin laki-lakinya muslim dan perempuanya non muslim, maka pernikan atau penceraian mereka dilakukan sesuai ajaran Islam.
Selain hal-hal diatas, maka seluruh warga negara non muslim baik ia kafir dzimmiy, kafir mu'aahid (orang kafir yang terikat perjanjian) atau pun musta'min (orang yang tinggal sementara dalam daulah Islam dan diberi jaminan keamanan) keatas mereka dilakukan seluruh hukum Islam, kecuali hukum seperti shalat, zakat, puasa, haji dan hukum lain yang pelaksanaannya mengharuskan keimanan dan keislaman. Juga mereka tidak dituntun untuk berjihad. Karena Jihad adalah aktivitas menghilangkan kekefurun, sementara mereka tidak dituntun untuk memerenggi dirinya sendiri.
Hak memiliki rumah Ibadah
Hak memeluk aqidah dan menjalankan ibadah bagi warga non muslim, termasuk di dalamnya hak untuk memiliki rumah ibadah. Hal ini, karena rumah ibadah merupakan harta mereka yang harus dijaga. Selain itu ia juga diasrkan pada larangan menghancurkan rumah ibadah, sebagaimana dinyatakan dalam fiman Allah Swt:
وَلَوْلَا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا
"Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah" (QS.al-Hajj: 40)
Imam al-Qurtubi memaknai ayat ini bahwa sekiranya Allah Swt tidak memerintahkan para Nabi untuk memerangi musuh-musuh mereka, niscaya Ahlu syirk akan dengan mudah menguasai, menghancurkan rumah-rumah ibadah itu. Beliau menambahkan bahwa kewajiban jhad merupakan kewajiban yang juga dibebenkan kepada para nabi terdahulu. Selanjutnya, mengutip pendapatnya Ibnu Huwaiz, beliau menyatakan; dalam ayat ini terkandung larangan menghancurkan tempat-tempat ibadah ahlu dzimmah, akan tetapi mereka tidak boleh dibiarkan membuat tempat ibadah yang baru (selain yang mereka miliki saat perjanjian), dilarang pula untuk memperluas, serta meninggikannya.
Larangan untuk membangun rumah ibadah yang baru juga merupakan kesepakatan para fuqaha. Hal ini karena dapat menampakan dan meninggikan syiar-syiar kekufuran. Disamping sabda Rasulullah Saw, dari Ibnu 'adi dari 'umar Ibnu al-Khatab bahwa Rasulullah Saw bersabda;
لَا تبنى كنيسة في الإسلام ولا يجدد ما خرب منها
"Tidak boleh membangun gereja (dalam wilayah Negara Islam) dan tidak pula memperbaharui yang sudah runtuh"
Para fuqaha memahami konteks hadis ini, adalah untuk wilayah yang difutuhat oleh kaum muslimin dengan pengerahan kekuatan ('unwatan), sehingga tanahnya tersebut menjadi haq kaum muslimim baik raqabah-nya (hak milik) ataupun manf'ah-nya (hak guna). Ada pun jika berada pada wilayah yang dibuka dengan sulh (perjanjian) maka hal itu diserahkan kepada Khalifah. Imam as-Syarbini dalam kitabnya Mugnil Muhtaj, menyebutkan bahwa 'Umar Ibnu al-Khatab ketika beliau melakaukan sulh dengan nasrani yang ada di Syam, beliu menulis surat yang berisi larangan membangun tempat ibadah (yang baru) di tempat mereka.
Selain itu hadist di atas juga menjadi dalil atas larangan membangun kembali bangunan gereja yang telah hancur. Adapun yang sifatnya renovasi maka hal ini diperbolehkan. Karena ia tidak termasuk ihdast (mengadakan) tetapi hanya istidamah (menjaga keberadaanya). Perincian hal ini telah banyak dibahs oleh para fuqaha dalam kitab-kitab fiqh mereka.
Penyebaran agama selain Islam
Warga negara non muslim dilarang untuk menyebarkan ajaran agama mereka di wilayah Daulah Islam. Karena hal itu termsuk perkara yang membatalkan kedudukan mereka sebagai ahlu dzimah (naaqidhan lil 'ahd). Yaitu, dengan menimbulkan fitnah ditengah-tengan kaum muslimin. Keluar dari ajaran Islam (murtad) merupakan ummul jaraaim dimana pelakunya harus segara diajak kembali kepada ajaran islam. Jika menolak, maka ia dekenakan had al-qatl (dibunuh). Karenanya, upaya mengajak seseorang untuk murtad dari ajaran Islam tentu merupakan pelanggaran. Jika itu dilakukan oleh ahlu dzimah, maka perjanjian mereka batal berdasarkan kesepakatan para fuqoha.
Jaminan keamanan bagi Ahlud Dzimmah
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya Nonmuslim yang hidup dan menjadi waraga negara Daulah Islam mendapatkan perlakukan dan hak yang sama dengan kaum Muslim. Harta dan darah mereka terjaga sebagaimana terjaganya darah dan harta kaum Muslim.
Diriwayatkan Al-Khathib dari Ibnu Mas’ud, Rasulullah saw pernah bersabda:
مَنْ آذَى ذِمِّيًّا فَأنَا خَصْمُهُ وَمَنْ كُنْتَ خَصَمَهُ خَصْمَتُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Barangsiapa menyakiti dzimmiy, maka aku berperkara dengannya, dan barangsiapa berperkara dengan aku, maka aku akan memperkarakannya di hari kiamat [Jaami’ Shaghir, hadits hasan].
Hadist ini menjadi dalil atas larangan menyakiti warga non muslim. Baik hal itu dilakukan atas diri, kehormatan, atau pun harta mereka. Siapapun yang mencedrai warga non muslim maka ia akan terkena diyat, sebagaimana dikenakan atas orang yang melakukankannya kepada orang Islam. Siapa saja yang membunuh salah seorang diantara mereka, maka kepadanya akan dikenakan had qishash. Begitupun jika hartanya di curi, maka terhadap sang pencurinya akan dikenakan hukum potong tangan, begitu seterusnya. Pelaksanaan hukum ini nampak sepanjang sejarah Islam, terutama ketika kaum muslimin berada dipuncak kejayaan dan kekuatannya.
Wallahu a'lam

No comments:
Post a Comment