Sunday, March 5, 2023

Negara Mengemis Wakaf Uang untuk Bayar Utang?"

Mengemis Uang Wakaf
 


"Negara Mengemis Wakaf Uang untuk Bayar Utang?"

Disusun oleh:Ida Ummu Chaera


Belum kering luka umat islam negeri ini, setelah mereka seenaknya membubarkan ormas Islam, membantainya dan mengambil hartanya secara paksa bahkan menggambarkan simbol Islam sebagai bentuk intoleran. Kini, tanpa malu di tengah suburnya umat Islam gencar berwakaf, negara mengincar harta kaum muslimin dan menganggap bisa menjadi solusi keuangan negara yang tidak sehat, ketika utang negara yang kian menggunung sedangkan pajak tak mampu memenuhi kebutuhan negara.


Padahal sebelumnya kotak amal dicurigai sebagai alat untuk membiayai terorisme, tapi disisi lain mereka menyasar wakaf untuk membiayai pembangunan dan  infrastruktur. Atas nama Islam dan syariah, negara menginginkan kaum muslimin agar bersedia membantu negara yang sekarat. Sungguh sangat ambigu sekali sikap pemerintah kepada umat mayoritas negeri ini.


Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) (senin 25/1 2021) yang diselenggarakan pemerintah bukan semata-mata karena mereka sadar akan syariat Islam dan bukan pula karena adanya ikhtilaf dalam fiqh wakaf, karena mereka sejatinya menolak keras syariat yang sudah pasti kewajiban dan keharamannya. Sehingga lebih menampakkan ketidak-becusan mereka dalam mengelola negara. Pemerintah tergiur dengan hitung-hitungan jumlah wakaf umat Islam yang mencapai level triliyunan rupiah, tapi amnesia terhadap apa yang mereka perbuat terhadap umatnya. 


Presiden Joko Widodo menyebut potensi wakaf di Indonesia sangat besar, baik wakaf benda tidak bergerak maupun benda bergerak. Termasuk dalam hal ini wakaf uang. Oleh karenanya, ia meminta agar pemanfaatan wakaf tidak hanya terbatas untuk tujuan ibadah, tetapi juga sosial dan ekonomi. Hal itu Jokowi katakan dalam acara peluncuran gerakan nasional wakaf uang dan peresmian brand ekonomi syariah, Senin (25/1/2021).


Selaras dengan Jokowi, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin juga menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, harta benda wakaf diperluas tidak hanya benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, tetapi juga meliputi benda bergerak berupa uang dan benda bergerak selain uang. Benda bergerak selain uang antara lain seperti kendaraan, mesin, logam mulia, dan surat berharga syariah.


Ma’ruf Amin yang juga merupakan Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mengatakan, umat Islam di Indonesia sudah lama mempraktikkan wakaf dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), kata dia, potensi wakaf Indonesia dapat mencapai Rp180 triliun per tahun. Jokowi sendiri mengungkap, potensi aset wakaf di Indonesia setiap tahunnya mencapai angka Rp2.000 triliun. Sementara, potensi wakaf uang bisa menembus angka Rp188 triliun.


Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan nilai wakaf yang telah terkumpul di perbankan, serta wakaf dalam bentuk proyek sudah cukup besar. Untuk total nilai wakaf tunai yang saat ini sudah terkumpul di perbankan mencapai Rp328 miliar, sedangkan wakaf berbasis proyek nilainya mencapai Rp597 miliar. Dengan besarnya angka tersebut, gerakan nasional wakaf uang diharapkan tidak hanya meningkatkan kepedulian, literasi, dan edukasi masyarakat terhadap ekonomi dan keuangan syariah, tetapi juga meningkatkan solidaritas sosial untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan.


Wapres mengatakan, gerakan nasional wakaf uang (GNWU) merupakan pertanda dimulainya transformasi pelaksanaan wakaf. Ia mengatakan, transformasi wakaf tersebut tidak hanya terpaku pada bidang sosial. Seiring dengan pencanangan GNWU, pengelolaan wakaf pun akan dibenahi terutama untuk wakaf benda bergerak. Masih menurutnya, pembenahan tata kelola ini diinisiasi oleh KNEKS dan BWI. Pembenahan tersebut diawali Bank Syariah Mandiri yang akan bertindak sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan Mandiri Manajemen Investasi sebagai pengelola dana wakaf.


Potensial Selamatkan Ekonomi

Ekonomi Indonesia yang saat ini sedang sempoyongan dan membutuhkan nafas baru untuk memulihkan perekonomian nasional yang saat ini sedang diterpa pandemi Covid-19. Tak dimungkiri bahkan oleh pejabat negara sekalipun, bahwa sistem ekonomi syariah adalah harapan baru pemulihan ekonomi nasional, karena ekonomi syariah telah membuktikan dirinya sebagai sistem ekonomi yang mampu bertahan dalam keadaan pandemi.


Pada dasarnya, bukan kali ini saja pemerintah melirik potensi ekonomi syariah. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah beberapa kali mengungkap potensi Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWaf) yang besar untuk mendorong pembangunan sosial dan ekonomi terutama di saat pandemi Corona masih melanda.


Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah Manajemen Eksekutif KNEKS Sutan Emir Hidayat pun mengatakan ZISWaf menawarkan instrumen keuangan sosial bagi masyarakat miskin dan kelompok yang membutuhkan. ZISWaf memiliki potensi yang besar dalam mengurangi beban fiskal pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok bahkan ZISWaf memberikan sumbangsih terhadap pembangunan infrastruktur nasional. Bahkan menurut laporan UNDP 2017, dana zakat 500 miliar dolar per tahun dan ini 20 kali lebih besar dari dana kemanusiaan.


Dengan potensi ekonomi syariah ini, sangat beralasan jika pemerintah pada akhirnya membentuk KNEKS, di mana Presiden Jokowi sendiri yang menjadi ketuanya. Menteri keuangan sendiri selain menjadi sekretaris di KNEKS, juga didapuk menjadi ketua umum Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI). Meskipun akhirnya mereka mengelak tidak akan memasukkan wakaf sebagai sumber penerimaan negara, tetapi justru membuat yakin bahwa sistem ekonomi kapitalis hanya mampu memberikan mimpi sejahtera bagi warganya.


Apakah wakaf termasuk sumber pendapatan negara?

Dalam beberapa nash alquran, hadist dan atsar sumber-sumber negara bisa diambil dari:


1. Ghanimah adalah harta rampasan yang didapat saat pasukan mendapatkan kemenangan.


۞ وَٱعۡلَمُوۤا۟ أَنَّمَا غَنِمۡتُم مِّن شَیۡءࣲ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُۥ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِی ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡیَتَـٰمَىٰ وَٱلۡمَسَـٰكِینِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِیلِ إِن كُنتُمۡ ءَامَنتُم بِٱللَّهِ وَمَاۤ أَنزَلۡنَا عَلَىٰ عَبۡدِنَا یَوۡمَ ٱلۡفُرۡقَانِ یَوۡمَ ٱلۡتَقَى ٱلۡجَمۡعَانِۗ وَٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَیۡءࣲ قَدِیر


"Dan ketahuilah, sesungguhnya segala yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin dan ibnu sabil, (demikian) jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqan, yaitu pada hari bertemunya dua pasukan. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu". (QS. Al Anfal:41)


Dalam beberapa riwayat sirah pun Rasulullah pernah mengambil harta ghanimah untuk dirinya dan sisanya dibagikan langsung kepada kaum muslimin. Harta ghanimah ini menjadi pemasukan besar bagi negara dan khalifah bisa mengatur pembagiannya.


2. Fai adalah harta yang ditinggalkan kaum kafir dan diambil tanpa adanya peperangan. Allah Swt. Berfirman.


مَّاۤ أَفَاۤءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنۡ أَهۡلِ ٱلۡقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِی ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡیَتَـٰمَىٰ وَٱلۡمَسَـٰكِینِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِیلِ كَیۡ لَا یَكُونَ دُولَةَۢ بَیۡنَ ٱلۡأَغۡنِیَاۤءِ مِنكُمۡۚ وَمَاۤ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمۡ عَنۡهُ فَٱنتَهُوا۟ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِیدُ ٱلۡعِقَابِ


"Harta rampasan (fai') dari mereka yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya." (QS. Al Hasyr:7)


Harta ghanimah dan Fai hanya didadapat pada negara yang memiliki visi misi jihad dalam menyebarkan ajaran Islam ke penjuru dunia. Sedangkan bagi negara yang hanya mencukupkan dengan filosofi bangsa dan kearifan lokal tidak mungkin mendapatkan dana dari pos ini.


3. Jizyah adalah harta yang diambil dari warga negara kafir dzimmi.

قَـٰتِلُوا۟ ٱلَّذِینَ لَا یُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَلَا بِٱلۡیَوۡمِ ٱلۡـَٔاخِرِ وَلَا یُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥ وَلَا یَدِینُونَ دِینَ ٱلۡحَقِّ مِنَ ٱلَّذِینَ أُوتُوا۟ ٱلۡكِتَـٰبَ حَتَّىٰ یُعۡطُوا۟ ٱلۡجِزۡیَةَ عَن یَدࣲ وَهُمۡ صَـٰغِرُونَ


"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian, mereka yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan mereka yang tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang telah diberikan Kitab, hingga mereka membayar jizyah (pajak) dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk". (QS At Taubah:29)


4. Kharaj dan tanah 'Usyriyah

Kharaj adalah tanah yang diambil dari kaum kafir yang kalah dalam peperangan yang digunakan warga negara untuk dimanfaatkan dan diambil kharajnya.

"Habib ibn tsabit berkata: "Sesunngguhnya para sahabat Rasulullah Saw dan sekumpulan kaum muslimin menghendaki agar umar bin khattab ra. Membagikan tanah Syam sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Saw. terhadap tanah Khaibar. Dan sesungguhnya pihak yang paling menentang keras kebijakan Umar adalah Zubair ibn Awwam dan bilal ibn Rabah. Maka dari itu Umar ibn Khattab ra. berkata: jika aku melakukan hal itu, maka aku akan meninggalkan kaum muslimin setelah kalian sebagai pihak yang tidak memiliki apa-apa, ya Allah jagalah aku dari Bilal dan kawan-kawannya". (Hadist riwayat ibn Asakir, Tarikh Madinah Damasyqy juz 2, hlm 197-198)


Sedangkan tanah 'usyr adalah tanah yang diambil dari kaum kafir tanpa peperangan dan dibagikan kepada warga negara sepersepuluhnya dari hasil tanah.


5. Khumus pada rikaz adalah seperlima dari harta peninggalan masa lalu yang terpendam di perut bumi dan diantaranya adalah barang tambang yang nilainya sedikit dan bisa dimiliki oleh sendiri dan ditemukan di tanah mati atau tanah sendiri maka diambil khumus rikaznya.

وَفِي الرِّكَازِ الخُمُسُ


"Di dalam rikaz ada kewajiban seperlima" (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At Tirmidzi, an Nasa'i, Ibnu Majah, Ahmad, Asy Syafi'i, Malik, Al Baihaqi, Ibnu Hibban dan Al Hakim)


"Rasulullah Saw pernah ditanya tentang luqathah beliau bersabda: "apa yang ada di jalan yang dilalaui orang atau di kampung yang hidup, maka umumkan selama satu tahun, jika datang pemuliknya (maka serahkan keoada dia) dan jika tidak maka untukmu. Apa yang tidak biasa dilalui dan tidak dikampung yang hidup (tang tinggal) maka di dalamnya dan di dalam rikaz ada khumus (seperlima)" (HR. An Nasa'i, Abu Dawud dan Al Baihaqi, redaksi menurut An Nasa'i)


6. Kepemilikan umum adalah fasilitas publik yang dikelola negara, dan syarat kepemilikan publik ini adalah:

1. Memiliki hajat orang banyak

2. Ketersediaannya melimpah

3. tidak mungkin dimiliki oleh individu.

contohnya Pertambangan, laut, hutan, air, gas, minyak bumi dan lain-lain.


المسلمون شُركاءُ في ثلاثِ في الكلاءِ والماءِ والنارِ


"Kaum muslim berserikat pada tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api" (HR. Abu dawud dan Ahmad)


المسلمون شُركاءُ في ثلاثِ في الكلاءِ والماءِ والنارِ وثَمَنُه حرامٌ


"Kaum muslim berserikat pada tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api dan harganya adalah haram" (HR. Ibnu Majah)


7. Zakat adalah ibadah kaum muslimin yang berkaitan dengan harta yang wajib dikeluarkan setiap tahunnya, dan syariat memerintahkan negara untuk mengambilnya dan mendistribusikannya.


(خُذۡ مِنۡ أَمۡوَ ٰلِهِمۡ صَدَقَةࣰ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّیهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَیۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ

سَكَنࣱ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِیعٌ عَلِیمٌ)


"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui". (QS At Taubah:103)


Dari nash-nash tersebut di atas wakaf bukanlah alat pemasukan negara menurut syari'at, yang tidak wajib diambil oleh negara karena wakaf adalah ibadah sunnah yang sifatnya sukarela. Tetapi jika kaum muslim ingin berwakaf maka negara bisa memfasilitasinya sesuai dengan ketentuan syariat yang ada.


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Sistem Islam

Anggaran pendapatan dan belanja negara Daulah memiliki pos-pos baku yang telah ditentukan syara, sedangkan nilai dan bidang-bidang yang akan didistribusikan diserahkan kepada kebijakan khalifah sesuai pendapat dan ijtihadnya. Berdasarkan nash diatas pemasukan negara dapat dikelompokkan dengan tiga pos diantaranya adalah sebagai berikut.

1. Pos fai dan kharaj seperti ghanimah, fai, kharaj, 'usyr, khumus rikaz, jizyah, pajak dan lain-lain.

2. Pos kepemilikan umum seperti minyak dan gas, listrik, tambang, hutan, laut, air dan lain-lain.

3. Pos shodaqoh seperti zakat uang dan perdagangan, zakat pertanian, dan zakat hewan (kambing, sapi dan onta).


Ketiga pos-pos tersebut yang menjadi pemasukan tetap negara adalah fai, kharaj, khumus rikaz, jizyah, dan zakat.


Adapun pos-pos pengeluaran negara yang dilakukan oleh khilafah adalah.

1. Diwan dar al khilafah yang meliputi kantor khilafah, penasehat dan dua mu'awinnya.

2. Diwan pengurus yang terkait dengan kemaslahatan daulah seperti amir jihad, wali, qadhi, dan departem-departemen lain yang mengurusi kemaslahatan dan fasilitas umum.

3. Dewan penyantun (subsidi) u.fakir miskin, ibnu sabil, orang yg membutuhkan, petani, pemilik industri dan lain-lain.

4. Diwan jihad yaitu yang mengurusi penyiapan, pengadaan, pembentukan dan pelatihan pasukan, persenjataan dan industri senjata.

5. Diwan penyimpan harta zakat

6. Diwan penyimpan harta kepemilikan umum.

7. Diwan urusan bencana alam seperti  gempa bumi, kelaparan, badai topan dan lain-lain.

8. Diwan neraca umum negara yaitu badan yg menyiapkan anggaran pendapatan dan belanja negara yang akan datang, diwan pengendali umum yaitu yang mengendalikan semua harta negara, serta dewan pengawas yaitu yang mengawasi dan meneliti secara mendalam bukti-bukti hasil pemeriksaan negara dan penggunaannya dari dewan pengendali umum.


Pengeluaran-pengeluaran diatas ada yang bersifat wajib dan ada yang sekunder. Pengeluaran yang bersifat wajib harus terus dikeluarkan baik dalam keadaan mendesak atau tidak, dan jika baitul tidak mampu memenuhi kebutuhannya atau kas di baitul mal kosong maka negara boleh mengambilnya dari harta kaum muslimin secara sukarela atau dengan pajak bagi kaum muslimin yang kaya yaitu telah mampu mencukupi kebutuhan primer dan pelengkapnya sesuai kebutuhan negara, agar negara bisa melakukan aktivitas kewajiban kaum muslimin yang diwakilkan kepadanya.

Pengeluaran-pengeluaran yang boleh diambil selain dari baitul mal adalah sebagai berikut.

1. Fakir, miskin, ibnu sabil dan jihad, karena mereka merupakan kewajiban kaum muslimin pada shadaqoh dan zakat.

2. Pembiayaan yang berhubungan dengan pembentukan pasukan kuat. Karena jihad merupakan kewajiban bagi kaum mislimin pada diri dan harta.

3. Ganti jasa atas pelayanan yang diberikan negara seperti gaji pegawai, tentara dan santunan untuk para penguasa. Karena kepengurusan negara tidak akan sempurna kecuali dengan perangkat tersebut.

4. Pembiayaan industri-industri pera ng dan industri-industri penunjang. Karena ketiadaannya akan mengakibatkan negara bergantung pada senjata dari luar dan menjadi mudharat bagi kaum muslimin sendiri.

5. Kemaslahatan dan pembangunan seperti pembangunan jalan raya, masjid, sekolah, Rumah Sakit,  pengadaan air minum, dan lain-lain. Karena jika tidak dipenuhi akan mengakibatkan bahaya bagi kaum muslimin sendiri.

6. Keadaan darurat seperti kelaparan, angin topan, gempa bumi, dan lain-lain.


Sedangkan untuk pengeluaran sekunder atau pelengkap, maka negara cukup membiayai pengeluaran tersebut dari kelebihan kas baitul mal saja tidak boleh menggunakan pajak, sehingga jika baitul mal kosong maka pelaksanaannya bisa ditunda karena pengeluaran ini tidak mengakibatkan mudharat bagi warga daulah. 


Adapun solusi utang untuk memenuhi kewajiban kaum muslimin bagi negara daulah adalah bagian opsi terakhir yang dipilih negara, jika semua opsi wajib, sunnah dan mubah telah dilaksanakan namun negara masih juga dalam keadaan krisis, maka negara boleh memilih utang kepada warganya untuk menyelesaikan masalah keuangannya dengan syarat tidak ada unsur riba, tidak terikat dan bukan jalan atau alat untuk mengendalikan negara. Sedangkan untuk utang luar negeri negara tidak mengambil opsi tersebut karena negara lain memiliki visi misi tertentu yang berbeda dengan daulah sehingga kemungkinan besar utang adalah alat baginya untuk menundukkan negara lain.


Utang pada negera daulah hanyalah opsi terakhir dan darurat dalam menyelesaikan keuangan negara, sehingga kemungkinan kecil negara dicengkeram hutang dan kehilangan kedaulatannya. Berbeda dengan negara yang menerapkan sistem kapitalis, utang dijadikan sebagai kekayaan dan penerimaan negara yang berbasis riba serta menjadi nadi bagi sektor perekonomiannya. Sedangkan sektor pajaknya yang merupakan sumber utama pendapatan negara malah tak mencukupi memenuhi pengeluaran negara yang akhirnya negara berbuat dzalim terhadap harta rakyatnya.


Begitu juga dengan kondisi kekosongan kas negara kapitalis dan Islam pun berbeda. Pada sistem kapitalis, jika anggaran masih berlebih tidak habis digunakan maka mereka menghabiskan semua anggaran tersebut apapun caranya agar bisa dilaporkan habis terserap. Sedangkan pada anggaran keuangan sistem Islam, kelebihan dana yang tidak terpakai tersebut tidak harus dihabiskan, tetapi bisa dikembalikan kepada pemerintah pusat, atau ditahan di masing-masing daerah sebagai saldo anggaran untuk dimasukkan dalam alokasi anggaran berikutnya. Yang akhirnya kekosongan kas negara dalam sistem Islam sangat kecil kemungkinannya karena penggunaan anggaran negara pun sesuai dengan kebutuhannya. 


Sehingga wakaf bukanlah alat pemasukan rutin yang terus menerus ditarik dari warga muslim, tapi ia bisa menjadi solusi sementara bagi daulah jika membutuhkan. Dan wakaf hanya boleh untuk sesuatu yang dibolehkan syara bukan untuk sesuatu yang haram seperti menjadikan wakaf sebagai instrument keuangan yang diperjual-belikan di pasar modal.


Dan hanya di sistem Islam saja, negara tak akan mengalami kesulitan keuangan. Karena dengan keimanan yang terbentuk pada jiwanya, membuatnya menyadari bahwa negara hanyalah wakil dari kewajiban yang harus ditanggung kaum muslimin.


Wa Allahu a'lamu bishawab.

No comments:

Post a Comment